Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Putusan MK: Hampir Seluruh Dalil Ditolak, Pengacara Prabowo Sebut Terperangkap Hukum Acara

Hampir seluruh dalil yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sidang putusan MK ditolak. Pengacara sebut terperangkap dalam hukum acara.

Penulis: Miftah Salis
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Sidang Putusan MK: Hampir Seluruh Dalil Ditolak, Pengacara Prabowo Sebut Terperangkap Hukum Acara
Tribunnews/JEPRIMA
Hampir seluruh dalil yang diajukan Prabowo-Sandi dalam sidang putusan MK ditolak. Pengacara sebut terperangkap dalam hukum acara. 

TRIBUNNEWS.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang putusan terkait sengketa Pilpres 2019 pada Kamis (27/6/2019) hari ini.

Hingga berita ini dibuat, hampir seluruh dalil yang diajukan oleh Prabowo-Sandi ditolak MK.

Menanggapi hal tersebut, pengacara Prabowo Sandi Teuku Nasrullah mengatakan, pihaknya terperangkap oleh hukum acara.

Mengutip dari tayangan Kompas TV, Nasrullah menilai, MK telah membuat beberapa pagar.

Pagar ini, dikatakan Nasrullah, menjaring seluruh dalil yang diajukan pihaknya.

"Jadi menurut hemat saya, berdasarkan catatan yang saya buat, MK itu sudah membuat pagar-pagar atau ranjau-ranjau yg akan menjaring seluruh dalil kami," kata Nasrullah di Gedung MK, Kamis (27/6/2019).

Baca: Jokowi Akan Sampaikan Pidato Pasca Sidang Putusan MK, PAN Sepakat Dukung Presiden Terpilih

Baca: Hasil Sidang Putusan MK, Sejumlah Dalil Permohonan 02 Ditolak, soal Nol Suara hingga TPS Siluman

Baca: MK Nilai Dalil 02 Soal Formulir C7 Hilang Tidak Relevan Karena Sudah Ditindaklanjuti Bawaslu

Lebih lanjut, Nasrullah menjelaskan beberapa ranjau yang telah disebutkannya.

Berita Rekomendasi

Menurutnya, MK akan mengatakan bahwa ini bukan kewenangan MK melainkan Bawaslu.

Sementara di pagar kedua, MK disebut akan menambahi dengan alasan tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara.

"Ranjau pertama yang digunakan MK mengatakan ini bukan kewenangan MK tapi Bawaslu,"

"Kalau ranjau itu tidak kena maka ditambahi jaring berikutnya bahwa tidak ada korelasi dengan hasil perolehan suara atau nanti dipakai lagi ranjaunya dalil yang disampaikan tidak bisa dibuktikan," katanya.

Nasrullah juga menilai, MK tidak menolak dalil mengenai kecurangan yang didalilkan oleh tim Prabowo-Sandi.

MK disebut meminta pembuktian terkait dalil-dalil yang diajukan.

"Masalahnya adalah Mahkamah mengatakan kami bisa membuktikan apa tidak dalil dalil yang ada di video misalnya," ucapnya.

Pada sidang putusan tersebut, MK menolak hampir seluruh alat bukti berupa video yang diajukan oleh pihak 02.

Tim Prabowo-Sandi dinilai tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan.

Menurut Nasrullah, video yang dijadikan pihaknya sebagai alat bukti merupakan video yang beredar di masyarakat.

Baca: Acara ILC Sempat Disebut Saat Pembacaan Putusan Sidang, Hakim MK Sebut Hal Ini di Dunia Jurnalistik

Baca: MK Tolak Dalil Tim Prabowo Soal Kehilangan 2,871 Suara dalam Sehari

Baca: MK Tolak Hasil Penghitungan Suara Versi BPN Prabowo-Sandiaga

Tim Prabowo-Sandi menampilkan 88 video sebagai alat bukti.

Terkait alat bukti video, Nasrullah mengatakan pembuktian terletak di saksi.

Sementara pada sidang sengketa Pilpres 2019 pemohon hanya dibatasi saksi sebanyak 15 orang.

"Kemudian terkait dengan video-video itu memang video itu tidak terlihat dimana tempatnya, siapa pelakunya, kapan. itu sebenarnya hal-hal dalam video kami buktikan dengan saksi-saksi yang sudah kami siapkan ratusan saksi," ungkapnya.

Nasrullah menyebut, pihaknya tidak dapat membuktikan semua dalil lewat 15 saksi tersebut.

Terkait hal tersebut, Nasrullah menilai, pihaknya terperangkap dalam hukum acara.

"Jadi kami masuk dalam perangkap hukum acara yang tidak memungkinkan pemohon dapat mendalilkan bukti-bukti yang didalilkan," katanya.

Nasrullah dengan tegas mengatakan keberatan apabila disebut tidak dapat membuktikan dalil yang diajukan.

Kesempatan yang diberikan kepada pemohonm dinilainya kurang maksimum.

"Kami keberatan kalau dikatakan kami tak bisa membuktikan, tapi tak diberikannya kesempatan yang maksimum kepada pemohon yang mendalilkan," lanjutnya.

Tim hukum Prabowo-Sandi ini juga menilai, pemohon tidak akan bisa membuktikan dalilnya dalam sengketa dengan hukum acara yang berlaku saat ini.

Hingga berita dibuat, MK masih menggelar sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2019.

Sidang putusan ini berlangsung Kamis (27/6/2019) sejak pukul 12.30 WIB.

Baca: Pergerakan Politik saat Putusan MK? Sikap Jokowi hingga Zulhas Tinggalkan Prabowo

Baca: Berita Terkini Sidang Putusan MK, Makanan Beracun, Lagu Ganti Presiden, hingga Penolakan Hakim

(Tribunnews.com/Miftah)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas