Bagaimana Hukum Mencicipi Makanan saat Berpuasa? Begini Penjelasan Ustaz
Penjelasan mengenai hukum mencicipi makanan saat memasak sementara ia sedang berpuasa. Menurut Wahid Ahmadi, tindakan mencicipi makanan diperbolehkan.
Penulis: Rica Agustina
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Bagaimana hukum bagi seseorang yang mencicipi makanan saat memasak sementara ia sedang berpuasa?
Berikut penjelasan dari Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.
Menurut Wahid Ahmadi, dalam Islam tindakan mencicipi makanan tersebut diperbolehkan.
Selama suatu perbuatan tidak mengantarkan pada perbuatan lain yang dilarang agama, maka hal itu sah-sah saja.
"Boleh, tidak masalah, tetapi kembalinya kepada soal kaidah yang pernah juga saya sampaikan, ada satu dzariah."
"Jadi kita tidak boleh melakukan suatu perbuatan yang akan mengantarkan pada perbuatan lain, yang itu dilarang dalam agama," papar Wahid Ahmadi mengutip dari video di kanal YouTube Tribunnews.com.
Baca: Bolehkah Makan dan Minum Sesudah Imsak? Berikut Penjelasannya
Adapun ketentuan mencicipi makanan saat berpuasa yakni tidak diperbolehkan dalam porsi yang berlebihan atau terlalu banyak.
Dalam mencicipi pun hanya sekadar memasukkan makanan sampai ujung lidah, sehingga makanan tidak boleh masuk sampai ke dalam tenggorokan.
Selain itu, saat mencicipi makanan harus benar-benar berniat sekadar merasakan makanan.
"Kalau mencicipinya banyak sampai kemudian terdorong masuk ke dalam lidah lalu masuk ke tenggorokan, ini cicipnya sudah berlebihan, tidak boleh," terangnya.
Wahid Ahmadi mengatakan, sesudah dapat merasakan makanan yang sedang dimasak, orang harus segera membersihkan lidahnya agar tidak sampai masuk ke tenggorokan.
Baca: Apakah Tidak Mengerjakan Salat Lima Waktu Bisa Membatalkan Puasa? Berikut Penjelasan Ustaz
Apakah Melihat Video Makanan dan Minuman Bisa Membatalkan Puasa?
Menurut Dekan IAIN Surakarta, Islah menonton video makanan dan minuman tidak membatalkan puasa.
Sebab, perbuatan yang dapat membatalkan puasa yakni makan, minum, dan atau memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh.
"Seperti (memasukkan) ke dalam mulut, telinga, hidung, dan lubang dubur, itu yang membatalkan puasa," ujar Islah melansir video di kanal YouTube Tribunnews.com.
Sementara, menonton video makanan dan minuman tidak termasuk perbuatan memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh.
"Tentu jawabannya dengan sangat sederhana bisa kita sampaikan, itu tidak membatalkan puasa, karena kita tidak memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh kita," paparnya.
Baca: Apakah Menonton Video yang Menampakkan Aurat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasan Ustaz
Akan tetapi, Islah menganjurkan sebaiknya seseorang yang sedang berpuasa berusaha menjaga subtansi berpuasa.
Di mana pikiran dan tubuh dijaga agar tetap bermuara atau fokus pada Allah SWT.
Menonton video makanan dan minuman sebagaimana dijelaskan sebelumnya memang tidak membatalkan puasa.
Namun, perbuatan itu dapat membuat pikiran seseorang menjadi disibukkan dengan hal-hal yang bersifat material.
"Maka sebaiknya kalau kita puasa di bulan Ramadhan, yang kita kekang bukan hanya fisik kita, tetapi juga rohani dan hati kita dari hal-hal material termasuk melihat makanan-makanan tadi," kata Islah.
Dengan menjaga puasa dari hal-hal material, seseorang menjadi lebih dekat dengan Allah SWT dan puasanya bermakna secara spiritual.
(Tribunnews.com/Rica Agustina)