Bagaimana Cara Menghitung Zakat Penghasilan? Berikut Penjelasannya
Zakat merupakan salah satu rukun Islam, zakat harus dibayarkan sesuai dengan aturan dan syarat, termasuk zakat profesi atau zakat penghasilan.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Zakat merupakan rukun Islam yang ke-4.
Ada dua jenis zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat maal (harta).
Dikutip dari Zakat.or.id, zakat maal (harta) adalah zakat yang wajib dikeluargajn seorang muslim sesuai dengan nishab dan haulnya.
Berbeda dengan zakat fitrah yang hanya dikeluarkan ketika Ramadhan, waktu pengeluaran zakat jenis ini tidak dibatasi.
Sehingga bisa dikeluarkan sepanjang tahun ketika syarat zakat terpenuhi.
Zakat jenis ini melahirkan banyak jenis zakat diantaranya :
- zakat penghasilan,
- perniagaan, pertanian,
- pertambangan,
- hasil laut,
- hasil ternak,
- harta temuan,
- obligasi,
- tabungan,
- emas dan perak dan lainnya.
Masing-masing jenis zakat memiliki perhitungannya sendiri-sendiri.
Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang dikenakan pada setiap pekerjaan atau keahlian profesional tertentu.
Baik yang dilakukan sendirian maupun bersama dengan orang/lembaga lain, yang mendatangkan penghasilan (uang) halal yang memenuhi nisab (batas minimum untuk wajib zakat).
Semua jenis zakat memiliki hitungan yang berbeda, namun syarat dasar nya tetap sama yakni telah mencapai nishab dan haul.
Nishab zakat penghasilan itu setara dengan 85 gram emas / 653kg gabah.
Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap dengan Arti dan Latinnya
Baca: Berapa Jumlah Zakat Fitrah 2020? Ini Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras
Berikut contoh kasus dan bagaimana cara menghitung zakat penghasilan sesuai dengan fiqih zakat.
Analogi Zakat Emas dan Perak
Kementrian Agama RI telah menetapkan dalam Peraturan Menteri Agama No 31 tahun 2019 bahwa;
1. Nisab zakat penghasilan senilai 85 gram emas
2. Kadar zakat pendapatan dan jasa 2,5%
Ditunaikan pada saat penghasilan diterima (Q.S Al An’am: 141), dengan ketentuan harga emas terbaru.
Misalnya, harga emas per 15 Mei 2020 adalah Rp. 900.000., maka nishab zakat profesi Rp. 76.500.000., pertahun atau Rp. 6.375.000., perbulan.
Sehingga bagi orang muslim yang memiliki penghasilan atau upah ( take home pay) lebih dari Rp. 6.375.000., perbulan, ia sudah wajib zakat penghasilan.
Analogi Zakat Pertanian
Misalnnya seorang karyawan memiliki penghasilan sebesar Rp 6.800.000,- setiap bulannya, ia ingin membayar zakat setiap bulan.
Maka cara perhitungannya zakat penghasilannya yaitu sebagai berikut:
Qiyas (disamakan) dengan 653 kg gabah (Misal: harga gabah Rp 10.000,-/kg)
Nishab = 653 x 10.000 = Rp 6.530.000,-
Karena penghasilan tersebut telah mencapai nishab, maka perlu mengeluarkan zakat penghasilan sebesar :
2,5% x Rp 6.800.000,- = Rp 170.000,- setiap bulan
Zakat penghasilan dapat diawalkan, yaitu ditunaikan tiap bulan tanpa harus menunggu satu tahun.
Contoh Perhitungan:
Fulan adalah seorang karyawan swasta yang berdomisili di kota Surakarta, memiliki seorang istri dan 2 orang anak.
Penghasilan bersih perbulan Rp. 1.500.000,-.
Bila kebutuhan pokok keluarga tersebut kurang lebih Rp.625.000 per bulan
maka kelebihan dari penghasilannya = (1.500.000 - 625.000) = Rp. 975.000 perbulan.
Apabila saldo rata-rata perbulan 975.000 maka jumlah kekayaan yang dapat dikumpulkan dalam kurun waktu satu tahun adalah Rp. 11.700.00 (lebih dari nishab).
Dengan demikian Akbar berkewajiban membayar zakat sebesar 2.5% dari saldo.
Zakat profesi dapat dibayarkan setiap bulan sebesar 2.5% dari saldo bulanan atau 2.5 % dari saldo tahunan.
Baca: Beda Niat Zakat Fitrah bagi Diri Sendiri dan Keluarga, Ini Bacaan Doa Lengkap Arab, Latin & Arti
Baca: Lafal Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah
Dasar Hukum mengenai zakat profesi
Firman Allah SWT:
"dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak dapat bagian" (QS. Adz Dzariyat:19)
Firman Allah SWT:
"Wahai orang-orang yang beriman, infaqkanlah (zakat) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik" (QS Al Baqarah 267)
Hadist Nabi SAW:
"Bila zakat bercampur dengan harta lainnya maka ia akan merusak harta itu" (HR. AL Bazar dan Baehaqi)
Zakat memiliki banyak hikmah, sebagai berikut:
1. Menolong, membantu, membina dan membangun kaum dhuafa yang lemah papa
dengan materi sekedar untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.
2. Memberantas penyakit iri hati, rasa benci dan dengki dari diri orang-orang di sekitarnya berkehidupan cukup, apalagi mewah.
3. Dapat mensucikan diri (pribadi) dari kotoran dosa, emurnikan jiwa (menumbuhkan akhlaq mulia menjadi murah hati, peka terhadap rasa kemanusiaan) dan mengikis sifat bakhil (kikir) serta serakah.
4. Menjadi unsur penting dalam mewujudakan keseimbangan sosial masyarakat.
5. Mewujudkan tatanan masyarakat yang sejahtera dimana hubungan seseorang dengan yang lainnya menjadi rukun, damai dan harmonis yang akhirnya dapat menciptakan situasi yang tentram, aman lahir bathin.
6. Zakat adalah ibadah maaliyah yang mempunyai dimensi dan fungsi sosial ekonomi atau pemerataan karunia Allah SWT dan sebagai wujud solidaritas di masyarakat.
(Tribunnews.com/Oktaviani Wahyu Widayanti)