Bisakah Bermesraan dengan Pasangan Saat Ramadan Tanpa Batalkan Puasa? Ini Kata Ustaz
Hukum bermesraan suami istri saat berpuasa, Wahid mengatakan bahwa jima' (bersenggama) adalah membatalkan puasa.
Editor: Anita K Wardhani
TRIBUNNEWS.COM- Menjalani ibadah puasa tentu ada kaidah yang harus dipatuhi agar puasa tak sekadar menahan haus dan lapar.
Seperti labelnya, Ramadan adalah bulan penuh berkah. Umat muslim dianjurkan untuk memperbanyak amal ibadah selama bulan suci ini.
Selain berpuasa, ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan saat siang hari selama bulan Ramadan.
Salah satunya bersetubuh dengan suami atau istri.
Lantas bagaimana hukumnya jika suami istri hanya bermesraan di siang hari saat berpuasa?
Melansir tayangan YouTube Tribunnews.com dalam segmen Tanya Ustaz, Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jateng, Wahid Ahmadi membahas soal hal tersebut.
Baca: Curhat Teddy Jalani Puasa Setelah Meninggalnya Lina Jubaedah
Baca: Saat Dua Mantan Ariel NOAH Ngobrol, Luna Maya dan Sophia Latjuba Omongin Apa Sih?
Baca: Satu Lagi Dokter Meninggal karena Covid-19, Mikhael Marampe Sempat Optimis Corona Akan Bisa Diatasi
"Hukum bermesraan bersama suami saat berpuasa dan batas sewajarnya seperti apa," ujarnya membahas tema segmen saat itu.
Wahid mengatakan, dalam islam ada perbuatan yang tidak boleh dilakukan atau diharamkan.
"Dalam islam itu ada namanya amal perbuatan yang diharamkan atau tidak boleh," ujarnya.
Sebab diharamkan, maka segala sesuatu yang mengarah pada hal yang diharamkan itu berarti tidak boleh dilakukan.
"Amalan yang haram itu mulai dari segala sesuatu yang mengantarkan ke sana itu sudah tidak diperbolehkan,"
"Itu namanya dalam kaidah disebut sebagai saddu dzari'ah, jadi menutup pintu-pintu yang merujuk pada kerusakan," terang Wahid.
Wahid mengatakan, itu merupakan kaidah dasar dalam amalan yang diharamkan.
"Itu kaidah dasarnya semacam itu," ujarnya.
Menjawab soal hukum bermesraan suami istri saat berpuasa, Wahid mengatakan bahwa jima' (bersenggama) adalah membatalkan puasa.
Yang mana haram ketika dilakukan saat berpausa.
"Sehingga kalau pertanyaan tentang bermesraan bersama suami di saat berpuasa, kita tahu bahwa jima' itu membatalkan puasa,"
"Berarti haram dilakukan saat berpuasa," ujarnya.
Tak hanya aktivitas bersenggamanya saja yang diharamkan, tetap segala kegiatan yang mengarah pada perbuatan tersebut maka tidak diperbolehkan.
"Segala kegiatan yang menuju ke arah sana berarti juga tidak boleh,"
"Seperti bermesraan yang bisa menghantarkan ke sana," terang Wahid.
Meski demikian, dalam bermesraan memang diketahui ada tingkatan tertentu.
"Meskipun demikian istrilah bermesraan itu kan juga berlevel, ada yang sekedar bermesraan ringan, sampai pada level yang memang sudah berat yang bisa menghantarkan pada perbuatan jima' pada bulan Ramadan," ujarnya.
Namun menurut Wahid, tingkatan bermesraan itu dapat diukur sendiri oleh setiap pasutri.
Mana tingkat bermesraan yang ringan, dan mana tingkat bermesraan yang mengarah pada perbuatan jima'.
"Jadi bisa diukurlah, yang sudah kategori berbahaya tentu semakin tidak boleh," terang Wahid.
Akan tetapi apabila bermesraan yang dimaksud hanya sekedar bercanda atau bermesraan biasa, maka itu tidak menjadi masalah dan tidak membatalkan puasa.
"Tetapi kalau sekedar bermesraan dalam pengertian biasa sebagai suami istri, ya itu tidak ada masalah, tidak membatalkan puasa," ujar Wahid.
SIMAK VIDEONYA:
8 Hal Yang Membatalkan Puasa
1. Memasukkan Suatu Benda Secara Sengaja ke Lubang Tubuh
Sesuatu yang dapat membatalkan puasa adalah memasukkan segala sesuatu melalui lubang pada anggota tubuh baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya.
Termasuk makan dan minum jelas dilarang dan bisa membatalkan puasa.
Allah SWT berfirman yang artinya,
"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS. Al Baqarah, 2: 187).
Tak hanya itu, merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa.
Karena merokok itu dengan sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatan.
2. Muntah Disengaja
Muntah-muntah dengan cara disengaja akan membatalkan puasa.
Namun apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.
Rasulullah SAW bersabda yang artinya,
“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya."
"Dan barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya.
"Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya." (HR. ABU DAUD, TIRMIDZI, IBNU MAJAH DAN AHMAD).
3. Haid
Haid atau menstruasi adalah salah satu penyebab batalnya puasa bagi perempuan.
Apabila keluar pada saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.
Mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.
Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan.
4. Nifas
Nifas yakni darah yang keluar dari kemaluan perempuan setelah proses melahirkan.
Keluarnya darah nifas ini juga dapat menyebabkan batalnya puasa apabila keluar di saat sedang berpuasa.
Sehingga perlu untuk mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.
5. Melakukan Hubungan Seksual Secara Sengaja
Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa.
Dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.
Wajib bagi orang yang melakukannya untuk membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.
Oleh karena itu saat sedang berpuasa jangan sampai melakukan hubungan seksual.
6. Keluar Mani karena Disengaja
Salah satu hal lain yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja.
Misalnya onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan.
Meskipun itu tidak melakukan hubungan seksual.
Namun, jika keluar mani tanpa disengaja bukanlah hal yang membatalkan puasa seperti karena mimpi.
7. Kehilangan Akal
Hilang akal dimaksudkan karena gila, mabuk, dan pingsan secara otomatis dapat membatalkan puasa.
Orang yang gila tidak berkewajiban untuk puasa
Selain itu, mabuk dan pingsan karena sengaja bisa membatalkan puasa.
Ada beberapa contoh yang termasuk kategori ini seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan.
Namun, jika tidak sengaja mabuk dan pingsan maka sampai seharian penuh membatalkan puasa.
Kecuali kalau mabuk atau pingsan yang tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.
8. Murtad
Murtad adalah hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam.
Misalnya melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal.
Tidak lagi terkena kewajiban berpuasa apabila seseorang telah murtad.
Maka puasanya dinyatakan batal disaat sedang melaksanakan ibadah puasa.
Sehingga menjadi kewajiban setiap muslim untuk menjaga keimanan dan keislaman. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Hukum Bermesraan dengan Suami Pada Siang Hari saat Puasa, Begini Penjelasannya,
Penulis: Muji Lestari