Hukum Ghibah saat Puasa Ramadhan, Nggosip secara Langsung dan Virtual Apa Sama Dosanya?
Puasa adalah menahan diri dari hawa nafsu, termasuk makan dan minum, dari fajar hingga petang atau waktu Maghrib.
Editor: Delta Lidina Putri
TRIBUNNEWS.COM - Simak episode Tribunnews Podcast selengkapnya di Spotify.
Inilah 5 hal yang membatalkan puasa Ramadhan selain makan dan minum.
Pada momen Ramadhan, umat muslim diwajibkan menjalankan ibadah puasa selama sebulan penuh.
Puasa adalah menahan diri dari hawa nafsu, termasuk makan dan minum, dari fajar hingga petang atau waktu Maghrib.
Namun, ada hadis yang mengatakan bahwa jika makan dan minum itu dilakukan dengan tidak sengaja atau keadaan lupa, maka tidak akan membatalkan puasa.
Berikut adalah hadis yang menjelaskan tentang hal itu.
Baca juga: Ramadhan 2021, Siapa Saja yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa? Ini Penjelasan Ustaz
Baca juga: Bacaan Dzikir Petang Lengkap dengan Lafal Latin dan Artinya, Amalkan Terutama saat Ramadhan 2021
Dari Abi Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Siapa lupa ketika puasa lalu dia makan atau minum, maka teruskan saja puasanya. Karena sesungguhnya Allah telah memberinya makan dan minum." (HR Bukhari dan Muslim).
Perlu diketahui pula, bahwa ada sejumlah hal selain makan dan minum yang dapat membatalkan puasa.
Dihimpun dari berbagai sumber, berikut ini 5 hal yang bisa membatalkan puasa selain makan dan minum.
1. Muntah dengan Sengaja
Jika seseorang muntah tanpa disengaja atau muntah secara tiba-tiba (ghalabah), puasanya tetap sah selama tidak ada sedikit pun dari muntahannya yang tertelan kembali.
Sementara jika seseorang dengan sengaja membuat dirinya muntah, puasa akan dianggap batal.
Hal itu sebagaimana sabda Rasulullah SAW dalam hadis berikut.
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
2. Hilang Akal
Hilang akal dalam konteks hal yang membatalkan puasa setidaknya ada dua sebab, yakni karena gila dan mabuk atau pingsan.
Ketika seseorang mendadak menjadi gila di tengah ibadah puasanya, maka puasa yang dijalankan batal.
Sementara orang gila, secara otomatis batal puasanya karena dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).
Sebab kedua adalah mabuk dengan sengaja atau pingsan.
Puasa seseorang akan batal ketika dengan sengaja mencium bau sesuatu hingga mabuk.
Pun ketika hal itu dilakukan tanpa disengaja, jika mabuk atau pingsan seharian penuh, tetap membatalkan puasa.
Puasa tidak batal jika mabuk dan pingsan yang tak disengaja hanya terjadi sesaat.
3. Haid atau Nifas
Wanita yang ketika sedang puasa kemudian keluar darah haid, maka puasanya batal.
Demikian pula dengan wanita yang sedang mengalami nifas, darah yang keluar setelah proses melahirkan.
Orang yang mengalami haid atau nifas, berkewajiban untuk mengganti puasanya pada saat sudah suci dari kedua hal tersebut.
4. Bersetubuh atau Keluar Air Mani dengan Sengaja di Siang Hari
Berhubungan badan sangat erat kaitannya dengan hawa nafsu, maka dapat membatalkan puasa.
Kendati demikian, bukan berarti tak boleh dan tak bisa berhubungan suami istri di bulan Ramadhan.
Hanya saja, hubungan seksual itu mesti dilakukan saat sedang tidak berpuasa atau di malam hari.
Hal itu terkandung dalam surah Al-Baqarah ayat 187.
"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu. Mereka adalah pakaian bagimu dan kamupun adalah pakaian bagi mereka." (QS. Al-Baqarah: 187).
Sama halnya dengan keluarnya air mani dengan sengaja.
Seperti diketahui, air mani bisa keluar tidak hanya ketika berhubungan badan saja.
Ketika air mani keluar dengan sengaja, akibat onani atau bersentuhan dengan lawan jenis, misalnya, maka puasa batal.
Berbeda dengan ketika air mani keluar karena mimpi basah.
Jika mani keluar dalam keadaan mimpi basah, puasa tetap dianggap sah.
5. Merokok
Sempat beredar informasi bahwa merokok hukumnya makruh saat puasa.
Namun ternyata, kegiatan ini bisa membatalkan puasa.
Merokok dalam bahasa Arab disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap.
Karena nama merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap, mayoritas ulama berpendapat bahwa merokok itu membatalkan puasa.
Beda halnya jika hanya mencium bau rokok atau perokok pasif, itu tidak membatalkan puasa.
Sebab, perokok pasif hanya kena imbas, bukan secara sengaja menghisap rokok. (TribunStyle.com/Gigih Panggayuh)
Baca juga: Kapan Puasa Ramadhan 2021 Mulai? Ini Jadwal dari Muhammadiyah Berdasarkan Perhitungan Hisab
Baca juga: Ramadhan 2021, Ini Kumpulan Bacaan Dzikir yang Bisa Diamalkan untuk Menyambut Bulan Puasa