Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Berapa Jumlah Zakat Fitrah 2020? Ini Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras

Besaran zakat fitrah yang dibayarkan dengan beras seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa. Bisa diganti pakai uang.

Penulis: Sri Juliati
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Berapa Jumlah Zakat Fitrah 2020? Ini Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras
baznas.go.id
Berapa Jumlah Zakat Fitrah 2020? Ini Besaran Zakat Fitrah dengan Uang dan Beras 

TRIBUNNEWS.COM - Inilah besaran zakat fitrah 2020 bila dibayarkan dalam bentuk uang atau beras.

Zakat fitrah adalah zakat yang wajib ditunaikan bagi umat Islam yang sudah mampu untuk menunaikannya.

Zakat fitrah harus dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum shalat Idul Fitri.

Dikutip dari Baznas.go.id, zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok seberat 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri, Istri, Anak, dan Keluarga Serta Besaran Zakat Fitrah

Baca: Lafal Niat Ketika Membayar Zakat Fitrah

Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Nominal zakat fitrah dalam bentuk uang, menyesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi.

Artinya, besaran zakat fitrah antar daerah bisa berbeda-beda karena mengikuti standar harga yang berlaku.

Berita Rekomendasi

Berikut daftar besaran nominal zakat fitrah bila diuangkan sesuai dengan keputusan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) setiap daerah:

1. Jabodetabek

Nilai zakat fitrah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) setara dengan uang sebesar Rp 40 ribu/jiwa.

Hal ini berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah .

2. Jawa Barat

Sementara di Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.

Nominal berbeda untuk setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat.

Berikut rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di kota atau kabupaten di Jawa Barat, dikutip dari Tribun Jabar.

  • Kota Bandung Rp 30.000
  • Kabupaten Bandung Rp 30.000
  • Kota Cimahi Rp 30.000
  • Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000
  • Kabupaten Cianjur Rp 30.000 dan atau Rp 40.000
  • Kabupaten Sukabumi Rp 27.500
  • Kota Sukabumi Rp 30.000
  • Kabupaten Bogor Rp 35.000
  • Kota Bogor Rp 35.000
  • Kota Depok Rp 37.500
  • Kabupaten Bekasi Rp 40.000
  • Kota Bekasi Rp 40.000
  • Kabupaten Karawang Rp 32.000
  • Kabupaten Purwakarta Rp 30.000
  • Kabupaten Subang Rp 27.500
  • Kabupaten Sumedang Rp 30.000
  • Kabupaten Garut Rp 30.000
  • Kabupaten Tasikmalaya Rp 28.750
  • Kota Tasikmalaya Rp 30.000
  • Kabupaten Majalengka Rp 27.500
  • Kabupaten Kuningan Rp 30.000
  • Kabupaten Indramayu Rp 30.000
  • Kabupaten Cirebon Rp 27.500
  • Kota Cirebon Rp 35.000
  • Kabupaten Ciamis Rp 30.000
  • Kota Banjar Rp 25.000
  • Kabupaten Pangandaran Rp 25.000

3. Banten

Sementara di Banten, besaran zakat fitrah bila diuangkan menjadi Rp 30 ribu per jiwa.

Hal ini sesuai dengan SK Baznas Provinsi Banten no. 144/SK-ZF/BAZNAS-BTN/IV/2020.

4. DI Yogyakarta

Nominal serupa juga berlaku di DI Yogyakarta.

Warga Yogyakarta yang akan melaksanakan zakat fitrah dengan nominal uang, bisa membayar senilai Rp 30 ribu per jiwa.

Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di Yogyakarta serta disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.

Bacaan Niat Zakat Fitrah

Amal ibadah, termasuk membayar zakat fitrah, tentu harus diawali dengan niat yang baik dan muncul dari hati.

Namun demikian, ada sebagian dari kita yang berkeyakinan, niat perlu dilafalkan secara lisan.

Dikutip dari zakat.or.id, berikut bacaan niat zakat fitrah mulai dari diri sendiri, istri, anak, hingga seluruh anggota keluarga:

1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN NAFSI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.

2. Zakat Fitrah untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN ZAUJATI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.

3. Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN WALADI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

4. Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ‘AN BINTI FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku... (sebutkan nama) fardhu karena Allah Taala.

5. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Seluruh Keluarga

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI ANNI WA AN JAMI’I MA YALZIMUNIY NAFAQATUHUM SYAR’AN FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.

6. Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAYTU AN UKHRIJA ZAKAATA AL-FITRI 'AN (……) FARDHAN LILLAHI TA’ALA

Artinya: Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.

Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.

Doa seperti ini boleh diucapkan dalam bahasa apa pun.

Berikut satu di antara contohnya:

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

Aajaraka Allahu fiima a’thayta, wa baaraka fiima abqayta wa ja’alahu laka thahuran

Artinya: Semoga Allah memberikan pahala atas apa yang engkau berikan, dan semoga Allah memberikan berkah atas harta yang kau simpan dan menjadikannya sebagai pembersih bagimu.

(Tribunnews.com/Sri Juliati)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas