Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkanPeraturan Bappebti (Perba) No. 8 Tahun 2021 tentang penerapan Travel Rule serta dalam rangka menjamin keamanan dan mencegah tindakan ilegal dalam transaksi aset digital.
Perba 8/2021 diharapkan bisa membawa ekosistem perdagangan kripto lebih aman.
Perusahaan platform kripto Upbit sudah menerapkan Travel Rule di Indonesia sejak setahun terakhir tepatnya Maret 2022 lalu dan bekerja sama dengan VerifyVASP.
Presiden Direktur Upbit Indonesia Putra Nugraha menilai Travel Rule bisa menjadi solusi untuk mencegah tindakan ilegal seperti tindak pidana pencucian uang.
“Kami juga bekerja sama dengan VerifyVASP yang menerapkan proses Know Your Customers (KYC) sehingga kami dapat menerapkan prinsip Travel Rule sebagaimana diamanatkan oleh Perba No. 8 Tahun 2021,” ucap Putra dalam keterangannya, Selasa (6/5/2023).
Travel Rule memiliki tujuan untuk memitigasi risiko yang terkait dengan pengalihan aset digital terutama dalam identifikasi kepemilikan.
Hal ini mewajibkan VerifyVASP untuk mendapatkan, menyimpan, dan mengirimkan informasi yang diperlukan terkait dengan pengalihan aset digital dalam rangka mengidentifikasi dan melaporkan transaksi mencurigakan.
VP of Operation Upbit Indonesia Resna Raniadi mengatakan dengan penerapan Travel Rule ini, pihaknya berharap dapat mendukung pemerintah untuk menciptakan ekosistem perdagangan kripto yang lebih baik di Indonesia.
“Untuk ke depannya, prioritas kami adalah tetap fokus memastikan akses yang mudah dan aman bagi pengguna Upbit ketika ingin berdagang aset digital, yang juga didukung oleh transparansi informasi, edukasi aset digital, dan wawasan terkini seputar aset digital,” tuturnya.