Restoran di Pekanbaru Pasang Spanduk 'Muslim Dilarang Masuk', Ternyata Alasannya Bikin Salut
Jika mendarat di Pekanbaru, Riau, jangan keburu kaget melihat spanduk sejumlah rumah makan saat bulan Ramadan.
Penulis: Rendy Sadikin
Ternyata, spanduk itu merupakan bentuk izin operasional dari Pemkot Pekanbaru kepada 135 rumah makan dan restoran nonmuslim untuk bisa buka pada siang hari saat Ramadan tahun ini.
"Angkanya terus bertambah seiring waktu, hingga kemaren sudah 135 izin rumah makan dan restoran nonmuslim yang kami terbitkan," kata Kepala Badan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal Kota Pekanbaru Kota Pekanbaru M. Jamil, seperti dikutip dari Antara.
Jamil menjelaskan penerbitan izin RM non muslim ini dikeluarkan sesuai kebijakan bersama Pemko dengan berbagai unsur untuk menertibkan jam operasional tempat makan saat siang hari selama Ramadan.
Meski pengurusan izin itu tidak dipungut biaya, pemilik restoran mesti melampirkan fotokopi KTP, pas foto, fotocopy izin usahanya juga memasang spanduk berukuran 1X4 meter dengan tulisan restoran atau rumah makan nonmuslim.
Artinya bagi yang tetap buka harus sesuai persyaratan yang sudah ditetapkan oleh Pemkot, dan miliki izin.
Tujuannya untuk menghargai masyarakat yang menunaikan ibadah puasa selama Ramadan.
"Mereka harus mengurus izin ke BPTPM, jika tidak maka ilegal dan patut ditertibkan," tegas dia.
Ia menjelaskan selain izin bagi RM dan restoran yang tetap buka siang hari harus secara transparan mencantumkan spanduk bertuliskan "Rumah Makan nonmuslim".
Walhasil, mereka yang masuk ke sana benar-benar sesuai ketentuan.