Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Mimpi Basah Membuat Puasa Batal? Berikut Penjelasan dan Hal Lainnya yang Menyebabkan Puasa Tak Sah

Apakah mimpi basah membuat puasa batal? Simak penjelasannya berikut ini. Juga hal-hal yang menyebabkan puasa tak sah.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
zoom-in Mimpi Basah Membuat Puasa Batal? Berikut Penjelasan dan Hal Lainnya yang Menyebabkan Puasa Tak Sah
pixabay.com
Ilustrasi tidur - Apakah mimpi basah membuat puasa batal? Simak penjelasannya berikut ini. Juga hal-hal yang menyebabkan puasa tak sah. 

TRIBUNNEWS.COM - Apakah mimpi basah membuat batal puasa Ramadhan?

Mengenai mimpi basah membatalkan puasa atau tidak, Ketua Prodi Ilmu Al-Qur'an dan Tafsir IAIN Surakarta, Tsalis Muttaqin, Lc, M.S.I., memberikan penjelasannya.

Hal mengenai puasa batal atau tidak akibat mimpi basah, disampaikan Tsalis Muttaqin dalam video Tribunnews berjudul TANYA USTAZ: Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa? yang diunggah pada 20 April 2020 lalu.

Berdasarkan pendapat ulama-ulama fikih, kata Tsalis, mimpi terjadi diluar kesengajaan manusia.

Ini berarti mimpi basah tidak membatalkan puasa seseorang.

"Tentang mimpi basah ini, ulama-ulama fikih berpendapat bahwa mimpi basah itu, mimpi itu 'kan diluar kesengajaan manusia."

Ilustrasi tidur
Ilustrasi tidur - Apakah mimpi basah membuat puasa batal? (pixabay.com)

"Ketika mimpi terjadi diluar kesengajaan manusia, ketika seseorang misalnya setelah Subuh terus siang hari, ketika berpuasa ternyata dia mimpi melakukan sesuatu yang menimbulkan dia keluar spermanya atau air maninya, maka dia tidak batal puasanya," jelas Tsalis Muttaqin.

Berita Rekomendasi

Lebih lanjut, Tsalis juga mengimbau agar berhati-hati ketika melakukan mandi besar setelah mengalami mimpi basah.

Pasalnya, bisa jadi ketika mandi ada air yang masuk ke dalam anggota tubuh.

Hal itu, terang Tsalis Muttaqin, justru bisa membatalkan puasa seseorang.

"Dia tidak batal puasanya, tetapi ketika dia harus mandi besar, dia harus hati-hati betul."

"Jangan sampai ketika mandi besar itu ada air yang bisa masuk ke dalam anggota tubuh, yang itu justru membatalkan puasanya. Itu justru yang terpenting," kata dia.

Tak hanya soal mimpi basah, Tsalis Muttaqin juga menjelaskan soal suami istri yang telanjur tidak mandi besar ketika imsak tiba setelah berhubungan badan karena ketiduran.

"Bagaimana ketika suami istri bersetubuh di malam hari?"

"Ternyata ketiduran, tahu-tahu sudah dengar imsak, tahu-tahu sudah dengar azan Subuh, apakah batal puasanya?" ujarnya.

Ia menuturkan, berdasarkan mazhab Imam Syafi'i, hal tersebut tidaklah batal.

Karena hubungan suami istri dilakukan malam hari saat tidak melaksanakan puasa.

Meski begitu, keduanya wajib mandi besar dan kemudian melaksanakan salat Subuh.

Ilustrasi mandi - Apakah bersetubuh dan lupa mandi besar hingga imsak batal puasa?
Ilustrasi mandi - Apakah bersetubuh dan lupa mandi besar hingga imsak batal puasa? (www.discovermoab.com)

"Menurut mazhab Imam Syafi'i, puasanya tidak batal."

"Karena terjadinya hubungan seksualitas antara suami istri itu 'kan terjadi pada malam hari sebelum puasa."

"Tidak batal, tapi dia tetap wajib mandi terus melanjutkan dengan salat Subuh," tandas dia.

Hal itu lantas berbeda dengan seseorang melakukan hubungan badan secara sengaja saat masih berpuasa Ramadhan.

Tsalis Muttaqin mengungkapkan, seseorang tersebut harus membayar kafarrah sebagai gantinya.

Yakni bisa dengan cara membebaskan budak perempuan Muslim.

Namun, jika tidak ada, hal itu bisa diganti puasa dua bulan berturut-turut atau memberi makan 60 orang fakir miskin.

"Ketika ada seseorang yang berpuasa Ramadhan, dia melakukan hubungan suami istri, layaknya hubungan suami istri yang dengan hubungan nyata seperti itu, maka dia tidak hanya batal puasanya, dia tidak hanya berdosa, tapi, dia juga wajib membayar kafarrah, membayar tebusan."

"Yaitu nanti setelah bulan Ramadhan dia harus memerdekakan budak perempuan Muslimah, kalau ada."

"Kalau ndak ada, maka dia harus berpuasa dua bulan berturut-turut untuk menebus dosanya itu."

"Dan kalau dia tidak mampu, maka dia harus memberi makan pada 60 orang fakir miskin, yang satu orangnya itu satu mud."

"Mud itu kalau diukur timbangan, yaitu sekitar enam ons setengah," jelasnya.

Tonton video selengkapnya di sini.

Lantas, hal-hal apa sajakah yang bisa membatalkan puasa Ramadhan? Berikut Tribunnews rangkum dari kalsel.kemenag.go.id dan zakat.or.id:

1. Memasukkan sesuatu ke lubang tubuh

Hal ini bisa diartikan seseorang batal puasanya apabila ia makan dan minum secara sengaja.

Tak hanya itu, bersetubuh pun termasuk dalam hal ini.

Jika seseorang bersetubuh saat melakukan puasa, maka ia diwajibkan membayar kafarrah atau tebusan, seperti yang dijelaskan Tsalis Muttaqin di atas.

Selain itu, mengobati penyakit melalui dubur atau lubang belakang, juga menjadi penyebab puasa batal.

2. Muntah secara sengaja

Apabila seseorang sengaja muntah, maka puasanya akan batal.

Ia diwajibkan mengganti puasanya di lain hari.

Hal ini tertuang dalam hadis Nabi Muhammad saw:

"Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya meng-qadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya meng-qadha puasanya." (HR Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Ahmad)

3. Keluar mani secara sengaja

Jika seseorang keluar air mani secara sengaja, meski tidak bersetubuh, maka puasanya batal.

Kecuali ia mengalami mimpi basah hingga menyebabkan air mani keluar.

Hal ini sudah dijelaskan lebih lanjut oleh Tsalis Muttaqin di artikel atas.

4. Haid

Haid atau menstruasi bagi perempuan menjadi penyebab puasa batal.

Maka, seorang wanita diwajibkan mengganti puasa di hari lain jika mengalami haid.

Ratusan umat muslim menjalankan tradisi batal puasa dengan menyantap menu oblok-oblok di Masjid Gede, Kauman, Yogyakarta, Minggu (19/08/2012). Tradisi tersebut dilakukan tepat setelah Shalat Subuh pada 1 Syawal 1433 H dengan menu roti yang dicampur kuah atau disebut oblok-oblok. Tradisi oblok-oblok dilakukan dengan harapan mengajak para jamaah agar tetap meramaikan masjid dengan aneka kegiatan keagamaan serta mengajak mereka tetap memeluk Agama Islam. (Tribun Jogya/Bramasto Adhy)
Ratusan umat muslim menjalankan tradisi batal puasa dengan menyantap menu oblok-oblok di Masjid Gede, Kauman, Yogyakarta, Minggu (19/08/2012). Tradisi tersebut dilakukan tepat setelah Shalat Subuh pada 1 Syawal 1433 H dengan menu roti yang dicampur kuah atau disebut oblok-oblok. Tradisi oblok-oblok dilakukan dengan harapan mengajak para jamaah agar tetap meramaikan masjid dengan aneka kegiatan keagamaan serta mengajak mereka tetap memeluk Agama Islam - Hal-hal yang menyebabkan puasa batal. (Tribun Jogya/Bramasto Adhy) (TRIBUN JOGJA/BRAMASTO ADHY)

5. Nifas

Nifas merupakan darah yang keluar setelah seorang wanita melahirkan.

Seperti haid, nifas menjadi penyebab wanita batal berpuasa.

Maka ia diwajibkan mengganti puasa di lain hari.

6. Hilang akal

Hilang akal tak hanya berarti gila, tapi juga mabuk dan pingsan.

Apabila seseorang mengalami gangguan jiwa hingga menyebabkan gila, maka ia otomatis batal puasanya.

Pasalnya, orang tersebut dianggap tidak lagi memiliki kewajiban untuk berpuasa.

Untuk kategori mabuk dan pingsan, jika seseorang mengalami dua hal tersebut secara tidak sengaja dan hanya berlangsung sesaat, puasanya masih bisa dilanjutkan.

Tapi, apabila seseorang mabuk dan pingsan akibat mencium atau mengonsumsi sesuatu secara sengaja, maka puasanya batal.

Begitu juga jika tidak sengaja mabuk dan pingsan seharian penuh.

7. Murtad

Murtad atau keluar dari Islam, menjadi penyebab seseorang batal puasanya.

Contohnya, tidak mengakui keberadaan Allah swt.

Apabila seseorang murtad, ia tidak lagi wajib puasa, secara otomatis akan batal.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
asd
Video Player is loading.
Current Time 0:00
Duration 0:00
Loaded: 0%
Stream Type LIVE
Remaining Time 0:00
Â
1x
    • Chapters
    • descriptions off, selected
    • subtitles off, selected
      © 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
      Atas