Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bawaslu Sampaikan Jawaban Mirip-Mirip Sikapi Gugatan Prabowo ke Mahkamah Agung

Menindaklanjuti surat MA, Bawaslu pada tanggal 8 Juli 2019, telah menyerahkan jawaban mereka.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bawaslu Sampaikan Jawaban Mirip-Mirip Sikapi Gugatan Prabowo ke Mahkamah Agung
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019). 

Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengatakan mereka telah menerima surat dari Mahkamah Agung terkait gugatan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif yang diajukan (TSM) capres-cawapres Prabowo-Sandi.

Dalam surat tersebut, Bawaslu sebagai pihak tergugat diminta menyerahkan jawaban untuk perkara dugaan kecurangan TSM.

"Soal laporan yang dilakukan oleh pak Prabowo ke MA, Bawaslu sudah menerima permintaan dari MA agar Bawaslu sebagai pihak tergugat menyampaikan jawaban," kata Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (11/7/2019).

Menindaklanjuti surat MA, Bawaslu pada tanggal 8 Juli 2019, telah menyerahkan jawaban mereka.

Dalam berkas jawaban tersebut, Fritz mengaku isinya tidak jauh berbeda dari keterangan mereka pada permohonan dugaan pelanggaran TSM beberapa waktu lalu.

Baca: BREAKING NEWS: Ratna Sarumpaet Divonis Dua Tahun Penjara

Baca: Bergabung atau Tidaknya Demokrat Kedalam Koalisi Pemerintah Sangat Tergantung Jokowi

Baca: Polri Minta Komnas HAM Serahkan Laporan dan Data 32 Orang Hilang dalam Kerusuhan 21-22 Mei

Karena menurut Fritz, substansi tuntutan atau dalil yang dipermasalahkan oleh Prabowo-Sandi mirip dengan gugatan awal mereka di Bawaslu ataupun MA.

BERITA TERKAIT

"Kalau kita lihat memang substansinya tidak jauh berbeda," ungkapnya.

Dengan adanya kemiripan dalil gugatan yang djajukan ke MA, Bawaslu merasa yakin MA akan kembali menolak permohonan dugaan pelanggaran TSM di Pemilu 2019.

"Saya yakin MA akan memperhatikan jawaban yang sudah kami sampaikan. Dan juga melihat kompetensi absolut yang diberikan MA dalam melihat putusan, ataupun dalam menyelesaikan putusan ini," tegas Fritz.

Diketahui, Prabowo-Sandi mengajukan gugatan Pelanggaran Administratif Pemilu (PAP) ke Mahkamah Agung pada 3 Juli 2019 lalu dan telah tergister lewat nomor No.2 P/PAP/2019.

Permohonan kedua ini merupakan perbaikan atas permohonan PAP pertama yang tidak diterima oleh MA karena pada permohonan pertama, Pemohon dinilai tak memiliki legal standing untuk mengajukan hal tersebut ke ranah MA.

Sebab pada permohonan awal, pihak Pemohon adalah Djoko Santoso dan Ahmad Hanafi Rais.

Majelis Hakim MA menilai permohonan seharusnya diajukan oleh Pemohon prinsipal yakni Prabowo Subianto - Sandiaga Uno.

Untuk itu mereka memperbaiki permohonan mereka dengan mengubah kuasa Pemohon atas nama Prabowo-Sandi.

Lebih lanjut, menurut Kuasa Hukum Prabowo-Sandi, Nicholay Aprilindo menjelaskan pengajuan PAP ke MA bukan sebagai tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi pada 27 Juni 2019 lalu.

Tetapi sebagai tindak lanjut atas perkara pelanggaran terstruktur sistematis dan masif yang diajukan ke Bawaslu tanggal 15 Mei 2019 lalu yang kemudian tidak ditindaklanjuti oleh KPU RI.

"Karena syarat formil pemohon sudah dipenuhi maka permohonan bisa diajukan kembali. Jadi bukan sebagai reaksi atas putusan MK," jelas dia.

Respons tim hukum BPN

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Sebelumnya Mahkamah Agung tidak menerima atau N.O (niet ontvanklijk verklaard) gugatan Prabowo-Sandi terhadap putusan Bawaslu yang tidak dapat menerima gugatan Prabowo-Sandi adanya pelanggaran administrasi terstruktur sistematis, dan masif Pilpres 2019.

Wakil Ketua Umum Gerindra yang juga eks Direktur Advokasi dan Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan bahwa pengajuan kasasi tersebut tanpa sepengetahuan pihaknya.

Sufmi Dasco Ahmad
Sufmi Dasco Ahmad (Adiatmaputra Fajar)

"Perkara kasasi ini adalah perkara yang kemarin ditolak karena persoalan administrasi, dan memakai kuasa yang lama, itu lawyer tanpa sepengetahuan kami memasukan kembali gugatannya," katanya saat dihubungi, Selasa (9/7/2019).

Baca: PERAMPOK BERTOPENG Masuk Kamar Ibu Muda Saat Terlelap Tidur, Mertua Terbangun Saat Dengar Rintihan

Baca: Pemulangan Rizieq Shihab Jadi Syarat Rekonsiliasi, Moeldoko: Pergi-pergi Sendiri Kok Dipulangin

Baca: Direktur Keuangan Waskita Karya Mangkir dari Pemeriksaan KPK Terkait ‎Korupsi 14 Proyek Fiktif

Baca: Sambangi Istana Bogor, Suharso: Presiden Jokowi Sebut PPP Pantas Minta 9 Menteri

Dasco mengatakan bahwa gugatan tersebut sama sekali tidak dikordinasikan dengannya.

Karena itu, ia akan berkomunikasi dengan Prabowo terkait dengan adanya kasasi kedua di MA itu.

"Kami tidak tahu dan tidak dikoordinasikan apalagi minta izin. Saya akan koordinasikan dulu dengan pak Prabowo secepatnya. Dan saya sudah konfirmasi ke pak Sandi bahwa sandi engga tahu soal itu. Karena ternyata yang dipakai kuasa yang lama," katanya.

Yakin ditolak

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Prabowo Subianto dan Sandiaga S Uno kembali mempermasalahkan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu. Keduanya kini mengajukan kasasi sekali lagi ke Mahkamah Agung (MA) dan telah diregister dengan Perkara Nomor 2P/PAP/2019 tanggal 3 Juli 2019.

Baca: Nama Calon Menteri dari PDIP untuk Mengisi Kabinet Jokowi-Maruf Amin Sudah di Tangan Megawati

Perkara ini kini sedang diperiksa MA yang tengah dalam proses menunggu tanggapan KPU dan Bawaslu selaku Termohon. Hal itu dikatakan oleh Kuasa Hukum Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Joko Widowo dan Kiai Maruf Amin Profesor Yusril Ihza Mahendra, Selasa (9/7/2019).

Baca: MA Kabulkan Kasasi Syafruddin Arsyad Temenggung, Berikut Amar Putusan Lengkapnya

Dijelaskan Yusril, pengajuan perkara kasasi kedua kalinya ini dilakukan seminggu setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Prabowo dan Sandiaga tentang kecurangan dan pelanggaran TSM dalam Pilpres 2019.

"Prabowo dan Sandiaga memberi kuasa kepada Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Nicholay Aprilindo Associates untuk menangani perkara ini," ungkap Yusril.

Baca: Yusril Harap Akhiri Konflik Setelah Putusan MK, Andre Rosiade: Keutuhan NKRI di Atas Segalanya

Dijelaskan kembali, perkara tersebut sebelumnya telah diajukan ke Bawaslu oleh Ketua BPN Prabowo Sandiaga, Djoko Santoso, tetapi lembaga pengawas Pemilu itu menyatakan perkara pelanggaran Administrasi TSM yang diajukan oleh BPN Prabowo Sandi itu “tidak dapat diterima” (N.O. atau niet ontvanklijk verklaard).

Ketua Tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019).
Ketua Tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra saat ditemui sebelum persidangan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6/2019). (Fransiskus Adhiyuda/Tribunnews.com)

Artinya, lanjutnya materi perkaranya tidak diperiksa samasekali oleh Bawaslu karena tidak memenuhi syarat formil. Yakni Pemohon tidak menyertakan alat-alat bukti untuk mendukung permohonannya. BPN kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan N.O Bawaslu tersebut.

Baca: Yusril Ihza Mahendra: Rekonsiliasi Sesama Anak Bangsa Pasca Putusan MK

Dikatakan MA dalam putusan kasasinya menguatkan Putusan Bawaslu. MA kembali menyatakan perkara tersebut,  “tidak dapat diterima” atau N.O. Namun MA menambahan alasan penolakannya karena Pemohon perkara — yakni BPN yang ditandatangani oleh Jend TNI (Purn) Djoko Santoso — tidak mempunyai “legal standing” (alasan hukum) untuk mengajukan perkara.

