Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Sidang Putusan MK, Dalil Prabowo-Sandi soal Ajakan Berbaju Putih Ditolak

MK tolak dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandi soal ajakan Jokowi-Ma'ruf kenakan baju putih saat datang ke TPS 17 April 2019 lalu.

Editor: Fitriana Andriyani
zoom-in Hasil Sidang Putusan MK, Dalil Prabowo-Sandi soal Ajakan Berbaju Putih Ditolak
HumasMK/Ifa
MK tolak dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandi soal ajakan Jokowi-Ma'ruf kenakan baju putih saat datang ke TPS 17 April 2019 lalu. 

TRIBUNNEWS.COM - Ajakan Jokowi-Ma'ruf kenakan baju putih saat datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) 17 April lalu dijadikan poin dalam gugatan tim hukum Prabowo-Sandi.

Namun dalam sidang putusan sengketa hasil Pilres 2019, majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menolak dalil tersebut.

Putusan MK atas sengketa Pilpres 2019 dibacakan majelis hakim dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Dalam permohonan, tim hukum Prabowo-Sandiaga mempermasalahkan ajakan Jokowi-Maruf agar para pendukungnya mengenakan baju putih ketika ke TPS.

Baca: Ketua MK Sebut akan Mempertanggungjawabkan Putusan Sidang Kepada Allah, Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi

Baca: Ada Putusan Sidang MK, Penumpang KA di Stasiun Gambir Diimbau Berangkat Lebih Awal

Baca: Terkait Hasil Putusan Sidang MK, Ini Permintaan Sandiaga Uno Kepada Massa Aksi di MK

Menurut mereka, ajakan tersebut merupakan pelanggaran serius.

Menurut MK, tim 02 tidak menguraikan lebih jauh apa hubungan dan korelasi antara ajakan tersebut dengan perolehan suara.

Dalam persidangan, pihak Jokowi-Ma'ruf membantah tuduhan tersebut. Faktanya, saat 17 April lalu, tidak ada intimidasi terhadap pemilih di TPS yang dilaporkan ke Bawaslu atau Kepolisian.

BERITA TERKAIT

Realitas lain, menurut tim 01, partisipasi pemilu 2019 meningkat dibanding Pemilu 2014.

Baca: Hasil Sidang Putusan MK, Hakim Anggap Eksepsi Pemohan dan Pihak Terkait Salahi Prinsip Beracara

Baca: Sidang MK - Kondisi Terkini Jakarta, Polisi Sebut Massa Aksi di MK Sebagian Besar Bukan dari Jakarta

Fakta lain, tim Prabowo-Sandiaga juga mengajak para pendukungnya untuk mengenakan baju putih ketika ke TPS. Hal itu sesuai surat yang dikeluarkan BPN pada 12 April 2019.

Menurut Mahkamah, selama persidangan, tidak ada fakta yang menunjukkan adanya intimidasi yang disebabkan ajakan mengenakan baju putih.

Selain itu, menurut MK, tidak ada fakta pengaruh ajakan tersebut terhadap perolehan suara.

"Oleh karena itu, dalil pemohon a quo tidak relevan dan karenannya harus dikesampingkan," ucap hakim Arief Hidayat.

Hingga pukul 14.45 WIB, majelis hakim MK masih membacakan pertimbangan putusan.

Baca: Ketum PAN Belum Mau Komentari Jalannya Sidang Putusan MK

Baca: Suasana Terkini Di Kawasan Medan Merdeka, Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Untuk mengingat kembali gugatan apa saja yang disampaikan Prabowo-Sandi, berikut kilas balik isi petitum (gugatan) yang diajukan Prabowo-Sandi.

Gugatan Prabowo-Sandi berisi 15 poin mulai dari meminta diskualifikasi Jokowi-Maruf hingga meminta Prabowo-Sandi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih. 

Petitum ini merupakan petitum perbaikan yang dibacakan Ketua Tim Hukum 01, Bambang Widjojanto saat sidang perdana MK Sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019 lalu. 

Berikut 15 poin isi petitum tersebut:

1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya

2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019

3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%) 
Jumlah 132.223408 (100%)

4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif

5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.

6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.

7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
Atau,

8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.

9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024

10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
Atau,

11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945

12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945

13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU

14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang

15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng

Apabila Mahkamah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

(Kompas.com/Ihsanuddin/Tribunnews.com/Daryono)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga soal Ajakan Berbaju Putih" dan Tribunnews.com dengan judul Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019: Menilik Lagi 15 Poin Gugatan Prabowo-Sandi.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas