Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi: Rakyat Sudah Berkehendak, Suara Rakyat Sudah Didengar

Jokowi menilai, seluruh masyarakat telah menyaksikan proses persidangan di MK yang berjalan secara adil, transparan, dan terbuka.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Jokowi: Rakyat Sudah Berkehendak, Suara Rakyat Sudah Didengar
seno
Jokowi dan Ma'ruf Amin di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Calon presiden petahana Joko Widodo (Jokowi) menyatakan proses Pilpres dan Pileg 2019 yang berlangsung selama 10 bulan terakhir, telah menjadi pembelajaran serta pendewasaan semua pihak dalam berdemokrasi di Indonesia.

"Rakyat sudah berbicara, rakyat sudah berkehendak, suara rakyat sudah didengar, rakyat sudah memutuskan dan telah diteguhkan oleh jalur konstitusi dalam jalan bangsa yang beradab dan berbudaya," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Menurut Jokowi, semua peserta kontestasi Pemilu telah melewati semua tahapan, mulai dari pendaftaran, kampanye, pencoblosan suara, penetapan hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), hingga penyelesaian sengketa Pilpres di Mahkamah Konsitusi (MK).

"Semua tahapan telah kita jalani secara terbuka secara transparan secara konstitusional dan syukur Alhamdulillah malam hari ini, kita telah sama-sama mengetahui hasil putusan dari MK," tutur Jokowi.

Jokowi menilai, seluruh masyarakat telah menyaksikan proses persidangan di MK yang berjalan secara adil, transparan, dan terbuka.

Baca: Film Kajeng Kliwon Bakal Tayang di Bioskop, Bambang Drias: Masyarakat Bali Wajib Tonton

Baca: Munculkan Atlet Bepretasi, Kemenpora Tanamkan Budaya Olahraga di Seluruh Kabupaten Kota

"Putusan MK adalah putusan yang bersifat final dan sudah seharusnya kita semuanya menghormati dan laksanakan bersama-sama. Keberhasilan bangsa Indonesia menyelenggarakan Pemilu yang jujur dan adil patut kita syukuri bersama," paparnya.

Seperti diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruhnya Permohonan Perselisihan Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan pasangan Prabowo-Sandiaga.

Berita Rekomendasi

"Mengadili, mengatakan dalam eksepsi menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan : menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman sambil mengetok palu. ‎

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas