Yusril: Tak Ada Alasan Menolak Putusan MK
Yusril Ihza Mahendra menyatakan tak ada lagi alasan bagi siapa pun untuk menolak putusan MK tersebut.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus perkara hasil Pilpres 2019 dengan menolak seluruh gugatan pemohon yakni Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi.
Ketua Tim Hukum TKN Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra menyatakan tak ada lagi alasan bagi siapa pun untuk menolak putusan MK tersebut.
“Putusan MK bersifat final dan mengikat, yang artinya mengikat kepada semua pihak dan merupakan upaya hukum terakhir dalam perkara hasil Pemilu. Semua pihak harus menerima dan menjalankan putusan ini serta tak ada alasan lagi untuk menolaknya” ujar Yusril dalam konferensi pers di Posko TKN di Jalan Cemara, Menteng, Jakpus, Jumat (28/6/2019).
Baca: Yusril Sindir Kemungkinan Prabowo Bawa Sengketa Pemilu ke Pengadilan Internasional
Baca: Cerita Jokowi Gagal Makam Malam di Rumah Maruf Amin Gara-gara Sidang MK
Pria yang menjabat sebagai Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu juga mengapresiasi semua elemen bangsa Indonesia dengan terjaganya suasana kondusif selama proses hukum di MK berlangsung.
Termasuk pihak-pihak yang sempat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung MK secara tertib dan menjaga keamanan.
“Hal ini menunjukkan bangsa Indonesia sebagai bangsa yang dewasa dalam berdemokrasi,” pungkasnya.
Sebelumnya, Majelis hakim konstitusi menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pemilu Presiden 2019 yang diajukan pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Menurut Mahkamah, permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.