Usai Putusan MK, BW dan Tim Hukum 02 Langsung Tinggalkan MK untuk Temui Prabowo-Sandi
Bambang Widjojanto mengatakan akan langsung menemui Prabowo dan Sandiaga yang tengah menonton pembacaan putusan
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019) yang menyatakan menolak gugatan kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno secara keseluruhan.
Usai majelis hakim menutup sidang, Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto mengatakan akan langsung menemui Prabowo dan Sandiaga yang tengah menonton pembacaan putusan MK di kediaman Prabowo di Jalan Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
“Apa yang tadi sudah diputuskan akan kami sampaikan langsung kepada Prabowo-Sandi, malam ini. Biar Prabowo-Sandi yang memutuskan apa yang harus dilakukan selanjutnya dan kami akan mempertanggungjawabkan,” ungkap Bambang Widjojanto kepada awak media.
Baca: Diduga Depresi, Seorang Lurah di Denpasar Gantung Diri di Tempat Jemuran
Baca: Ibu Hamil Sebaiknya Hindari Konsumsi Makanan Mentah, Ini yang Dikhawatirkan
Baca: Ekspresi Prabowo-Sandiaga Usai MK Putuskan Menolak Gugatan Paslon 02
Bambang Widjojanto mengatakan dirinya menginginkan Prabowo dan Sandi mengetahui langsung dari pihaknya bagaimana jalannya pembacaan putusan MK.
“Walaupun saya yakin beliau sudah mendengar dari media tapi saya ingin pastikan Prabowo-Sandi mendengar dari tangan pertama. Kuasa kami di sini sudah selesai dan malam ini akan kami kembalikan mandat kepada prinsipal,” tegasnya.
Bambang Widjojanto pun menyatakan terima kasihnya kepada semua pihak yang membantu kubu BPN dalam menyiapkan bukti-bukti menghadapi persidangan sengketa hasil Pilpres 2019.
Setelah persidangan, Bambang Widjojanto dan tim hukumnya langsung meninggalkan Gedung MK melalui pintu belakang.
Sementara pihak lain seperti tim hukum TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin masih berada di dalam ruang sidang sembari berbincang.
Sidang pembacaan putusan diakhiri dengan penandatanganan berita acara serta penyerahan salinan putusan.