Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Prabowo dan Sandi Akan Nobar Sidang Putusan MK di Kertanegara Besok

Dahnil juga menjelaskan pihaknya akan menggelar nonton bersama di Posko Pemenangan BPN agar para pendukung tidak perlu ke MK.

Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in Prabowo dan Sandi Akan Nobar Sidang Putusan MK di Kertanegara Besok
Tribunnews/JEPRIMA
Saksi dari pihak terkait Anas Nashikin saat memberikan keterangan padai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019). Sidang tersebut beragendakan mendengar keterangan saksi dan ahli dari pihak terkait yakni paslon nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Maruf Amin. Tribunnews/Jeprima 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak BPN (Badan Pemenangan Nasional) menegaskan pasangan capres 02 Prabowo Subianto dan cawapres Sandiaga Uno tak akan hadir langsung di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam pembacaan putusan sengketa hasil Pilpres 2019 besok Kamis (27/6/2019).

Sebagai gantinya Prabowo dan Sandi akan menonton bersama (nobar) sidang pembacaan putusan MK itu di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Selong, Kebayoran Baru, Jaksel melalui layar kaca.

“Kalau tidak ada halangan Pak Prabowo akan menonton di Kertanegara, nanti ada Bang Sandi juga bersama sejumlah tokoh partai,” ungkap Juru Bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak di Posko Pemenangan BPN, Kebayoran Baru, Jaksel, Rabu (26/6/2019).

Dahnil juga menjelaskan pihaknya akan menggelar nonton bersama di Posko Pemenangan BPN agar para pendukung tidak perlu ke MK.

Prabowo sebelumnya mengimbau pendukungnya agar tak hadir langsung di MK saat pembacaan putusan namun berdoa dan menyaksikan melalui layar televisi masing-masing.

Baca: BPN Minta MK Perhatikan Dampak Sosial Atas Putusan Sengketa Pilpres

Prabowo juga mengungkapkan bahwa dirinya tak akan hadir langsung di MK supaya tidak menarik perhatian massa pendukungnya untuk juga hadir di MK.

Berita Rekomendasi

Dahnil menegaskan bahwa jika ada massa pendukung Prabowo-Sandi yang tetap hadir di MK untuk melakukan aksi unjuk rasa maka pihaknya tak bisa melarang dengan dalih hak menyampaikan pendapat dijamin oleh undang-undang.

“Kami jelas tak bisa larang walaupun sudah kami imbau, kalau ada yang tetap datang berarti itu mereka memanfaatkan hak konstitusional mereka,” pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas