Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun Prediksi Permohonan Ditolak
Live streaming sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dapat Anda saksikan lewat link di sini.
Penulis: Daryono
Editor: Pravitri Retno W
Live Streaming Sidang Putusan MK Sengketa Pilpres 2019, Refly Harun Prediksi Permohonan Ditolak
TRIBUNNEWS.COM - Live streaming sidang putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal Sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 dapat Anda saksikan lewat link di sini.
Sidang putusan MK akan digelar hari ini, Kamis (27/6/2019).
Berdasarkan jadwal, sidang akan dimulai pukul 12.30 WIB.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono, mengatakan pihaknya sudah menetapkan aturan untuk jalannya persidangan putusan MK tersebut.
Aturan itu termasuk jumlah para pihak berperkara yang hadir ke persidangan.
"Para pihak diberikan tempat duduk sebanyak 20 di ruang sidang, untuk masing-masing pihak. Kebijakan sama, karena terbukti kemarin dengan begitu sidang berjalan lancar. Jadi akan diterapkan kebijakan sama soal kuota," kata Fajar, Selasa (25/6/2019).
Baca: Mahfud MD Prediksi Hasil Putusan Sidang MK, Hakim Sepakati Putusan hingga Peluang Dissenting Opinion
Setelah menetapkan jadwal sidang pembacaan putusan pada 27 Juni 2019, kata dia, MK sudah mengirimkan surat pemberitahuan kepada para pihak berperkara.
Pemohon, yaitu tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Termohon, yaitu KPU RI, dan terkait, yaitu tim kuasa hukum Joko Widodo-Maruf Amin.
Dia menjelaskan, pengiriman surat panggilan itu dilakukan untuk berkoordinasi menjelang persidangan.
"Tentu nanti akan ada koordinasi. Siapa yang hadir di ruang sidang nanti seperti hal sidang kemarin. Ada kebijakan kuota atau pembatasan tempat duduk nanti tentu akan dikoordinasikan Mahkamah Konstitusi dari pihak ini siapa yang akan hadir dari pihak ini. Siapa yang hadir itu akan terus dikoordinasikan," kata dia.
Dia meminta para pihak berperkara agar menghadiri persidangan.
"Tentu harapan hadir karena ini menunjukan keseriusan para pihak berperkara, tetapi sekali lagi kewajiban MK menyampaikan surat panggilan, mereka akan hadir terserah kepada para pihak, yang pasti MK telah melaksanakan kewajiban ada surat panggilan sidang silahkan anda hadir Biasanya kalau dipanggil MK hadir," tambahnya.
Berikut link live streaming sidang putusan MK sengketa Pilpres 2019:
Refly Harun Prediksi Permohonan Prabowo-Sandi Bakal Ditolak
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memprediksi permohonan gugatan Prabowo-Sandi bakal ditolak oleh Mahkamah Konstitusi.
Hal itu disampaikan Refly saat hadir dalam acara Mata Najwa yang disiarkan Trans7, Rabu (26/6/2019) malam.
Refly menilai dalam persidangan MK kemarin, tim hukum Prabowo-Sandi tidak mampu membuktikan dalil-dalil kecurangan yang diajukan baik secara kualitatif maupun kuantittaitf.
"Dia (kuasa hukum Prabowo-Sandi,-Red) mengatakan dia menang 52 persen, kira-kira sampai akhir sidang muncul gak angka 52 persen itu? Saya justru balik bertanya. Ya saya mengatakan tidak muncul. Makanya dari awal saya mengatakan, kalau paradigmanya hitung-hitungan, the game is over," kata Refly.
Sementara secara kualitatif, Refly juga menilai dalil kecurangan terstruktur, masif dan sistematis (TSM) tidak terbukti.
Aapalagi, kata Refly, membuktikan dalil TSM dalam persidangan memang sangat sulit.
"Kalau paradigmanya TSM yang berpengaruh pada hitung-hitungan, the game is over," kata Refly lagi.
"Tidak sekedar bisa dibuktikan, beratnya minta ampun membuktikannya, sangat susah, apalagi dalam konteks Pilpres," ujar dia.
Baca: Prabowo-Sandiaga Gelar Nobar Putusan MK di Kertanegara
Refly mencontohkan, pembuktikan TSM dalam konteks TSM dalam Pilkada, tidak ada yang menyeluruh.
Seperti Pilgub Jatim, TSM hanya terbukti di Madura saja dan itu tidak semua kabupaten/kota.
Menurut Refly, peluang permohonan Prabowo-Sandi diterima hanya jika hakim MK memiliki paradigma ketiga yakni paradigma Pemilu yang Jurdil.
Pemilu yang jurdil itu yakni seperti lapangan pertandingan yang sama.
Dan kuasa hukum Prabowo-Sandi pun juga harus bisa membuktikan itu di persidangan.
"Kalau pemohon bisa membuktikan hal-hal fundamental yang merusak sendi-sendi Pemilu yang jurdil pasal 22 e UUD 1945 maka barangkali hakim akan tergerak menuju paradigma ketiga (paradigma Pemilu Jurdil). Nah, the question is apakah gangguan untuk sendi-sendi pemilu yang jurdil itu terbukti ataau tidak, saya balik bertanya kepada pihak-pihak yang berperkara," kata Refly.
Kata Mahfud MD soal Peluang Dissenting Opinion di Putusan MK
Soal kemungkinan adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim MK, Mahfud menyebut hal itu bisa saja terjadi.
Namun, hal itu juga diperkirakan sudah selesai karena diduga putusan sudah disepakati.
"Misalnya tujuh hakim menyatakan ini ditolak, sementara dua hakim menyatakan ini dikabulkan. Sesudah diperdebatkan yang dua (hakim) tidak mau bergabung tidak apa apa. Tujuh sudah memutuskan," ujar dia dalam wawancara di Kompas Petang, Selasa (25/6/2019).
Baca: Warga Indonesia Diminta Proporsional Sikapi Putusan MK
Mahfud menjelaskan, disenting opinion itu nanti akan diucapkan bersama pembacaan vonis aslinya.
"Misalnya, menyatakan mahkamah mengabulkan atau menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan terhadap putusan ini ada dua hakim yang menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion yaitu si A silahkan dibaca, si B silahkan dibaca."
"Nanti pasti akan diucapkan dengan alasan-alasannya sendiri. Dan itu harus diucapkan memang secara terbuka untuk umum kecuali kalau sudah berdebat, hakim itu menyatakan ya sudah saya bergabung saja dengan yang menang dan tidak akan membuat dissenting opinion. dan itu terjadi," terang Mahfud.
(Tribunnews.com/Daryono)