Sabtu, 5 Oktober 2024
Premium

Prosedur Pembuatan SIM Jadi Perbincangan Pasca Sentilan Kapolri, Berapa Biaya Resmi yang Dibutuhkan?

Kamis, 22 Juni 2023 18:43 WIB
Editor:
Choirul Arifin
zoom-in Prosedur Pembuatan SIM Jadi Perbincangan Pasca Sentilan Kapolri, Berapa Biaya Resmi yang Dibutuhkan?
Wartakotalive.com/Andika Panduwinata
Masyarakat melakukan ujian praktik mengemudi motor untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sentra pelayanan Satpas SIM Korlantas Polri di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Prosedur pembuatan surat izin mengemudi atau SIM kini kembali jadi sorotan setelah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyentil Korlantas Polri agar membenahi prosedur mendapatkan SIM di institusinya.

Kapolri menilai, prosedur ujian mendapatkan SIM yang harus dijalani masyarakat pemohon, cukup merepotkan dan ribet. Kapolri berseloroh, dari 200 peserta ujian SIM di layanan Samsat Daan Mogot, Jakarta Barat, paling hanya 20 yang dinyatakan lulus.

Kapolri juga menyoroti trek ujian praktik untuk mendapatkan SIM C bagi pemilik sepeda motor yang menurutnya trek yang ada perlu dievaluasi agar tidak menyulitkan pemohon SIM. Misalnya trek yang membentuk angka 8.

Di luar segala kontroversi tersebut, sebenarnya berapa biaya resmi yang dibutuhkan untuk membuat dan melakukan perpanjangan SIM di tahun 2023, baik SIM A, B, C hingga SIM D?

Pada dasarnya, SIM dibuat sebagai bukti registrasi dan identifikasi dari Polri bagi warga yang memahami peraturan lalu lintas.

Hal tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021, pada Pasal 2 Ayat (2). Di Indonesia, setidaknya terdapat empat jenis atau golongan SIM yakni A, B, C, dan D.

SIM A hanya ditujukan untuk pengemudi kendaraan roda empat dengan berat tidak lebih dari 3.500 kilogram kg. Sementara, SIM B diterbitkan bagi pengemudi kendaraan bermotor dengan berat lebih dari seribu kilogram.

SIM C adalah surat izin untuk kendaraan roda dua yang dibuat dengan kecepatan lebih dari 40 km/jam

Terakhir ada Sim D yang merupakan surat izin mengemudi untuk pengendara ataupun pengemudi penyandang disabilitas, seperti yang dikutip dari digitalkorlantas

SIM diperuntukkan bagi pengendara dengan batas minimal 17 tahun atau sudah memiliki e-KTP.

Bagi pengendara yang tidak bisa menunjukkan SIM saat terjaring razia, maka dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Berikut Biaya pembuatan SIM 2023

Untuk membuat SIM, tidaklah gratis. Ada biaya yang dibebankan kepada masyarakat.

Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020.

Berikut rincian biaya pembuatan SIM terbaru pada 2023, sesuai golongannya:

- Penerbitan SIM A: Rp 120.000

- Penerbitan SIM B I: Rp 120.000

- Penerbitan SIM B II: Rp 120.000

- Penerbitan SIM C: Rp 100.000

- Penerbitan SIM C I: Rp 100.000

- Penerbitan SIM C II: Rp 100.000

- Penerbitan SIM D: Rp 50.000

- Penerbitan SIM D I: Rp 50.000

- Pembuatan SIM Internasional: Rp 250.000

Biaya perpanjangan SIM terbaru pada 2023

Besaran biaya perpanjangan masa berlaku SIM terbaru pada 2023:

- Perpanjang masa berlaku SIM A Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM B Rp 80.000

- Perpanjang masa berlaku SIM C Rp 75.000

- Perpanjang masa berlaku SIM D Rp 30.000

Namun perlu diingat selain membayarkan biaya di atas, pemohon juga harus membayar biaya tes psikologi serta biaya tes pemeriksaan kesehatan (RIKKES) jasmani.

Untuk biaya untuk melakukan tes psikologi sebesar Rp 37.500.

Sementara biaya tes RIKKES jasmani mengikuti kebijakan tarif klinik atau tempat pemeriksaan kesehatan yang dipilih pemohon SIM.

Berikut persayaratan membuat SIM:

- Usia minimal 17 tahun.

- Sehat jasmani meliputi penglihatan, pendengaran, dan gerak anggota fisik.

- Sehat rohani meliputi kemampuan kognitif, psikomotorik, dan kepribadian.

- Melampirkan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Pasfoto ukuran 3x4 atau 2x3 sebanyak 2-4 lembar.

- Melampirkan fotokopi KTP sebanyak 4 lembar.

- Melakukan perekaman biometrik berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.

- Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.

Tahapan membuat SIM:

- Mendatangi SATPAS pada hari dan jam kerja.

- Mengisi form registrasi dan dokumen sesuai instruksi yang diminta.

- Menyerahkan uang pembayaran tes kesehatan fisik dan biaya asuransi.

- Mengikuti tes kesehatan dan psikologi.

- Mengikuti ujian teori berbasis komputer.

- Pemohon diberi kesempatan untuk mengerjakan tes sebanyak tiga kali setelah 14 hari.

- Melanjutkan ujian praktik menggunakan mobil dari SATPAS setelah lolos ujian teori.

- Perekaman biometrik, tanda tangan digital, dan foto diri.

- Tunggu beberapa saat sampai SIM selesai dicetak.

- Umumnya proses pembuatan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja.

- Namun jika antrian mengalami lonjakan, maka dibutuhkan waktu yang lebih panjang.

- Jika proses sudah selesai, SIM dapat diambil di Satpas hari Senin-Sabtu jam 08.00-12.00.

Tags:
surat izin mengemudi
Pembuatan SIM
Listyo Sigit Prabowo