Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saat Konsumen Meikarta Resah, Gagal Serah Terima, Uang Cicilan Tak Bisa Serta Merta Dikembalikan

Ratusan konsumen yang membeli apartemen Meikarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR belum lama ini.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Saat Konsumen Meikarta Resah, Gagal Serah Terima, Uang Cicilan Tak Bisa Serta Merta Dikembalikan
Kompas.com/HILDA B ALEXANDER
Kondisi terkini Meikarta, Sabtu (20/10/2018).(Kompas.com/HILDA B ALEXANDER) 

Selain itu, dijual juga unit take over seharga Rp 275 juta dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi seluas 36 meter persegi.

Sedangkan untuk unit apartemen yang full furnish dengan 2 kamar tidur dan 1 kamar mandi dengan luas total 55 meter persegi dijual seharga Rp 950 juta.

Sebagai informasi, melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Lippo Cikarang Tbk yang merupakan induk usaha pengembang proyek Meikarta PT Mahkota Sentosa Utama, menjelaskan perkembangan pembangunan apartemen Meikarta terbaru.

Corporate Secretary LPCK Veronika Sitepu menyampaikan terkait progres pengembangan Meikarta District 1, District 2, dan District 3. Bahwa sebanyak 28 tower sudah memasuki tahap penyelesaian akhir pembangunan.

"Sementara 8 tower lainnya sudah dilakukan topping off dan saat ini sedang dalam pengerjaan penyelesaian facade," ujar Veronika dikutip dari Keterbukaan Informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (12/12/2022).

Butuh Turut Campur Pemerintah

Sebelumnya, Direktur CELIOS (Center of Economic and Law Studies) Bhima Yudhistira mengatakan, dalam masalah lambatnya serah terima apartemen Meikarta butuh turut campur pemerintah.

Berita Rekomendasi

Di sisi lain, ada permasalahan daya tawar konsumen dalam properti di Indonesia yang masih lemah, terlebih ketika berhadapan dengan pengembang besar.

“Konsumen bisa mengadukan ke Ombudsman, BPKN (Badan Perlindungan Konsumen Nasional) hingga membawa ke meja hijau apabila pihak developer ingkar janji.

Disinilah peran Pemerintah berpihak kepada konsumen. Jangan sampai kasus developer tidak memenuhi kewajiban sesuai kontrak menjadi fenomena yang dibiarkan, karena akan merusak trust terhadap pengembang yang profesional,” kata Bhima kepada Kompas.com, Senin (12/12/2022).(Kompas.com/Isna Rifka Sri Rahayu/Kiki Safitri/Tribunnews.com/Bambang Ismoyo)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas