Keponakannya Jadi Saksi 02 di Sidang Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Singgung Bukti Kecurangan
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD singgung bukti kecurangan yang disampaikan keponakannya, Hairul Anas bukan merupakan bukti.
Editor: Whiesa Daniswara
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD singgung bukti kecurangan yang disampaikan keponakannya, Hairul Anas bukan merupakan bukti.
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, memberikan tanggapan atas pernyataan sang keponakan yang menjadi saksi dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hairul Anas dalam sidang sengketa Pilpres 2019 di MK.
Diberitakan TribunWow.com, hal tersebut disampaikan Mahfud MD saat dirinya tersambung melalui teleconference di program 'Apa Kabar Indonesia Malam' tvOne, Minggu (23/6/2019).
Mahfud MD dalam pemaparannya menyebutkan bahwa pernyataan Hairul Anas bukan merupakan bukti.
Baca: BW Kecam Mahfud MD: Ahli Tak Pantas Dikutip
Baca: Mahfud MD Singgung Kesaksian Keponakannya Soal TKN Ajarkan Kecurangan : Ngajak Curangnya Bagaimana?
"Hairul Anas mengatakan di dalam TOT (Training of Trainer) itu TKN mengatakan bahwa di dalam demokrasi biasa curang gitu, saya kira itu juga bukan bukti," kata Mahfud MD.
"Itu adalah konstatasi yang dikatakan oleh siapa saja," sambung dia.
Dijelaskan Mahfud MD, di dalam ilmu politik selalu dikatakan bahwa pemilu itu selalu diwarnai dengan kecurangan di mana-mana.
"Di Amerika pun kemarin diisukan, dikonstatasikan bahwa ada campur tangan IT dari Rusia. Isu-isu seperti itu selalu muncul," ucap Mahfud MD.
Baca: Beberkan Proses Rapat Putusan Sidang Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD: Jangan Dikira Hakim Main-main
Baca: Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2019, Mahfud MD Ungkap Proses Pertimbangan Keputusan Hakim MK
Menurut Mahfud MD, sang keponakannya ini tak bisa membuktikan apakah pelatihan tersebut mengajarkan peserta atau tidak.
"Tetapi, yang bersangkutan sama sekali tidak bisa membuktikan apa betul dilatih untuk curang. Itu hanya kan mengatakan bahwa di pemilu itu banyak curang," ujar Mahfud.
"Kira-kira kalau disambungkan kan ada dua kemungkinan, satu 'marilah mau curang ini caranya begini', atau 'maka kita jangan curang tapi menempuh cara ini'.
"Bahkan ketika saksi itu (Hairul Anas) ditanya oleh hakim, apakah Anda mendengar sendiri bahwa diajak curang, katanya tidak," jelas dia.
Baca: Menanti Putusan Sengketa Pilpres 2019: Soal Pembuktian Dalil TSM hingga Kata Mahfud MD & Refly Harun
Baca: Guyonan Mahfud MD saat Kenakan Rompi Oranye yang Mirip dengan Rompi KPK Jadi Sorotan
Mahfud lantas menyoroti kesaksian saksi dari kubu Joko Widodo-Maruf Amin yang menyebut bahwa Hairul Anas tak hadir dalam TOT sesi tersebut.
Karena itu, jelas Mahfud, kesaksian Hairul Anas terkait Staf Kepresidenan Moeldoko menggunakan kata 'mungkin', yang menandakan ketidak yakinan.