Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Jadwal Imsak Wilayah Pulau Lombok dan Sekitarnya, Rabu 29 April 2020, Lengkap dengan Doa Niat Puasa

Jadwal Imsakiyah Ramadan 2020/1441 H untuk wilayah Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sekitarnya pada Rabu (29/4/2020).

Editor: Ifa Nabila
zoom-in Jadwal Imsak Wilayah Pulau Lombok dan Sekitarnya, Rabu 29 April 2020, Lengkap dengan Doa Niat Puasa
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Jadwal Imsakiyah Ramadan 2020 

TRIBUNNEWS.COM - Jadwal Imsakiyah Ramadan 2020/1441 H untuk wilayah Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) dan sekitarnya pada Rabu (29/4/2020).

Selain waktu imsakiyah, jadwal Ramadhan 2020/1441 H untuk wilayah Pulau Lombok dan sekitarnya juga dilengkapi dengan waktu salat.

Berikut jadwal Imsakiyah untuk wilayah Pulau Lombok dan sekitarnya, yang dirilis Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag).

Ramadan 2020
Ramadan 2020 (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Kota Mataram

IMSAK 04:51
SUBUH 05:01
TERBIT 06:15
DUHA 06:43
ZUHUR 12:16
ASAR 15:36
MAGRIB 18:11
ISYA' 19:21

Kab Bima

IMSAK 04:41
SUBUH 04:51
TERBIT 06:05
DUHA 06:33
ZUHUR 12:06
ASAR 15:26
MAGRIB 18:01
ISYA' 19:11

Berita Rekomendasi

Kab Dompu

IMSAK 04:42
SUBUH 04:52
TERBIT 06:06
DUHA 06:34
ZUHUR 12:07
ASAR 15:27
MAGRIB 18:01
ISYA' 19:12

Kab Lombok Barat

IMSAK 04:51
SUBUH 05:01
TERBIT 06:15
DUHA 06:43
ZUHUR 12:16
ASAR 15:36
MAGRIB 18:10
ISYA' 19:21

Kab Lombok Tengah

IMSAK 04:51
SUBUH 05:01
TERBIT 06:15
DUHA 06:43
ZUHUR 12:16
ASAR 15:36
MAGRIB 18:10
ISYA' 19:21

Kab Lombok Timur

IMSAK 04:50
SUBUH 05:00
TERBIT 06:14
DUHA 06:42
ZUHUR 12:15
ASAR 15:35
MAGRIB 18:09
ISYA' 19:19

Kab Lombok Utara

IMSAK 04:51
SUBUH 05:01
TERBIT 06:15
DUHA 06:43
ZUHUR 12:16
ASAR 15:36
MAGRIB 18:11
ISYA' 19:21

Kab Sumbawa

IMSAK 04:46
SUBUH 04:56
TERBIT 06:10
DUHA 06:38
ZUHUR 12:11
ASAR 15:31
MAGRIB 18:05
ISYA' 19:16

Kab Sumbawa Barat

IMSAK 04:48
SUBUH 04:58
TERBIT 06:12
DUHA 06:40
ZUHUR 12:13
ASAR 15:33
MAGRIB 18:07
ISYA' 19:18

Kota Bima

IMSAK 04:41
SUBUH 04:51
TERBIT 06:05
DUHA 06:33
ZUHUR 12:06
ASAR 15:26
MAGRIB 18:00
ISYA' 19:11

Ramadan 2020
Ramadan 2020 (Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S)

Doa Niat Puasa

Niat puasa Ramadhan dibaca saat malam atau menjelang sahur.

Dikutip dari zakat.or.id, berikut bacaan niat puasa Ramadhan:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."

Artinya: "Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan kewajiban di bulan Ramadan tahun ini, karena Allah Ta'ala."

Meski demikian, diljeaskan dalam buku Panduan Ramadhan Bekal Meraih Ramadhan Penuh Berkah terbitan Pustaka Muslim tahun 2014, bahwa tidak ada tuntunan untuk melafalkan niat puasa.

Imam Nawawi rahimahullah mengatakan, "Tidaklah sah puasa seseorang kecuali dengan niat. Letak niat adalah dalam hati, tidak disyaratkan untuk diucapkan dan pendapat ini tidak terdapat perselisihan di antara para ulama".

Doa Buka Puasa

Berdasarkan Buku Tuntunan Ibadah Pada Bulan Ramadan yang diterbitkan Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, saat tiba waktu berbuka puasa, disunnahkan agar segera berbuka.

Sebelum berbuka, Umat Islam diminta untuk berdoa terlebih dulu.

Doa yang dituntunkan yakni doa yang menunjukkan kepada rasa syukur kepada Allah SWT.

Berikut bacaan doa buka puasa Ramadan:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."

Artinya: "Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

Hal-hal yang membatalkan puasa

Dikutip dari laman zakat.or.id, ada 9 hal yang dapat membatalkan puasa, yang merujuk pada kitab Fathul Qarib Mujib karangan Syekh Muhammad bin Qasim al-Ghazi (859-918 H), berikut penjelasannya:

1. Bersetubuh

Saat tengah menjalankan puasa, jangan melakukan persetubuhan, karena akan membatalkan puasa kita.

Orang yang bersetubuh saat puasa, wajib membayar kafarat memerdekakan budak mukmin.

Namun, karena budak sudah tidak ada lagi, maka wajib berpuasa di luar Ramadhan selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu melakukannya, maka wajib membayar fidyah untuk 60 orang fakir miskin sebesar satu mud per orang (mencukupi zakat fitrah).

2. Memasukkan Sesuatu ke Lubang Tubuh

Memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, baik ke mulut, hidung, telinga dan lubang lainnya, akan membatalkan puasa.

Sehingga, dengan jelas dilarang untuk makan ataupun minum saat puasa, sesuai dengan firman Allah yang artinya:

"Makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam… (QS. Albaqarah, 2: 187).

Merokok juga termasuk dalam kategori yang membatalkan puasa, karena sengaja memasukkan suatu benda ke dalam salah satu lubang tubuh dan merasakan kenikmatannya.

3. Mengobati Sakit dari Qubul dan Dubur

Qubul merupakan lubang kemaluan, sedangkan dubur yaitu lubang belakang.

Mengobati penyakit melalui kedua lubang ini termasuk hal-hal yang membatalkan puasa.

4. Keluar Mani dengan Sengaja

Keluar mani karena di sengaja merupakan salah satu dari hal-hal yang membatalkan puasa.

Contohnya yaitu onani atau karena bertemunya dua kulit laki-laki dan perempuan meski tidak bersetubuh.

Namun jika keluar mani tanpa disengaja seperti karena mimpi bukanlah hal yang membatalkan puasa.

5. Haid

Haid atau menstruasi bagi perempuan merupakan salah satu penyebab batalnya puasa.

Meskipun haid adalah fitrahnya perempuan, mereka tetap wajib mengqadha puasa di lain bulan Ramadhan.

6. Nifas

Bagi perempuan yang baru saja melahirkan, pasti akan mengeluarkan darah nifas.

Keluarnya darah ini termasuk penyebab puasa menjadi batal.

Sehingga, perlu adanya persiapan untuk mengqadha puasa.

7. Hilang Akal

Maksud dari hilang akal itu ada beberapa ciri sebagai berikut:

Pertama, karena gila.

Orang yang gila secara otomatis batal puasanya.

Karena orang yang seperti itu dianggap tidak lagi mukallaf (tidak berkewajiban puasa).

Kedua, mabuk dan pingsan.

Jika terjadi karena sengaja, seperti mencium sesuatu yang membuatnya mabuk atau pingsan maka batal puasanya.

Jika tidak sengaja mabuk dan pingsan, namun sampai seharian penuh juga membatalkan puasa.

Kecuali kalau mabuk atau pingsan sesaat dan tidak sengaja maka puasanya masih bisa dilanjutkan.

8. Murtad

Murtad berarti melakukan sesuatu yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam. 

Misalnya tidak mengakui bahwa Allah adalah Tuhan yang Maha Esa, maka menjaga keimanan dan keislaman menjadi kewajiban setiap muslim.

Jika seseorang telah murtad, tidak lagi terkena kewajiban berpuasa, dan secara otomatis akan batal.

9. Muntah dengan Sengaja

Orang yang dengan sengaja muntah saat puasa, maka puasanya akan batal.

Seperti sabda Rasulullah SAW yang artinya,

“Barangsiapa yang terpaksa muntah, maka tidak wajib baginya menqadha puasanya. Dan barangsiapa muntah dengan sengaja, maka wajib baginya menqadha puasanya” (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Ibnu Majah dan Ahmad).

Kita harus menjauhi hal-hal tersebut, agar puasa yang kita jalankan diterima Allah SWT.

(Tribunnews.com/Wulan KP/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas