Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2020? Bisa Dalam Bentuk Beras & Uang, Berikut Waktu Pelaksanaannya

Berikut jumlah zakat fitrah di tahun 2020 yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam, bisa berupa beras maupun uang, yakni 2,5 kg atau 3,5 liter.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2020? Bisa Dalam Bentuk Beras & Uang, Berikut Waktu Pelaksanaannya
baznas.go.id
Ilustrasi-Berapa Besaran Zakat Fitrah Tahun 2020? Bisa Dalam Bentuk Beras & Uang, Berikut Waktu Pelaksanaannya.. 

TRIBUNNEWS.COM – Berikut jumlah zakat fitrah di tahun 2020 yang dikeluarkan oleh setiap umat Islam, baik berupa beras maupun uang.

Kadar zakat fitrah bila menggunakan beras adalah 2,5 kg atau 3,5 liter.

Namun, beras atau makanan pokok tersebut dapat diganti dalam bentuk uang senilai 2,5 kg atau 3,5 liter beras.

Kualitas beras atau makanan pokok juga harus sesuai kualitas beras yang dikonsumsi kita sehari-hari.

Zakat fitrah dikeluarkan setahun sekali pada saat awal bulan Ramadhan hingga batas sebelum salat Hari Raya Idul Fitri, sebagaimana dilansir Baznas.go.id.

Hal tersebut, menjadi pembeda zakat fitrah dengan zakat lainnya.

Sebagaimana tercantum pada hadits Rasulullah SAW mengatakan, “Barangsiapa yang menunaikan zakat fitri sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat Id maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).

Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai sarana pembersih jiwa dan harta bendanya, sekaligus sebagai penyempurna ibadah puasa selama Ramadan.
Warga membayar zakat fitrah kepada Badan Amil Zakat (BAZ) DKM Al-Husna di Masjid Al-Husna, Jalan Sayuran, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, Senin (3/6/2019). Menjelang Hari Raya Idulfitri 1440 H, umat Islam yang mampu diwajibkan membayar zakat fitrah sebagai sarana pembersih jiwa dan harta bendanya, sekaligus sebagai penyempurna ibadah puasa selama Ramadan. (TRIBUN JABAR/TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN)
BERITA REKOMENDASI

Tentang Zakat Fitrah dan Besarannya

Zakat fitrah atau zakat jiwa merupakan zakat yang dibayarkan atas setiap jiwa orang muslim, baik dewasa maupun anak-anak, baik laki-laki maupun perempuan.

Zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk uang tunai maupun beras.

Dalam pelaksanaannnya, dilakukan sebelum batas akhir atau sebelum waktu shalat Idul Fitri.

Baca: Bacaan Doa Malam Lailatul Qadar dan Amalan Sunnah pada 10 Terakhir Bulan Ramadhan

Direktur Utama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Mohamad Arifin Purwakananta, menjelaskan besaran pembayaran zakat fitrah di tahun 2020.


Menurutnya, besaran zakat fitrah tahun 2020 menggunakan standar beras 2,5 kilogram atau setara 3,5 liter beras.

"Standar yang dipakai dalam zakat fitrah 2,5 kilogram beras dengan harga beras setempat."

"Artinya untuk Jakarta dan sekitarnya, kalau bayar zakat fitrah dengan uang tunai yakni sebesar range Rp 40.000 - 50.000 per orang," jelas Arifin kepada Kompas.com, Minggu (17/5/2020).

ILUSTRASI zakat fitrah.
ILUSTRASI zakat fitrah. (learn-quran.online)

Kemudian, jumlah beras yang dibayarkan untuk zakat fitrah yakni berlaku sama di daerah manapun di Indonesia.

Namun, untuk pembayaran dengan uang tunai, besarannya berbeda-beda sesuai harga beras atau makanan pokok lainnya di wilayah tersebut.

Standar pembayaran zakat fitrah ini dijelaskan dalam SK Ketua Baznas Nomor 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah.

Untuk wilayah Jakarta, standar zakat fitrah uang tunai Rp 40.000.

Apabila dalam sebuah keluarga terdapat 3 orang, berarti zakat yang dikeluarkan sebesar Rp 120.000.

Contoh lainnya, daerah Jawa Barat, besaran uang tunai untuk zakat fitrah yang dibayarkan yakni kisaran Rp 25.000 - 40.000, Banten Rp 30.000, dan DIY Rp 30.000.

Begitu juga untuk berbagai wilayah mengikuti harga 2,5 kilogram beras atau makanan pokok lain di daerah masing-masing.

ILUSTRASI Zakat Fitrah.
ILUSTRASI Zakat Fitrah. (tokopedia.com)

Asnaf (8 Golongan) Penerima Zakat:

Dalam QS. At-Taubah ayat 60, Allah memberikan ketentuan ada 8 golongan orang yang menerima zakat, yaitu:

1. Fakir: Mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.

2. Miskin: Mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar untuk hidup.

3. Amil: Mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu'allaf: Mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Hamba sahaya: Budak yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin: Mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.

7. Fisabilillah: Mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnus Sabil: Mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Kompas.com/ Muhammad Idris)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas