Pengamat IPI: Pertemuan Jokowi-Prabowo Pasca-putusan MK Bisa Meredam Gejolak
Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menekankan semua pihak agar menerima putusan terkait sengketa hasil Pilpres di Mahka
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menekankan semua pihak agar menerima putusan terkait sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Karyono, hasil putusan MK yang rencanakan dibacakan pada Kamis (27/6/2019), sifatnya final dan mengikat.
Hal itu disampaikan Karyono dalam diskusi bertajuk 'Dinamika Sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi: Saatnya Menerima Hasil' di kantor DPP PA GMNI, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (26/6/2019).
"negara ini adalah negara hukum maka semua pihak harus menghormati putusan mahkamah konstitusi apapun putusannya. Putusan MK adalah putusan final dan mengikat," ucap Karyono.
Baca: Kisah Mbah Klumpuk 72 Tahun Lawan Penipu Cincinnya, Gandoli Motornya Hingga Tiba-tiba Pelaku Tewas
Baca: Kelolosan Wakil Jepang dari 16 Besar Kompetisi Paling Bergengsi di Asia Ditentukan Hasil Seru
Ia pun mengungkapkan salah satu solusi dalam meredam gejolak di tingkat akar rumput perihal pembacaan hasil sengketa Pilpres yakni pasangan capres harus menunjukkan sikap negarawan.
"Oleh karena itu saya berharap pak Prabowo, pak Jokowi, pak Maruf Amin dan Pak Sandiaga Uno harus segera bertemu secepatnya untuk mencegah polarisasi di masyarakat," kata Karyono.
"Saya yakin jika kedua pasangan calon presiden bisa segera bertemu pasca putusan MK dapat meredam gejolak dan mempererat persatuan bangsa yang sama sama kita cintai ini," jelas anggota PA GMNI ini.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan amar putusan terkait sengkata hasil Pilpres 2019 yang diajukan tim hukum 02, Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6/2019) besok.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.