Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahkamah Agung Tolak Permohonan BPN Terkait Kecurangan Pemilu

Tak hanya itu, selaku pemohon baik Djoko Santoso dan Hanafi Rais kemudian harus membayar biaya perkara.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan yang diajukan oleh Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Djoko Santoso dan Sekretaris BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Hanafi Rais yang mengugat putusan Bawaslu mengenai pelanggaran adminstrasi pemilu terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

"Mengadili permohonan pelanggaran administrasi pemilihan umum yang diajukan tidak diterima," demikian bunyi amar putusan MA yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (26/6/2019) malam.

Adapun putusan tersebut bernomor 27/P.PTS/VI/2019/1P/PAP/2019 yang dimana diputus berdasarkan musyawarah hakim Agung urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha negara tertanggal Rabu, 26 Juni 2019.

Baca: Indonesia-Slowakia Teken MoU Penanggulangan Terorisme Bersama-sama

Baca: Jelang Putusan MK, KH Maruf Amin Kenakan Kopiah Kepada Seluruh Tim Hukum 01

Tak hanya itu, selaku pemohon baik Djoko Santoso dan Hanafi Rais kemudian harus membayar biaya perkara.

"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.000.000," lanjut bunyi putusan MA.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengeluarkan putusan pendahuluan laporan BPN Prabowo-Sandi terkait dugaan kecurangan pemilu terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 01, Joko 'Jokowi' Widodo-Ma’ruf Amin.

Hasilnya, Bawaslu menolak laporan BPN yang teregistrasi dengan nomor 01/LP/PP/ADR/TSM/RI/00.00/V/2019, terkait pelanggaran administratif pemilu TSM.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas