Bisakah Sengketa Pilpres 2019 Dibawa ke Mahkamah Internasional? Inilah Fungsi Lembaga Tersebut!
Bisakan sengketa hasil Pilpres 2019 diajukan ke Mahkamah Internasional? Inilah fungsi lembaga PBB tersebut.
Editor: Fitriana Andriyani
TRIBUNNEWS.COM - Wacana dibawanya sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional mencuat setelah Mahkamah Konsitusi (MK) menolak seluruh dalil permohonan tim hukum Prabowo-Sandi.
Wacana dinyatakan oleh koordinator lapangan aksi kawal MK, Abdullah Hehamahua.
Abdullah Hehamahua mengaku akan melaporkan sistem IT Komisi Pemilihan Umum ke Mahkamah Internasional.
Hal itu ia lakukan sebab kata dia, Mahkamah Internasional dapat melakukan audit terhadap IT KPU. Di IT KPU, menurutnya, terdapat kecurangan.
"Ya mereka bisa melakukan audit forensik terhadap IT di KPU bagaimana ada kecurangan," ujar mantan penasihan KPK ini di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019), dilansir TribunJabar.id dari Tribun-Timur.com.
Baca: Tanggapan KPU hingga Mahfud MD soal Wacana Bawa Sengketa Pemilu ke Mahkamah Internasional
Baca: Demokrat: Setelah Putusan MK Koalisi Berakhir
Baca: Kisah Waryono dan Bondan Raih Cuan Melimpah dari Massa Aksi saat Sidang Sengketa Pilpres di MK
Sebelumnya, hal senada juga diutarakan oleh Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 atau PA 212 Novel Bamukmin.
Ia mengatakan, akan menempuh jalur hukum ke Mahkamah Internasional dan Perserikatan Bangsa-bangsa atau PBB saat Prabowo - Sandiaga Uno kalah.
Melalui akun Twitter-nya, Wasekjen Partai Demokrat Rachland Nashidik sempat menyindir soal Mahkamah Internasional ini.
Ia mencuitkan, hanya ada dua mahkamah internasional.
"Cuma ada dua "Mahkamah Internasional". International Court of Justice dan International Criminal Court. Yang satu melayani sengketa antarnegara. Lainnya mengurus Genocide, War Crimes, Crimes Against Humanity dan Crimes of Aggression. Sengketa Pemilu mau dibawa ke mahkamah mana?," tulisnya.
Baca: Tanggapi Keputusan MK Soal Sengketa Pilpres, Faldo Maldini: Kekalahan Prabowo Bukan Kekalahan Ulama
Baca: Pasca Putusan MK, Jokowi-Prabowo Bertemu 30 Juni, Demokrat & PAN Sebut Koalisi Berakhir
Baca: Putusan MK Final, Prabowo Diminta Konsisten Menerima Putusan MK
Akhirnya, tak sedikit yang bertanya, apakah sengketa hasil Pilpres 2019 bisa dibawa ke Mahkamah Internasional?
Dilansir TribunJabar.id dari situs resmi ICJ atau www.icj-cij.org, lembaga peradilan internasional itu hanya menyelesaikan sengketa antar negara.
Jadi, individu tak dapat mengajukan gugatan ataupun diadili di Mahkamah Internasional.
Nah, perkara hasil sidang MK adalah sengketa sesama bangsa sendiri, bukan sengeta antarnegara.
Lebih jauh soal fungsi lembaga peradilan internasional itu, Mahkamah Internasional hanya menyidangkan perselisihan jika diminta oleh suatu negara atau lebih.
Hanya negara-negara anggota saja lah yang bisa mengajukan kasus sengketanya ke Mahkamah Internasional.
Negara yang ingin mengajukan kasus sengketanya dengan negara lain ke Mahkamah Internasional bisa mengikuti tiga cara.
Baca: Menebak Nasib Koalisi Adil Makmur Usai Putusan MK: Berikut Sinyal 5 Partai Pendukung Prabowo-Sandi
Baca: Nasib Partai Koalisi Prabowo-Sandiaga Pasca Putusan MK, PKS Beri Sinyal Solid Demokrat Ubah Haluan?
Pertama, melalui special agreement atau kesepakatan khusus.
Cara kedua adalah melalui clause in a treatey atau klausul khusus dalam traktat perjanjian.
Terakhir, ada cara unilateral declaration atau deklarasi unilateral.
Selain menyelesaikan sengketa antarnegara anggota, Mahkamah Internasional juga punya fungsi untuk memberikan nasihat.
Nasihat itu dapat diberikan ke lembaga atau badan resmi yang dibentuk PBB, baik badan atau organ utama maupun badan khusus.
Adapun Mahkamah Internasional atau International Court of Justice (ICJ) adalah lembaga peradilan yang saat ini berlokasi di Den Haag, Belanda.
Dari enam badan utama di bawah PBB, hanya Mahkamah Internasional saja lah yang tidak terletak di New York, Amerika Serikat.
Mahkamah Internasional ini didirikan pada Juni 1945 dan mulai bekerja efektif pada April 1946.
Saat ini, ada 15 hakim yang saat ini bertugas di Mahkamah Internasional.
Ke-15 hakim itu punya jabatan selama sembilan tahun.
MK Tolak Seluruh Permohonan Prabowo-Sandi
Perjalanan sengketa Pilpres 2019 sudah mencapai titik akhir.
Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto- Sandiaga Uno.
Pembacaan putusan sidang sengketa Pilpres 2019 itu dilakukan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (27/6/2019).
Putusan tersebut disepakati oleh sembilan hakim MK tanpa ada perbedaan atau dissenting opinion.
Terkait hal tersebut, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengaku menerima putusan MK.
Meski kecewa, Prabowo Subianto memastikan dirinya akan patuh terhadap konstitusi.
"Kami menyatakan, kami hormati hasil keputusan MK tersebut. Kami serahkan sepenuhnya kebenaran yang hakiki pada Allah SWT, Tuhan Yang Maha Esa,' ucap Prabowo Subianto dalam jumpa pers di kediamannya, Jalan Kertanegara, Jakarta, Kamis (27/6/2019).
Prabowo Subianto mengatakan putusan MK pasti menimbulkan kekecewaan namun dirinya akan tetap menghormati hasil dari sidang sengketa Pilpres 2019.
"Walaupun kami mengerti keputusan itu sangat mengecewakan bagi kami, dan para pendukung Prabowo-Sandi. Namun sesuai kesepakatan, kami akan tetap patuh dan ikut jalur konstitusi kita, yaitu UUD 1945 dan sistem perundangan yang berlaku," katanya.
Selain itu, Sandiaga Uno juga memberikan tanggapan melalui akun Twitter-nya.
Kepada pendukunya, Sandiaga Uno mengatakan tak perlu berkecil hati.
Sebab, ia masih bisa memenuhi cita-cita bangsa yaitu, kehidupan sejahtera dan menghapuskan kelaparan di Indonesia.
Sandiga Uno juga mengimbau agar tak ada kekerasan dan setia pada konstitusi.
"Kepada seluruh pendukung, mari kita tidak berkecil hati. Kita tetap tegar, tetap penuh dengan cita-cita mulia, tapi selalu dalam kerangka damai, antikekerasan, dan setia pada konstitusi. Kita harus memikirkan kepentingan yang lebih besar, yakni keutuhan bangsa dan negara," ucapnya, Kamis (27/6/2019).
(TribunJabar.id/Yongky Yulius)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Apakah Sengketa Pilpres 2019 Bisa Dibawa ke Mahkamah Internasional? Ini Fungsi Badan Utama PBB Itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.