Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Refly Harun Yakin Hasil Sidang Putusan MK Tolak Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, yakin MK akan menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Editor: Fitriana Andriyani

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun, yakin Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan tim hukum Prabowo-Sandi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019.

Hal itu disampaikan Refly Harun pada Rabu (26/6/2019, satu hari sebelum MK menggelar sidang pemutusan sengketa Pilpres 2019.

Refly Harun menyampaikan itu saat menjadi narasumber di acara Prime Time Talk yang dikutip TribunWow.com dari tayangan YouTube BeritaSatu.

Baca: Saksikan Sidang MK, Maruf Amin Plong Tanpa Beban

Baca: MK Tolak Dalil Prabowo-Sandiaga Baju Putih Jokowi Langgar Asas Pemilu

Baca: Ketua MK Sebut akan Mempertanggungjawabkan Putusan Sidang Kepada Allah, Ini 15 Petitum Prabowo-Sandi

Mulanya, pembawa acara meminta Refly untuk memprediksi hasil dari putusan MK.

"Ya bisa (diprediksi), dengan segala hormat ya, karena begini saya kan frankly speaking (terus terang) saja jadi menganalisis itu base on fakta yang berkembang," kata Refly.

"Kalau saya mengatakan berdasarkan perkembangan terakhir ini saya katakan permohonan ditolak," tambahnya.

Refly mengatakan hal tersebut dengan yakin dan menyinggung mantan Hakim MK Maruarar Siahaan.

Berita Rekomendasi

"Bedanya sama Pak Marur kan masih malu-malu," ujar Refly pada Maruarar.

"Enggak, kalau tugas hakim harus memberikan sedikit sikap yang netral," sahut Maruarar.

"Saya netral makanya sering dimarahi 01 dan 02," kelakar Refly.

Ia lalu menjelaskan alasan dirinya menganggap permohonan dari kubu Prabowo-Sandi ditolak.

"Tapi begini kenapa saya bilang permohonan ditolak? Kan saya selalu tiga itu bicara tentang paradigmanya," kata Refly.

Baca: Terkait Hasil Putusan Sidang MK, Ini Permintaan Sandiaga Uno Kepada Massa Aksi di MK

Baca: Hasil Sidang Putusan MK, Hakim Anggap Eksepsi Pemohan dan Pihak Terkait Salahi Prinsip Beracara

Baca: Sidang MK - Kondisi Terkini Jakarta, Polisi Sebut Massa Aksi di MK Sebagian Besar Bukan dari Jakarta

"Kalau paradigmanya hitung-hitungan saja misalnya perbedaan suara saya berkali-kali saya katakan sudahlah the game is over, kenapa?"

"Menejemen penghitungan suara, counting proses ini dari tiga pemilu terkahir sudah bagus terutama dengan uploading C1 sehingga susah ditemukan perbedaan suara yang signifikan kecuali kita buka C1 plano beda lagi."

"Kan dari C1 plano ke C1 itu bisa saja ada gap nya di sana tapi kalau sudah berbentuk C1 dan C1 itu yang diupload saya kira kita sudah susah menemukan perbedaan signifikan"

"Ya mungkin adalah technical erorr nya."

Alasan kedua penolakan tersebuta adalah soal kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang sulit dibuktikan.

"Kalau dikaitkan dengan TSM yang mempengaruhi perolehan suara, saya kira the gama is over juga. Kenapa begitu? Karena ini kan Pilpres, Pilkada saja untuk membuktikan TSM itu beratnya minta ampun," ujar Refly Harun.

"TSM di Pilkada itu tidak terhadap satu provinsi tapi hanya daerah-daerah tertenu saja seperti Pilkada Jatim hanya di Madura, karena kita tahu pilkada di Madura selalu bermasalah seperti halnya di Nias dan Maluku utara itu kan tiga daerah kalau ada pemilu atau pilkada selalu bermasalah biasanya. Papua tambah karena ada Noken."

Baca: Suasana Terkini Di Kawasan Medan Merdeka, Saat Sidang Putusan Sengketa Pilpres di MK

Baca: Sidang Putusan MK Sedang Berlangsung: Ini 15 Poin Gugatan Prabowo-Sandiaga

"Karena itu saya katakan kalau hakim MK selalu mengaitkan TSM dengan perolehan suara saya kira agak sulit."

"Kecuali paradigma ketiga yang saya bilang yaitu paradigma pemilu yang jujur dan adil dalam pandangan saya adalah pemohon itu cukup membuktikan the conclusionaly of election (kesimpulan pemilu) artinya ada pelanggaran yang serius sekali yang itu merusak sendi-sendi pemilu yang jurdil sebagaimana tercantum dalam pasal 22E."

Namun menurut Refly Hakim MK tak akan mengarah pada pasal tersebut melihat dari bukti yang diberikan oleh kubu 02.

Ia menganggap bukti yang disampaikan oleh 02 tidak ada yang kuat.

"Tapi paling tidak standingnya itu Hakim MK mau mengarah ke sana, tapi yang saya lihat sepertinya belum mengarah ke sana kecuali kalau ada bukti yang kicking yang betul-betul menohok MK mau bergerak,"

Lihat videonya menit ke 4.23:

(TribunWow.com/Tiffany Marantika)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Refly Harun Yakin Permohonan Kubu Prabowo-Sandi akan Ditolak dalam Sidang Putusan MK.

Sumber: TribunWow.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas