9 Hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan selain Makan & Minum: Bersetubuh hingga Muntah dengan Sengaja
9 hal yang dapat membatalkan puasa, yang merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H).
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Umat Islam akan melaksanakan ibadah puasa Ramadhan 1441 H/2020 M.
Muhammadiyah melalui keterangan resminya sudah menetapkan 1 Ramadhan pada Jumat (24/4/2020).
Sementara, pemerintah akan menggelar sidang isbat untuk menentukan awal Ramadhan pada Kamis (23/4/2020) petang.
Puasa adalah menahan diri dari makan dan minum, dari fajar hingga Magrib.
Selain itu, ternyata ada lagi hal-hal yang dilarang selama menjalankan ibadah puasa Ramadhan.
Dikutip Tribunnews.com dari laman zakat.or.id, ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa, yang merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H), berikut penjelasannya:
1. Bersetubuh
Saat tengah menjalankan puasa, jangan melakukan persetubuhan, karena akan membatalkan puasa kita.
Orang yang bersetubuh saat puasa, wajib membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.
Baca: Trik Menyusun Menu Sehat Selama Puasa, Dari Takjil Hingga Sahur
Namun, karena budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.
Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).
2. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh
Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya, akan membatalkan puasa.
Sehingga, dengan jelas dilarang untuk makan ataupun minum saat puasa, sesuai dengan firman Allah yang artinya:
"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam… (QS. Albaqarah, 2: 187).
Merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa, karena sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatannya.
3. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur
Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.
Baca: 5 Aktivitas yang Bisa Kamu Lakukan Saat Puasa Ramadhan Tanpa Harus Keluar Rumah
Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.
4. Keluar Mani dengan Sengaja
Keluar mani karena di sengaja merupakan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa.
Contohnya yaitu onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan meski tidak bersetubuh.
Namun jika keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.
5. Haid
Haid atau menstruasi bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.
Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.
6. Nifas
Bagi perempuan yang baru saja melahirkan, pasti akan mengeluarkan darah nifas.
Keluarnya darah ini termasuk penyebab puasa menjadi batal.
Sehingga, perlu adanya persiapan untuk mengqadha puasa.
7. Hilang Akal
Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri sebagai berikut:
Pertama, karena gila.
Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.
Karena orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).
Baca: Kumpulan Ucapan Selamat Puasa Ramadhan 2020/1441 H, Cocok untuk Update Status & Dibagikan ke Teman
Kedua, mabuk dan pingsan.
Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.
Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa.
Kecuali kalau mabuk atau pingsan sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.
8. Murtad
Murtad berarti melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Misalnya tidak mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, maka menjaga keimanan dan keislaman menjadi kewajiban setiap muslim.
Baca: Berbukalah dengan yang Manis, Jangan Keliru Mengartikannya, Yuk Menakar Makanan Sehat Saat Puasa
Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, dan secara otomatis akan batal.
9. Muntah dengan Sengaja
Orang yang dengan sengaja muntah saat puasa, maka puasanya akan batal.
Seperti sabda Rasulullah SAW yang artinya,
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).
Kita harus menjauhi hal-hal tersebut, agar puasa yang kita jalankan diterima Allah SWT.
(Tribunnews.com/Nuryanti)