Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019: Menilik Lagi 15 Poin Gugatan Prabowo-Sandi
Live streaming Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang digelar hari ini, Kamis (27/6/2019)
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 yang digelar hari ini, Kamis (27/6/2019) bisa anda saksikan secara live streaming.
Sidang putusan MK bakal dimulai pukul 12.30 WIB.
Persidangan ini disiarkan live lewat akun Youtube Mahkamah Konstitusi.
Baca: Ada Sidang di MK, Imbas Pengalihan Rute Bikin Tempuh Transjakarta Molor 30 Menit
Sejumlah statsiun televisi juga menyiarkan secara langsung dan bisa disaksikan secara live streaming.
Berikut link live streaming sidang putusan MK:
Semua pihak saat ini menantikan putusan MK.
Apakah nantinya MK bakal mengabulkan permohonan gugatan Prabowo-Sandi atau sebaliknya.
Untuk mengingat kembali gugatan apa saja yang disampaikan Prabowo-Sandi, berikut isi petitum (gugatan) yang diajukan Prabowo-Sandi.
Gugatan Prabowo-Sandi berisi 15 poin mulai dari meminta diskualifikasi Jokowi-Maruf hingga meminta Prabowo-Sandi ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Petitum ini merupakan petitum perbaikan yang dibacakan Ketua Tim Hukum 01, Bambang Widjojanto saat sidang perdana MK Sengketa Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019 lalu.
Berikut 15 poin isi petitum tersebut:
1. Mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya
2. Menyatakan batal dan tidak sah keputusan KPU Nomor 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wapres, anggota DPR, DPD, DPRD dan DPRD Kabupaten/Kota secara nasional dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 dan Berita Acara KPU Nomor 135/PL.01.8-BA/06/KPU/V/2019 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara di Tingkat Nasional dan Penetapan Hasil Pemilu Tahun 2019 sepanjang terkait dengan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2019
3. Menyatakan perolehan suara yang benar adalah sebagai berikut:
1. Joko Widodo-Ma'ruf Amin 63.573.169 (48%)
2. Prabowo Subianto- Sandiaga Salahuddin Uno 68.650.239 (52%)
Jumlah 132.223408 (100%)
4. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif
5. Membatalkan (mendiskualifikasi) pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wapres tahun 2019.
6. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024.
7. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
Atau,
8. Menyatakan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01, Joko Widodo-Ma'ruf Amin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran dan kecurangan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2019 melalui penggelembungan dan pencurian suara secara terstruktur, sistematis dan masif.
9. Menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
10. Memerintahkan kepada termohon untuk seketika untuk mengeluarkan surat keputusan tentang penetapan Prabowo Subianto dan Sandiaga Salahuddin Uno sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2019-2024
Atau,
11. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di seluruh wilayah Indonesia sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945
12. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan pemungutan suara ulang secara jujur dan adil di sebagian provinsi di Indonesia atau setidaknya di provinsi: Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua dan Kalimantan Tengah agar dilaksanakan sesuai amanat yang tersebut di dalam Pasal 22E ayat (1) UUD RI Tahun 1945
13. Memerintahkan kepada lembaga negara yang berwenang untuk melakukan pemberhentian seluruh komisioner dan melakukan rekrutmen baru untuk mengisi jabatan komisioner KPU
14. Memerintahkan KPU untuk melakukan penetapan pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap yang dapat dipertanggungjawabkan dengan melibatkan pihak yang berkepentingan dan berwenang
15. Memerintahkan KPU untuk melakukan audit terhadap Sistem Informasi Penghitungan Suara khususnya namun tidak terbatas pada Situng
Apabila Mahkamah Berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Mahfud MD Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Menjelang sidang putusan MK, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD membuat pernyataan melalui akun twitternya.
Mahfud meminta semua pihak untuk menahan diri dan berhati-hati.
"Menyambut vonis MK dlm perkara Pilpres 2019 siang/sore ini semua pihak hrs menahan diri dan ber-hati2. Vonis MK langsung mengikat, tak bs dilawan. Jgn sampai timbul masalah baru dgn tindakan2 yg destruktif dari pihak mana pun. Menjaga INDONESIA adl menegakkan supremasi hukum," tulisnya.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan pentingnya penegakan hukum dalam negara demokrasi.
"Indonesia dibangun sbg negara demokrasi. Di dlm demokrasi yg masyarakatnya majemuk pasti ada perbedaan2, termasuk pilihan politik. Jika ada perselisihan krn perbedaan maka penyelesaiannya adl hukum. Itulah hubungan antara demokrasi dan hhukum. Itu pula perlunya supremasi hukum." cuitnya.
Baca: Mahfud MD Prediksi Hasil Putusan Sidang MK, Hakim Sepakati Putusan hingga Peluang Dissenting Opinion
Mahfud juga mengatakan apapun putusan hakim tentu saja tidak akan bisa memuaskan semuanya.
Yang menang akan memuji hakim dan yang kalah akan mencerca hakim dengan berbagai tuduhan.
Namun, Mahfud mengingatkan, hakim pun bisa dipenjara jika terbukti melakukan korupsi dan kolusi.
"Apa pun putusan hakim pasti tidak bs memuaskan semuanya. Sering trjadi, yg menang memuji hakim, yg kalah mencerca hakim dgn berbagai tuduhan. Yg pasti, kalau dlm menjalankan tugasnya melakukan korupsi dan berkolusi maka hakim sekali pun bs dipenjarakan. Bnyk hakim dipenjara, kan?," tulis Mahfud lagi.
(Tribunnews.com/Daryono)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.