Viral, Salat Tarawih Super Cepat, Sah atau Tidak? Ini Penjelasan dari Ahli Hukum Islam
Baru-baru ini Indonesia dikejutkan dengan video viral yang memperlihatkan ibadah salat Tarawih dengan gerakan super cepat. Bagaimana hukumnya?
Editor: Anita K Wardhani
Demikian, kaitannya dengan Fenomena sekarang dengan kasus melaksanakan salat tarawih berdurasi cepat.
Dr Syahrul Anwar menjelaskan dari segi pelakasanaan salat tarawih, pertama, ukuran rakaat shalat atau bacaan shalat adalah bacaan lafadz Subhanallah.
"Jika melakukan setiap gerakan shalat dilakukan sekiranya subhanallahu maka sah-sah saja dilakukan tetapi ucapan subhanallah dengan lisan gerakan secara wajar bisa dilakukan, selain dari bacaan Al Fatihah dan bacaan surat," ujarnya.
Kedua, berdasarkan kemaslahatannya, shalat tarawih itu dilakasanakan secara berjemaah.
Dalam berjemaah ini menurut Dr Syahrul Anwar, maka imam harus membawa dan melihat kondisi yang menjadi makmumnya.
Maka jika salat dilaksanakan dengan cepat, lantas makmum banyak yang ketinggalan, maka itu tidaklah maslahat, katanya.
Demikian pun jika tidak maslahat maka akan mengurangi pada kualitas salat.
Dr Syahrul menjelaskan salat yang sah adalah berdasarkan tata aturan, dan kualitas yang berdasarkan nilai.
Sudah barang tentu nilai salat yang lebih tinggi adalah berdasarkan tata cara yang tertib dan merujuk pada keyakinan.
"Sehingga kalau dilakukan lebih cepat dan memadharatkan maka keluar dari hakikat dari salat tarawih itu," jelasnya.
Sementara itu, Dr Syahrul juga menjelaskan yang dimaksud ukuran cepat itu pun bermacam-macam perspektif, ada yang sesuai aturan, di dalam hitungan yang wajar, tanpa mengurangi nilai kebersamaannya dalam salat tarawih (salat berjemaah).
Demikian dikatakan Dr Syahrul, karenanya nilai tarawih bukan sekadar ibadah yang sifatnya pribadi, tetapi bernilai ibadah sosial.
Maka kaitannya dengan fenomena salat super cepat, dikatakan Dr Syahrul, Salat tersebut tidak bernilai sosial.
Dijelaskan Dr Syahrul, Salat berjemaah maka hendaknya kewajiban imam membawa jemaah.