Pengantin Baru Kaya Ammar Zoni dan Irish Bella Lagi Romantis, Apa Hukumnya Bermesraan Saat Puasa?
Puasa tak hanya menahan lapar dan haus, tapi juga menahan nafsu, termasuk hasrat untuk melakukan hubungan intim bersama pasangan.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM - Puasa tak hanya menahan lapar dan haus, tapi juga menahan nafsu, termasuk hasrat untuk melakukan hubungan intim bersama pasangan.
Bisa dikatakan, bagi sebagian orang, satu ujian paling berat selama bulan puasa tiba sebenarnya bukan menahan lapar dan dahaga saja. Lebih dari itu menahan hawa nafsu termasuk seks juga tidak gampang.
Apalagi untuk pasangan pengantin baru seperti Ammar Zoni dan Irish Bella.
Ammar Zoni dan Irish Bella sering bikin baper penggemarnya. Keromantisan keduanya kerap kali mengundang reaksi.
Disatukan dalam sebuah sinetron, membuat hubungan keduanya berlanjut sampai ke pelaminan.
Tak hanya di depan kamera, kini kemesraan Ammar Zoni dan Irish Bella semakin bikin baper.
Apalagi, Ammar Zoni dan Irish Bella baru saja menikah Minggu, 28 April 2019 di Lembang, Bandung, Jawa Barat. Masih hot-hotnya ni pasangan pengantin baru.
Baca: Pengantin yang Lagi Bulan Madu Sudah Tahu Belum Soal Mandi Junub dan Sah Tidaknya Puasa?
Ammar Zoni memang dikenal sebagai lelaki yang romantis, terbukti dengan beberapa kejutan yang ia siapkan untuk Irish Bella.
Nah, bagaimana saat Ramadan nanti? Tentunya, sebagai muslim menjalankan ibadah puasa kan?
Nah, kalau berpuasa berarti tak hanya menahan haus dan lapar kan? Mau tahu dong hukumnya suami istri yang bermesraan saat puasa?
Berikut Tribunnews.com menyajikan dari berbagai sumber.
Baca: Tak Sebugar Dulu, Bolehkah Penyintas Kanker Seperti Ani Yudhoyono Berpuasa? Yuk Simak Fakta Medisnya
Bayar Kifarat
KH Basyaruddin Maisir, Sekretaris Umum MUI Lampung menjelaskan jika suami istri yang bersetubuh saat puasa Ramadan (siang hari) puasanya batal dan wajib mengqada puasa dan bayar kifarat.
Adapun, kifaratnya adalah (boleh memilih):
a. Memerdekakan hamba sahaya.
b. Berpuasa dua bulan berturut-turut.
c. Memberi makan 60 orang miskin, yang masing-masing orang miskin tersebut mendapatkan satu mud (kurang lebih 7 ons).
Batasan Mencumbu Istri ketika Puasa
Lantas, apakah kita tidak bisa menunjukkan rasa sayang pada pasangan selama berpuasa?
Dikutip dari konsultasi syariah, Ustadz Ammi Nur Baits menjawab batasan apa batasan bercumbu dengan istri ketika berpuasa?
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, boleh mencumbu istri ketika sedang puasa, dengan syarat aman dari keluar mani.
Di antara dalilnya:
Pertama, dari Aisyah radhiallahu ‘anha, beliau mengatakan:
كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُ وهُو صَائِمٌ وَيُباشِر وَهُو صَائِمٌ ولَكِنَّه كَان أَملَكَكُم لأَرَبِه
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya.” (HR. Al Bukhari dan Muslim)
Kedua, dalam riwayat yang lain, Aisyah juga mengatakan:
كان رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم يُقَبِّلُني وهُو صَائِمٌ وأنا صائمة
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang berpuasa dan aku juga berpuasa.” (Abu Daud dengan sanad sesuai syarat Bukhari)
Ketiga, Dalam hadis Ummu Salamah juga menyebutkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menciumnya ketika beliau sedang puasa (HR. Bukhari)
Sementara syarat tidak boleh keluar mani adalah hadis yang menyebutkan keutamaan puasa. Dalam hadis tersebut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan sifat orang yang berpuasa, dia tinggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya, dalam hadis qudsi tersebut Allah berfirman:
كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ لَهُ: فَالْحَسَنَةُ بِعَشْرِ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِ مِائَةِ ضِعْفٍ، إِلَّا الصِّيَامَ هُوَ لِي وَأَنَا أَجْزِي بِهِ، إِنَّهُ يَتْرُكُ الطَّعَامَ وَشَهْوَتَهُ مِنْ أَجْلِي
“Semua amal Ibnu Adam itu miliknya, dan setiap ketaatan dilipatkan sepuluh kali sampai 700 kali. Kecuali puasa, yang itu milik-Ku dan aku sendirilah yang akan membalasnya. Dia tinggalkan makanan dan syahwatnya karena-Ku.” (HR. Ad-Darimi, At-Thabrani, Ibnu Khuzaimah, dll)
Allah sifati orang yang berpuasa adalah orang yang meninggalkan syahwatnya. Artinya jika dia sampai keluar mani ketika mencumbu istrinya maka dia telah menunaikan syahwatnya, sehingga puasanya batal.
Semakna dengan hadis ini adalah riwayat dari Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhuma bahwa Umar bin Khothab radhiallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
هَشَشتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ
“Suatu hari nafsuku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Aku berkata: Aku telah melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku puasa. Maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتُ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ
“Apa pendapatmu kalau kamu berkumur dengan air padahal kamu puasa?” Aku jawab: Boleh. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa?” (HR. Ahmad dan dishahihkan Syu’aib Al Arnauth)
Dalam hadis Umar di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meng-qiyaskan (analogi) antara bercumbu dengan berkumur. Keduanya sama-sama rentan dengan pembatal puasa. Ketika berkumur, orang sangat dekat dengan menelan air. Namun selama dia tidak menelan air maka puasanya tidak batal. Sama halnya dengan bercumbu. Suami sangat dekat dengan keluarnya mani. Namun selama tidak keluar mani maka tidak batal puasanya.
Tulisan disarikan dari Konsultasi Syariah dan Tribun Lampung