BPN menurut Bawaslu, bukan pihak yang berkepentingan dengan pelanggaran administrasi TSM yang disangkakan.

"Pihak yang mempunyai “legal standing” atau yang berkepentingan menurut MA adalah Prabowo Subijanto dan Sandiaga S Uno sebagai Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden. Seharusnya merekalah yang mengajukan perkara adalah Paslonpres, bukan BPN," ujarnya.

Atas putusan kasasi MA tersebut, sambung Yusril, pengacara BPN kemudian mengganti Pemohon perkara. Kali ini permohonannya dilakukan langsung oleh Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno sebagai pihak yang mempunyai “legal standing”.

Baca: Yusril Sindir Kemungkinan Prabowo Bawa Sengketa Pemilu ke Pengadilan Internasional

Perkara itu kini sedang dalam proses meminta tanggapan kepada KPU. Sementara Paslon Joko Widodo dan Kiai Maruf Amin, meskipun berkepentingan, Yusril memastikan sampai saat ini tidak dimintai tanggapan oleh Mahkamah Agung.  “Sebab itu, kami bersikap pasif, namun aktif memantau perkembangan perkara ini” ujar Yusril.

Yusril menilai, para Kuasa Hukum Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno telah salah melangkah dalam menangani perkara ini.

Ketika MA menyatakan N.O karena pemohonnya tidak punya “legal standing”, maka permohonan ulang atas perkara ini seharusnya diajukan kembali ke Bawaslu sebagai “pengadilan” tingkat pertama.

Baca: Ditanya Peluangnya Jadi Menteri Jokowi, Yusril: Jadi Advokat Lebih Menyenangkan

Jika perkara ditolak Bawaslu, barulah mereka ajukan kasasi ke MA. Lagi pula, menurut Yusril, Prabowo dan Sandiaga Uno bukanlah pihak yang memohon perkara ke Bawaslu dan sebelumnya mengajukan kasasi ke MA.

Pemohon perkara sebelumnya adalah Ketua BPN Djoko Santoso. “Sangat aneh kalau tiba-tiba, pemohonnya diganti dengan Prabowo dan Sandiaga Uno tetapi langsung mengajukan kasasi, sementara keduanya sebelumnya tidak pernah berperkara” tegas Yusril.

Baca: Tim Hukum 02 Belum Ucapkan Selamat untuk Jokowi-Maruf, Apa Kata Yusril?

Yusril menilai ada kesalahan berpikir dalam menerapkan hukum acara yang dilakukan oleh Kuasa Hukum Prabowo dan Sandiaga Uno. Menurut Yusril, MA akan menyatakan N.O sekali lagi, atau menolak Permohonan ini seluruhnya.

Baca: Yusril: Apa Iya Saya Masih Disuruh Jadi Menteri Hukum dan HAM Lagi? Jadi Nanti Tiga Kali Itu

Selain menyoroti prosedur kasasi seperti itu, Yusril juga mengemukakan pandangan bahwa mengajukan kembali kasasi atas dugaan pelanggaran TSM ke Mahkamah Agung sebenarnya sudah tidak relevan.

Perkara ini akan menjadi semacam “ne bis in idem” atau nengadili kasus yang sama dengan Termohon yang sama dua kali.

Baca: Jawaban Yusril Ditanya Wacana Kasus Pilpres 2019 Dibawa ke Pengadilan Internasional

Sebab menurutnya Mahkamah Konstitusi juga telah memeriksa permohonan yang intinya sama, yakni dugaaan kecurangan dan pelanggaran TSM dalam penyelenggaraan Pemilu.

MK telah menolak permohonan Prabowo Subiyanto dan Sandiaga Uno untuk seluruhnya, karena tidak ada satupun dalil yang mereka bawa ke MK yang dapat mereka buktikan.

Baca: Yusril: Tak Ada Alasan Menolak Putusan MK

Putusan MK adalah final dan mengikat. Dengan diputuskannya perkara oleh MK, tegasnya maka Bawaslu dan Mahkamah Agung harus dianggap sudah tidak berwenang lagi menangani perkara yang sama. 

"Seharusnya semua pihak menghormati Putusan MK dan tidak melakukan upaya hukum lain lagi, termasuk melakukan kasasi ke Mahkamah Agung,"saran Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas