THR PNS Cair 24 Mei Disusul Gaji ke-13, Bagaimana Nasib CPNS 2018? Ini Kata BKN
THR bagi para PNS akan cair pada 24 Mei, disusul gaji ke-13. Bagaimana nasib para CPNS 2018? Apakah akan menerimanya?
Penulis: Sri Juliati
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
THR bagi para PNS akan cair pada 24 Mei, disusul gaji ke-13. Bagaimana nasib para CPNS 2018? Apakah akan menerimanya?
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan para aparatur sipili negara (ASN) akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) pada Lebaran 2019.
Selain bagi para ASN, meliputi PNS, TNI dan Polri, THR juga diberikan pada para pensiunan.
Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, kepastiannya pembayaran THR bagi para ASN dilakukan pada Jumat, 24 Mei mendatang.
"Menurut Pak MenPAN-RB THR akan dibayarkan pada 24 Mei 2019 dengan besaran sama dengan take home pay (THP) per bulan," kata Mohammad Ridwan saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (8/5/2019).
Baca: Berkah Ramadan 2019 untuk PNS: Dapat THR Diikuti Gaji ke-13 hingga Libur Lebaran 11 Hari
Baca: PNS Dapat Libur Lebaran Total 11 Hari, Catat Jadwalnya! Sebelum Libur Dapat THR di Tanggal 24 Mei
Baca: Menaker Hanif: THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Ia menjelaskan, besaran THR bagi ASN tak hanya berupa gaji pokok.
Melainkan ada tambahan tunjangan keluarga, tunjangan struktural (jika ada), dan tunjangan kinerja (jika ada penerapannya).
Bahkan untuk pengalokasian dana THR bagi ASN, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyiapkan anggaran senilai Rp 20 triliun.
Setelah THR bagi PNS cair, para abdi negara ini kembali ketiban untung dengan mendapatkan gaji ke-13.
Pencairan gaji ke-13 bagi PNS dijadwalkan cair pada pertengahan tahu atau setelah Lebaran.
"Nanti untuk gaji ke-13 baru kami bayarkan pada pertengahan tahun karena itu adalah membantu biaya sekolah anak para ASN," ujar Menteri Keuangan, Sri Mulyani.
Bila PNS pasti mendapatkan THR dan gaji ke-13, bagaimana dengan nasib para CPNS 2018?
Lewat akun Twitter resmi, @@BKNgoid, BKN memberikan jawaban saat ditanyai netter soal apakah CPNS 2018 akan menerima THR dan gaji ke-13.
"@BKNgoid kami yg CPNS 2018 ikutan dapat atau gak ya mimin THR dan 13,, mohon kepastian nya biar gak terlalu ngarep," tanya seorang netter.
Admin Twitter BKN pun menjawab, CPNS 2018 tidak akan menerima.
"Untuk kepastian di hatimu, lebih baik mimin sampaikan TIDAK TERIMA."
"Begitu saja koq bingung, tak perlu berhayal. Kamu cukup bekerja dg baik & benar. Rejeki tak khan ke mana," tulis BKN.
Jawaban dari admin akun Twitter BKN tersebut lantas dibalas netter lain yang meminta agar tidak membuat blunder atau kesalahan.
"Mimin yg terhormat, kalo ndak tau atau tidak yakin lebih baik bilang tidak tau. Jgn buat blunder," tulis netter.
Komentar tersebut dibalas akun Twitter BKN yang menyebut, jika permasalahan masing-masing CPNS 2018 berbeda-beda.
Jika sampai Juni 2019, para CPNS 2018 belum mendapatkan SK CPNS, maka tidak berhak atas THR yang dicairkan pada 24 Mei mendatang.
"Mimin tahu. Tapi case kalian beda2. Jika sampai Juni 2019 blm terima SK CPNS, masa berhak atas THR yg dikeluarkan 24 Mei? Common, be smart."
"Kamu tak perlu berandai2, bekerja saja sebaik2nya. Hindari diri dr pikiran2 blunder," jawab BKN.
Libur Lebaran 11 hari
Selain mendapat kepastian pencairan THR dan gaji ke-13, berkah Ramadan 2019 bagi PNS lainnya adalah sudah mendapat kepastian libur Lebaran 2019.
Pada Lebaran 2019, PNS akan mendapatkan total libur Lebaran selama 11 hari!
Dikutip dari Kompas.com, awal libur Lebaran dimulai pada Kamis, 30 Mei 2019.
Hari tersebut merupakan hari libur Nasional memperingati Kenaikan Isa Almasih.
Dilanjutkan pada Jumat, 31 Mei yang kemungkinan akan dijadikan cuti bersama.
Lantas, tanggal 1 dan 2 Juni 2019 merupakan libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Tanggal 3 (Senin) dan 4 Juni (Selasa) 2019 merupakan cuti bersama.
Tanggal 5 dan 6 Juni (Rabu dan Kamis) merupakan hari H Idulfitri 2019.
Tanggal 7 Juni (Jumat) akan dijadiikan cuti bersama.
Sementara 8 dan 9 Juni merupakan hari libur akhir pekan, Sabtu dan Minggu.
Sehingga Senin tanggal 10 Juni 2019, PNS akan kembali masuk kerja.
Dilansir oleh Kompas.com, dibandingkan 2018, libur Lebaran 2019 lebih banyak.
Sebab pada tahun lalu, libur Lebaran untuk PNS hanya 10 hari yakni dari tanggal 11-20 Juni 2018.
Dari total 10 hari libur Lebaran 2018, 7 hari di antaranya merupakan cuti bersama.
Awalnya pemerintah hanya memberikan empat hari cuti bersama, tapi kemudian dengan berbagai pertimbangan ditambah tiga hari.
(Tribunnews.com/Sri Juliati/Tiara)