Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Podcast

PCR Tak Jadi Syarat Naik Pesawat, Kata Pejabat Jateng Soal Menwa UNS, Rachel Venya Dipanggil Polisi

Ada perubahan aturan syarat perjalanan pakai pesawat, update tewasnya mahasiswa UNS saat diklat Menwa, update kasus Rachel Vennya.

Editor: Delta Lidina Putri

Kasus Pelanggaran Karantina Rachel Vennya kembali diperdalam pihak penyidik. Rachel Vennya sudah tiba di Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk jalani pemeriksaan lanjutan.

Vennya hadir bersama Salim Nauderer, manajernya dan kuasa hukumnya sekira pukul 08.58 WIB.

Padahal, dari informasi jadwal yang diterima awak media, Rachel Vennya akan diperiksa skeitar pukul 10.00.

Rachel Vennya dan Salim Nauderer kompak menggunakan kemeja hitam dan irit bicara saat awak media mulai menanyakan soal kedatangannya.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan, pemeriksaan terhadap Rachel akan dilakukan sekitar pukul 10.00 WIB.

Pemeriksaan untuk kedua kalinya ini terkait kasus kaburnya Rachel Vennya dari karantina setelah bepergian ke Amerika Serikat bersama kekasih, Salim Nauderer, dan manajernya, Maulida Khairunnisa.

Tak hanya itu, Rachel Vennya datang pada pukul 08.58 WIB bersama kuasa hukumnya, Indra Raharja.

Berita Rekomendasi

Tidak banyak berkomentar, Rachel Vennya hanya meminta doa agar pemeriksaan kali ini berjalan dengan lancar.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus sempat mengatakan bahwa berdasarkan hasil gelar perkara kasus Rachel Vennya kabur karantina dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Meski begitu, hingga saat ini status hukum dari Rachel Vennya masih sebagai saksi.

Sekedar informasi, Vennya dan Salim beserta manajernya diperiksa terkait dugaan pelanggaran kekarantinaan dan wabah penyakit.

Keduanya kabur dari kewajiban karantina usai pergi berlibur ke Amerika Serikat beberapa bulan lalu.

Atas kasus tersebut, Rachel Vennya dijerat Pasal 93 Undang Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan dan Pasal 14 Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
====

OLAHRAGA - Kevin/Marcus Gagal Juarai French Open 2021

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas