Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons Politikus PDIP Sikapi Syarat Gerindra Minta Pemulangan Habib Rizieq untuk Rekonsiliasi

Politikus PDIP Masinton Pasaribu angkat bicara mengenai syarat rekonsiliasi dari partai Gerindra berupa pemulangan imam besar FPI Rizieq Shihab

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Respons Politikus PDIP Sikapi Syarat Gerindra Minta Pemulangan Habib Rizieq untuk Rekonsiliasi
Tribunnews.com/ Taufik Ismail
Politikus PDIP Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (2019/09/07). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politikus PDIP Masinton Pasaribu angkat bicara mengenai syarat rekonsiliasi dari partai Gerindra berupa pemulangan imam besar FPI Rizieq Shihab ke Indonesia.

Untuk diketahui Habib Rizieq Shihab tinggal di Arab Saudi karena menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia.

Menurut Masinton tidak ada halangan bagi Habib Rizieq Shihab untuk kembali ke Indonesia.

"Seharusnya tidak ada kendala HRS untuk kembali. Beliau pergi atas keinginan sendiri. Kalau kembali monggo silakan atas niat sendiri," ujar Masinton di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Menurut Masinton pihaknya akan menyambut dengan tangan terbuka bila Habib Rizieq Shihab ingin kembali.

Baca: Beredar Foto Perdana Syahrini Bersama Mertua Setelah Nikah, Posisi Tangan Reino Barack Dipertanyakan

Baca: Wanita Hamil Ini Tiba-tiba Jambak Rambut Nikita Mirzani, Apa Salah Nyai?

Baca: Profil Gelandang dari Kroasia yang Dikabarkan Didekati Persib Bandung

Namun, untuk masalah hukum yang dihadapi Habib Rizieq Shihab ada mekanisme tersendiri yang tidak bisa diintervensi.

Berita Rekomendasi

"Hukum punya mekanisme sendiri yang tidak boleh diintervensi siapa pun. Kemandirian dalam penegakan hukum harus dihormati. Perbuatan melawan hukum, bukan kriminalisasi," katanya.

Dalam menjalin rekonsiliasi menurut Masinton harus didasari keluhuran dan ketulusan dalam membangun persatuan sesama elemen anak bangsa.

Tidak ada niatan atau tujuan lain dalam rekonsiliasi.

pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (POOL/REPUBLIKA/RAISAN AL FARISI)

"Maka rekonsiliasi itu harus membangun persatuan dan punya komitmen merajut keIndonesia. Kalau ada umpamanya syarat-syarat, ya menurut saya rekonsiliasi harus dengan keluruhan, tidak ada lain selain untuk kepentingan bangsa," katanya.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani tidak menampik bahwa salah satu syarat rekonsiliasi antara kubu Prabowo dengan Jokowi yakni pembebasan atau pemulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Untuk diketahui Rizieq tinggal di Arab Saudi karena menghadapi sejumlah perkara hukum di Indonesia, salah satunya penyebaran konten pornografi.

"Ya keseluruhan bukan hanya itu (pemulangan Rizieq).. Kemarin kemarin kan banyak ditahan-tahanin ratusan orang," katanya.

Menurut mantan Wakil Ketua BPN itu dengan adanya pemulangan Habib Rizieq Shihab diharapkan pertentangan di tengah masyarakat akibat perbedaan pandangan politik dapat mengendor.

Karena menurutnya inti dari islah atau rekonsiliasi adalah meniadakan dendam.

"Harus meniadakan bahwa saya pemenang dan kamu yang kalah. saya penguasa, kamu yang dikuasai. saya yang benar kamu yang salah. sehingga islah itu tidak akan terjadi kalau dendam yang seperti itu masih terjadi," katanya.

Menurut Muzani rekonsiliasi sulit dilakukan bila hanya ucapan saja tanpa adanya tindakan.

Rekonsiliasi hanya akan menjadi dagangan politik tanpa bisa mengendorkan ketegangan atau pertentang dimasyarakat bila masih ada proses penahanan terhadap orang-orangyang selama ini di kubu oposisi.

"Sehingga itu yang kita sampaikan pada kawan-kawan bahwa rekonsliasi, islah, penyatuan, itu akan terjadi sebagai sesuatu yang genuine, dan kita sampaikan itu, semuanya. ya tidak boleh ada proses kriminalisasi, dan seterusnya," katanya.

Muzani mengatakan tidak ada syarat lain yang diajukan pihaknya kepada Jokowi, selain pemulangan Rizieq dan pembebasan sejumlah orang yang ditahan karena perbedaan pandangan politik di Pemilu 2019.

"Engga ada (syarat lain) pokoknya yang penting adalah bagaimana perbedaan paham, perbedaan pandangan perbedaan pilihan di masyarakat, ini kemudian menjadi sesuati yang cair sehingga ada energi bagi bangsa indonesia untuk menata ke depan. nah energi baru ini yang kemudian harus kita pupuk untuk membangun Indonesia," pungkasnya.

Pernyataan Dahnil

Mantan Koordinator Juri Bicara tim pemenangan Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak sependapat soal perlunya rekonsiliasi setelah Pilpres 2019.

Namun dengan catatan, pemerintah harus mengizinkan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq untuk kembali ke Indonesia.

Hal tersebut Dahnil sampaikan melalui akun twitternya @DahnilAnzar pada Kamis (4/7/2019).

Sebelum berpendapat, Dahnil menegaskan idenya ini merupakan pandangan pribadi.

“Bila narasi rekonsiliasi politik mau digunakan, agaknya yang paling tepat beri kesempatan kepada Habib Rizieq kembali ke Indonesia, stop upaya kriminalisasi, semuanya saling memaafkan,” kata Dahnil.

Baca: Fakta-fakta tentang KTP Prabowo-Sandi yang Bikin Elite Gerindra Mengancam Ambil Langkah Hukum

Baca: Bolehkah Wakil Presiden RI Berkantor Pakai Sarung? Ini Jawaban Jubir Wapres

Berangkat dari hal tersebut, Dahnil pun mengajak masyarakat Indonesia membangun toleransi yang nyata dimana tidak ada lagi stigma kaum radikalis dan sebagainya.

“Kita bangun toleransi yang otentik,stop narasi-narasi stigmatisasi radikalis dan lain-lain,” tandas Dahnil.

Tanggapan Dahnil di twitter
Tanggapan Dahnil di twitter

Seperti diketahui paska berstatus sebagai tersangka atas kasus dugaan chat mesum, Rizieq pergi ke Arab Saudi.

Kasus Telah SP3

Namun setahun kasus itu berjalan akhirnya pihak Kepolisian telah menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Dikutip dari Tribunnews.com, kasus bermula pada akhir Januari 2017, saat jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq dengan seorang perempuan bernama Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.

Sedangkan Rizieq diduga menjadi lawan bicara Firza dalam percakapan tersebut.

Beredarnya percakapan berkonten pornografi tersebut membuat polisi melakukan penyelidikan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono ketika itu mengatakan, polisi bertindak setelah mengetahui ada keresahan masyarakat soal peredaran percakapan itu.

Sebab, video percakapan dua orang itu mengandung konten pornografi.

Hingga akhirnya pada 31 Januari 2017, Firza ditangkap polisi di kediaman orangtuanya di Jalan Makmur, Lubang Buaya, Pondok Gede, Jakarta Timur, terkait kasus dugaan makar.

Firza adalah satu dari 11 orang yang diciduk polisi pada 2 Desember 2017 menjelang doa bersama karena dituduh melakukan pemufakatan makar.

Seusai dinaikkan ke tahap penyidikan, penyelidikan kasus tersebut sempat berjalan di tempat. Akhirnya pada 25 April 2017, polisi memanggil Rizieq dan Firza.

Namun, keduanya kompak mangkir. Pada 10 Mei 2017 polisi kembali memanggil keduanya untuk dimintai keterangan.

Lagi-lagi, keduanya tak mengindahkan panggilan kepolisian. Dua kali mangkir, akhirnya polisi pun menerbitkan surat perintah penjemputan paksa.

Namun, saat itu Rizieq sudah berada di Arab Saudi untuk umrah.

Setelah menetapkan Firza sebagai tersangka, polisi tak langsung menetapkan Rizieq sebagai tersangka juga. Polisi masih menunggu hingga Rizieq kembali ke Indonesia.

Rizieq melalui pengacaranya mengatakan menolak kembali ke Indonesia lantaran merasa dikriminalisasi. Dia meyakini percakapan tersebut telah direkayasa.

Menurut dia, kasus tersebut sengaja digulirkan untuk membunuh karakternya. Pada 29 Mei 2017, polisi kembali melakukan gelar perkara.

Dalam gelar perkara tersebut polisi menetapkan Rizieq sebagai tersangka, tanpa perlu menunggu Rizieq kembali ke Indonesia.

Pengacara Rizieq, Kapitera Ampera, mengatakan Rizieq marah saat mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan status tersangka itu dianggap Rizieq sangat tidak manusiawi dan inkonstitusional. Kapitra klaim, akan ada 726 pengacara yang membela Rizieq dalam kasus itu.

Tim kuasa hukum Rizieq mengaku sudah membuat laporan kronologi kepada Lembaga HAM PBB. Dalam laporan tersebut, Rizieq menyampaikan soal tidak adanya kepastian hukum di Indonesia.

Rizieq juga pernah melayangkan surat permohonan penghentian penyidikan atas kasusnya. Surat tersebut dikirimkan Rizieq melalui pengacaranya, Sugito Atmo Pawiro, ke Polda Metro Jaya.

Setahun lamanya kasus ini tak ada perkembangan. Pada Lebaran 2018 ini, dari Arab Saudi, Rizieq menyampaikan syukur karena kasus dugaan pornografi itu dihentikan.

Kepolisian akhirnya mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan, penghentian kasus tersebut berawal dari permintaan resmi pengacara Rizieq lewat surat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas