Kasatpol PP: PKL Jangan Dagang di Monas
Para pedagang kaki lima diminta tidak coba-coba kembali berdagang di kawasan Monumen Nasional.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Para pedagang kaki lima diminta tidak coba-coba kembali berdagang di kawasan Monumen Nasional. Satpol PP akan memberikan tindakan dengan mengangkut dagangan PKL yang membandel berjualan kembali di Monas.
"Per (Sabtu) hari ini, PKL jangan coba-coba dagang di Monas. Kita akan angkut dagangan mereka kalau masih berjualan di Monas," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Kukuh Hadi Santoso kepada wartawan di Monas, Jakarta Pusat, Sabtu (2/8/2014) siang.
Kukuh menyatakan, penyitaan barang dagangan milik PKL diharapkan dapat memberikan efek jera kepada mereka. Menurut Kukuh, satpol PP tidak berwenang menjatuhkan sanksi denda bagi PKL yang berjualan di Monas. Oleh sebab itu, dalam penertiban kali ini tidak ada sanksi denda bagi PKL tersebut. Kukuh mengatakan, sanksi denda untuk tindak pidana ringan (tipiring) yang dilakukan PKL tidak membuat mereka jera.
"Jadi terus terang tipiring yang kita lakukan, saat diberi vonis oleh hakim kalau Rp 50.000-Rp 100.000, mereka tidak kapok. Jadi tindaknya ya kita tertibkan angkut barang," ujar Kukuh.
Meski demikian, kata Kukuh, PKL tetap saja bandel dan kembali menggelar dagangan di Monas. Upaya penertiban yang dilakukan berkali-kali tidak menghentikan para PKL. Untuk menghindari pemantauan, PKL masuk kawasan tanpa melalui gerbang, tetapi dengan menjebol pagar.