Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Penetapan Capres Terpilih Akan Digelar Pada Minggu 30 Juni 2019

rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan digelar pada Minggu 30 Juni 2019

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Sanusi
zoom-in KPU: Penetapan Capres Terpilih Akan Digelar Pada Minggu 30 Juni 2019
Danang Triatmojo
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usai Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 pukul 21.16 WIB, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI langsung menindaklanjuti dengan berembuk bersama pada pukul 22.00 dan rampung pukul 22.55 WIB.

Hasilnya, rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih akan digelar pada Minggu 30 Juni 2019 di kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat.

Rapat pleno akan dimulai pukul 15.30 WIB dan diperkirakan selesai pukul 17.00 WIB.

"Kami akan gelar rapat pleno terbuka penetapan paslon terplih pada Minggu 30 Juni 2019 di kantor KPU, pukul 15.30 WIB. Jika tidak ada halangan, pukul 17.00 diperkirakan akan selesai," kata Ketua KPU RI Arief Budiman dalam konferensi pers di kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (27/6/2019).

Dalam rapat pleno nanti, KPU turut mengundang penyelenggara Pemilu lainnya seperti Bawaslu, dan DKPP.

Baca: Ini Pernyataan Lengkap Jokowi Terkait Putusan Sidang Sengketa Hasil Pilpres 2019 di MK

Baca: Pernyataan Lengkap Prabowo saat ‎Tanggapi Putusan MK yang Tolak Gugatan Sengketa Pilpres

Sementara Kementerian/Lembaga yang bekerja sama dengan KPU semisal TNI, Polri, Kemendagri, dan Kemenlu juga turut diundang.

Dua pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta Pemilu, partner pemantau Pemilu, dan Non Government Organization (NGO) di bidang kepemiluan juga turut diundang.

Berita Rekomendasi

Secara spesifik, dua kubu pasangan calon Pilpres akan mendapat masing-masing jatah 20 undangan.

"Besok undangan sudah akan didistribusikan, mudah-mudahan malam ini bisa diselesaikan, sehingga siang sudah bisa dikirimkan," ujarnya.

Nantinya, Kementerian/Lembaga terkait seperti Sekretariat Negara, Mahkamah Agung, MPR, DPR, Bawaslu dan MK akan menerima salinan putusan penetapan KPU tersebut.

Arief berharap, seluruh pihak yang diundang, khususnya kedua pasangan calon Pilpres dapat hadir dalam rapat pleno hari Minggu.

Sebab, KPU bakal memberikan kesempatan kepada dua paslon untuk melangsungkan konferensi pers secara bersama-sama.

"Kami berharap paslon 01 dan 02 bisa melakukan konpres bersama. Jadi mudah-mudahan, beliau paslon 01 dan 02 punya waktu cukup, tidak ada halangan untuk menghadiri rapat pleno terbuka," pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas