Pembeli Apartemen Meikarta Mendemo Kantor Bank Nobu, Tuntut Pengembalian Uang Cicilan
"Bank Nobu, mana tanggung jawabmu, cicilan ditagih terus, apartemen hanya mimpi!!" tulis satu banner salah seorang peserta aksi unjuk rasa.
Penulis: Endrapta Ibrahim Pramudhiaz
Editor: Choirul Arifin
Laporan wartawan Tribunnews.com, Endrapta Pramudhiaz
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkumpulan Komunitas Peduli Konsumen Meikarta (PKPKM) melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Bank Nobu, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin (19/12/2022).
PKPKM menuntut agar uang cicilan KPR pembelian unit apartemen yang mereka bayarkan ke Bank Nobu atas pembelian apartemen di Meikarta dikembalikan.
Aksi yang dimulai sekira pukul 09.10 WIB ini mengumpulkan massa dari banyak pembeli apartemen Meikarta yang merupakan debitur Bank Nobu. Mereka tergabung dalam komunitas PKPKM.
Pantauan Tribunnews di lokasi, sejumlah peserta aksi unjuk rasa tampak membentangkan banner berisi tuntutan mereka.
"Bank Nobu, mana tanggung jawabmu, cicilan ditagih terus, apartemen hanya mimpi!!" tulis satu banner salah seorang peserta aksi unjuk rasa.
Peserta aksi unjuk rasa ini bergiliran melakukan orasi, menyampaikan keluhannya. Pada banner yang diangkat, mereka mempertanyakan prinsip kehati-hatian Bank Nobu.
"Cicilan ke Bank Nobu jalan terus, apartemen Meikarta hanya tinggal mimpi, di maa prinsip kehati-hatian bank."
Baca juga: Pembeli Apartemen Meikarta Mengeluh, Bank Nobu Tolak Batalkan Cicilan, Sarankan Hubungi Pengembang
"Mana prinsip kehati-hatian bank? Kami yang dirugikan."
Diketahui, lambatnya proses serah terima unit apartemen Meikarta dari pengembang Lippo Group melalui anak usahanya, PT Mahkota Semesta Utama (MSU) ke konsumen belakangan dikeluhkan para pembeli.
Baca juga: Bantah Lakukan Intimidasi Terhadap Konsumen KPA Meikarta, Bank Nobu Mengaku Taat Aturan
Keluhan itu jadi perbincangan warganet di media sosial. Pihak Meikarta disebut meminta kepada para pemilik unit bersabar dan menunggu paling tidak hingga 2027.
Para pemilik apartemen Meikarta yang masih dalam proses angsuran KPA ke PT Bank Nationalnobu Tbk atau Bank Nobu merasa penantian tersebut terlalu lama.
Baca juga: Cicilan Sudah Lunas Tapi Bangunan Belum Ada, Pembeli Apartemen Meikarta Minta Uang Dikembalikan
Bahkan sebagian apartemen yang berada di Cikarang, Bekasi, itu juga masih belum terbangun. Para debitur meminta pembatalan dan pengembalian biaya cicilan unit apartemen.
Lempar ke Pengembang
Terkait tuntutan ini, sebelumnya, Corporate Secretary Bank Nobu Mario Satrio menegaskan, debitur yang masih dalam proses cicilan ke bank tidak dapat membatalkan perjanjian jual beli unit, kecuali cicilan tersebut sudah dilunasi.
Atau, debitur membatalkan langsung ke pihak pengembang.
“Debitur harus melakukan pembatalan jual-beli ke pengembang Apartemen Meikarta, jika tidak ingin melanjutkan kreditnya. Itupun dengan konsekuensi yang telah disepakati dalam perjanjian kredit. Dengan demikian perjanjian kredit tidak serta merta dapat dibatalkan sepihak," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (13/12/2022).
Sementara terkait serah terima unit yang disebut tidak kunjung dilakukan, Mario mengatakan bahwa pihak bank hanya bertanggungjawab dalam jangka waktu penyediaan pembiayaan pembelian unit Apartemen Meikarta sesuai perjanjian kredit.
"Agar dipahami bahwa janji pembangunan terdapat pada perjanjian jual beli antara pengembang dengan pembeli," jelasnya.
Namun Mario memastikan pihaknya terus memantau proses pengerjaan pembangunan apartemen Meikarta setiap bulannya, agar serah terima unit sesuai dengan putusan homologasi, yang diputuskan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 18 Desember 2020 silam.
"Dengan adanya putusan homologasi tersebut sebenarnya aturan waktu telah diatur kembali dan mengikat Pengembang agar pembangunan dilakukan tepat waktu, sehingga Bank melakukan monitoring berkala atas pembangunan properti tersebut," kata Mario.