Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Putusan Sidang MK Sehari Lebih Cepat, Refly Harun Sebut Kabar Buruk untuk Prabowo-Sandi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan kalau hal tersebut bisa menjadi kabar buruk atau bad news bagi kubu pemohon

Editor: widi henaldi
zoom-in Putusan Sidang MK Sehari Lebih Cepat, Refly Harun Sebut Kabar Buruk untuk Prabowo-Sandi
Refly Harun di tayangan iNews TV, Jumat (14/6/2019)
Refly Harun saat menjadi narasumber di iNews 

Hakim MK Umumkan Putusan Sidang Sehari Lebih Cepat, Refly Harun : Bad News Untuk Prabowo-Sandi

TRIBUNNEWS.COM -- Mahkamah Konstitusi ( MK) menggelar sidang pengumuman putusan sengketa hasil Pilpres 2019 pukul 12.30 WIB hari ini, Kamis (27/6/2019).

Sidang putusan MK ini digelar lebih cepat dari batas akhir pembacaan putusan sengketa yang sedianya jatuh pada Jumat (28/6/2019).

"Berdasarkan keputusan rapat permusyawaratan hakim (RPH) hari ini, sidang pleno pengucapan putusan akan digelar pada Kamis, 27 Juni 2019 mulai pukul 12.30 WIB," kata Kepala Bagian Humas dan Kerja Sama Dalam Negeri Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono, Senin (24/6/2019) dikutip dari Kompas.com.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun mengatakan kalau hal tersebut bisa menjadi kabar buruk atau bad news bagi kubu pemohon, yakni tim hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandiaga.

Dalam program acara Mata Najwa yang tayang di Trans7, Rabu (27/6/2019), Refly Harun mengatakan kalau perdebatan yang terjadi saat itu tidak akan merubah putusan para hakim MK.

Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019)
Ketua Tim Hukum 01, Yusril Ihza Mahendra sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Sebab, ia meyakini kalau para hakim MK sudah memutuskan hasil sidang pada Rapat Permusyawaratan Hakim ( RPH) pada Senin kemarin.

Berita Rekomendasi

"Hari ini kita berdebat untuk sesuatu hal yang sudah diputuskan oleh MK. the good news-nya apapun yang kita bicarakan malam ini, tidak akan merubah putusan," kata Refly Harun.

Ia pun menebak-nebak kalau putusan itu sudah selesai pada Senin kemarin, sebelum MK mengumumkan kalau sidang putusan MK dimajukan sehari lebih cepat.

"Saya membayangkan selesai Senin kemarin, kenapa? karena sorenya diumumkan pembacaaan sehari leibh cepat. itu sendiri indikasi," ucapnya.

Baca selengkapnya =====>>>

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas