Bagaimana Hukum Itikaf di Masjid saat Pandemi Corona? Begini Anjuran dari Ustaz
Itikaf dianjurkan di malam Lailatul Qadar. Itikaf boleh dilakukan di masjid saat pandemi corona, tapi sebaiknya di rumah.
Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
TRIBUNNEWS.COM - Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi menyampaikan, umat Islam boleh melakukan Itikaf di masjid saat pandemi virus corona.
Asalkan, masjid tersebut kosong dan hanya ada kita sendiri yang beritikaf di sana.
Namun, sebaiknya itu dihindari, agar orang lain tidak mengikuti untuk beritikaf di masjid.
"Memang paling bagus kita beritikaf di masjid pada 10 hari terakhir bulan Ramadhan."
"Pandemi belum tentu tak boleh di masjid. Ya enggak boleh itu kumpul-kumpul."
"Kalau masjidnya kosong dan hanya ada kita sendiri, ya enggak ada masalah," ujar Wahid Ahmadi, dikutip dari YouTube Tribunnews.com, Kamis (14/5/2020).
Baca: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar dan Amalan Sunnah pada 10 Terakhir Bulan Ramadhan
Baca: Tanda-tanda Datangnya Malam Lailatul Qadar Beserta Doa yang Dianjurkan Rasulullah SAW
Ia menambahkan, melakukan Itikaf di masjid itu hukumnya sunah, sehingga umat Islam boleh melakukan di rumah.
Hal itu sesuai dengan fatwa dari para ulama, berdasarkan pertimbangan di tengah situasi pandemi virus corona.
"Tapi, Itikaf di masjid itu hukumnya sunah, bukan sesuatu yang wajib."
"Saat semacam ini (pandemi virus corona), para ulama sudah memberikan fatwa untuk kita dengan berbagai macam pertimbangan dan dalil."
"Fatwa itu supaya kita enggak ke masjid, karena ini tempat umum. Kalau ada satu dua yang membuka masjid, nantinya yang lain akan ikut dan ramai," jelasnya.
Wahid Ahmadi lalu meminta untuk umat Islam yang ingin melakukan Itikaf, bisa dari rumah saja.
"Jadi tidak usah ke masjid. Toh, di rumah kalau kita tetap semangat beribadah kepada Allah, rumah kita bisa seperti masjid."
"Khusyuknya salat bukan karena di masjid, tapi karena hati kita."
"Jadi tidak masalah kalau (Itikaf) di rumah saja," terang Ketua Ikadi Jawa Tengah ini.
Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Serta Waktu yang Tepat untuk Membayar
Baca: Syarat Membayar Zakat Fitrah, Dilengkapi Bacaan Niat untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Hukum Itikaf
Dikutip dari zakat.or.id hukum Itikaf adalah sunah, karena bisa dilakukan kapanpun.
Namun, menjadi wajib jika dinadzarkan dan menjadi haram jika dilakukan oleh istri tanpa mendapatkan izin dari suaminya.
Jika dikerjakan oleh perempuan yang mampu mengundang fitnah akan menjadi makruh.
Anjuran saat Itikaf
Hal yang utama bagi orang yang beritikaf yaitu menyibukkan diri dengan ketaatan ibadah.
Seperti melaksanakan shalat, bertasbih, berdzikir, membaca Al Quran dan menyibukkan diri dengan ilmu seperti belajar.
Melakukan kegiatan tersebut tidak ada yang dihukumi makruh, dan tidak ada hal yang menyalahi keutamaan.
Baca: Doa Qunut Nazilah, Qunut Subuh, dan Qunut Witir, Lengkap dengan Artinya
Dalam kitab al-Fiqh al-Manhaji ala madzhab al-Imam as-Syafii, berikut sunah saat melakukan Itikaf:
1. Menyibukkan diri dengan melaksanakan ketaatan pada Allah.
Kegiatan yang dilakukan seperti berdzikir, membaca Al Quran dan berdiskusi ilmu agama.
Sebab, mengerjakan hal-hal tadi akan menuntun kepada maksud dari pelaksanaan Itikaf.
2. Berpuasa
Beritikaf dalam keadaan berpuasa itu lebih utama dan semakin kuat dalam memeangi hawa nafsu.
Selain itu, juga dapat memfokuskan pikiran dan menyucikan hati.
3. Melakukan Itikaf di masjid Jami’, yaitu masjid yang digunakan untuk shalat Jumat.
4. Tidak berbicara kecuali perkataan yang baik.
Maka, jelas sekali dilarang mengumpat, menggunjing, adu domba, dan perkataan yang tidak ada gunanya.
Panduan Itikaf ini tentu dimaksudkan ketika melaksanakan pada siang hari.
(Tribunnews.com/Nuryanti)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.