Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Mengeluarkan Air Mani hingga Berhubungan Suami Istri di Malam Hari saat Ramadan, Batalkah Puasanya?

Simak penjelasan mengenai hukum mengeluarkan air mani dan berhubungan suami istri di malam hari saat Ramadan. Apakah puasanya batal?

Penulis: Citra Agusta Putri Anastasia
Editor: Daryono
zoom-in Mengeluarkan Air Mani hingga Berhubungan Suami Istri di Malam Hari saat Ramadan, Batalkah Puasanya?
IST
Ilustrasi 

Simak penjelasan mengenai hukum mengeluarkan air mani dan berhubungan suami istri di malam hari saat Ramadan. Apakah puasanya batal?

TRIBUNNEWS.COM - Terdapat aturan-aturan yang perlu diperhatikan ketika menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan.

Hal itu karena bulan Ramadan adalah bulan suci yang dapat melipatgandakan pahala seseorang.

Puasa adalah tentang melawan hawa nafsu, baik itu makan, minum, atau melawan syahwat.

Lalu, bagaimana jika seseorang mengeluarkan air mani saat tidur di bulan Ramadan?

Bagaimana hukumnya jika suami istri berhubungan di malam hari bulan Ramadan? 

Baca: Mencium atau Memeluk Pasangan saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya!

Baca: Merokok atau Pakai Vapor saat Berpuasa, Bagaimana Hukumnya? Simak Penjelasannya Berikut Ini!

Menurut Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, pada wawancara Tanya Ustaz dalam Youtube Channel Tribunnews.com, memang ada masalah-masalah yang sangat fikih dalam kaitan ini.

Berita Rekomendasi

Mengenai mimpi basah, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi itu adalah di luar kesengajaan manusia.

"Ketika mimpi itu di luar kesengajaan manusia, setelah subuh atau siang hari ketika berpuasa ternyata mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan keluarnya air mani, maka dia tidak batal puasanya. Namun, ketika dia mandi besar, dia harus hati-hati jangan sampai ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuhnya yang itu justru dapat membatalkan puasa," ujat Tsalis.

Terkait dengan ini, akan berbeda dengan orang yang ternyata dia memandang sesuatu dengan nafsu.

Tsalis menjelaskan, misalnya, ada laki-laki yang memandang perempuan dengan nafsu.

Di bulan Ramadan, di saat dia berpuasa, terjadi nafsu yang kuat sehingga menjadikannya keluar air mani.

Terjadinya hal tersebut menyebabkan puasanya batal, karena ada kesengajaan.

Andaikan dia berpaling dari sesuatu yang membuatnya nafsu, pasti nafsunya akan reda dan tidak akan membuatnya mengeluarkan air mani.

Meskipun laki-laki tidak menyentuh perempuan dan hanya membayangkannya, puasanya akan tetap batal karena unsur kesengajaan.

"Jadi, pada prinsipnya, keluarnya air mani dengan unsur kesengajaan di bulan Ramadan dapat menimbulkan dosa dan membatalkan puasa. Namun, jika air mani keluar karena mimpi, maka dia tidak berdosa dan puasanya tidak batal," kata Tsalis.

Lalu, bagaimana jika pasangan suami istri berhubungan di malam hari, dan ternyata tertidur hingga Imsak atau azan Subuh?

Tsalis menyebut, menurut mahzab Imam Syafi'i, puasa pasangan tersebut tidak batal.

Hal itu dikarenakan hubungan suami istri yang dilakukan terjadi pada malam hari sebelum puasa.

Namun, pasangan suami istri tersebut diwajibkan untuk mandi besar dan melaksanakan salat Subuh.

Sementara itu, laki-laki dan perempuan bukan suami istri yang berhubungan layaknya suami istri di bulan Ramadan tidak hanya berbuat dosa, tetapi juga batal puasanya dan wajib membayar kafarah.

"Mereka wajib membayar tebusan setelah bulan Ramadan dengan memerdekakan budak perempuan muslimah, jika ada. Jika tidak ada, maka mereka harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosa tersebut," tutur Tsalis.

Namun, Tsalis melanjutkan, jika mereka juga tidak mampu berpuasa dua bulan berturut-turut, maka mereka harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin dengan satu mud (6,5 ons) per orang .

(Tribunnews.com/Citra Anastasia)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas