Sidang Putusan MK: Hakim Tolak Dalil 02 Soal Dukungan Kepala Daerah hingga Ajakan Berbaju Putih
Berikut beberapa hasil sidang putusan MK terkait sengketa Pilpres 2019. Hakim MK tolak dalil 02 soal dukungan kepala daerah hingga ajakan berbaju puti
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
Menurut hakim, Anas Nasikin telah mengonfirmasi, istilah kecurangan bagian dari demokrasi harus dipahami secara utuh.
Istilah tersebut hanya untuk menarik minat peserta pelatihan dan memahami, kecurangan bisa saja terjadi dalam pemilu.
Dengan demikian, MK menganggap tidak menemukan adanya kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pelatihan saksi tersebut.
Demikian dikutip dari Kompas.com.
5. MK tolak dalil soal ketidaknetralan aparat TNI-Polri
Dalil tim 02 terkait ketidaknetralan aparat TNI-Polri juga ditolak MK.
MK menilai, langkah presiden petahana yang meminta TNI-Polri menyosialisasikan program pemerintah sebagai hal yang wajar.
MK mengaku sudah mengecek alat bukti yang diajukan pemohon.
Tak ada ajakan dari Jokowi kepada TNI-Polri untuk mengampanyekan calon tertentu.
Selain itu, MK juga menolak dalil Prabowo-Sandi terkait adanya dugaan aparat kepolisian membentuk tim buzzer serta mendata kekuatan calon presiden.
Pasalnya, bukti dari dalil itu hanya berdasarkan pemberitaan di media online dan media sosial.
"Bukti itu tak menunjukkan peristiwa itu terjadi," kata Aswanto, dikutip dari Kompas.com.
Live Streaming
MK membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019, Kamis (27/6/2019) pukul 12.30 WIB.
Sama seperti sidang-sidang sebelumnya, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 terbuka untuk umum.
Selain itu, sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019 akan disiarkan di beberapa stasiun TV.
Berikut link live streaming sidang putusan sengketa Pilpres 2019 oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Kompas.com)