Keterangan Fikih Tidak Harus Ada Ijab Kabul, Pembayaran Zakat Tak Diwajibkan Bertemu Secara Fisik
Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan pembayaran zakat tidak diwajibkan bertemu secara fisik.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan pembayaran zakat tidak diwajibkan bertemu secara fisik.
Hal ini mengacu aturan fikih yang tidak mengharuskan adanya proses ijab kabul dalam proses pembayaran zakat itu sendiri.
"Pembayaran zakat tidak harus ketemu fisik, di dalam keterangan fikih tidak harus ada ijab kobul, secara fisik bertemu," kata Asrorun, dikutip dari channel YouTube BNPB, Senin (18/5/2020).
Oleh karena itu, MUI meminta kepada lembaga-lembaga pengumpul zakat (amil zakat) untuk menyediakan layanan pembayaran secara digital untuk umat Islam menunaikan kewajiban zakat.
"Memfasilitasi pembayaran digital serta meminimalisir interaksi secara fisik," imbuhnya.
Baca: Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Waktu Membayar yang Tepat Serta Golongan Penerima
Asrorun juga memberikan imbauan kepada amil zakat selalu proaktif mensosialisasikan teknik kewajiban membayar zakat dengan senantiasa mempertimbangkan dan memerhatikan protokol kesehatan penanganan Covid-19.
Disamping itu Asrorun menambahkan, amil zakat dinilai perlu secara kreatif untuk diagnosis kebutuhan mustahiq (penerima zakat).
"Dengan harapan harta zakat yang diberikan menjadi solusi substantif atas masalah yang dihadapi (pademi (Covid-19)."
"Bisa untuk mengatasi masalah kesehatan mustahiq yang sedang terbaring sakit, baik terkena Covid-19 maupun sakit yang lain. Atau masalah kebutuhan pokok dan juga masalah ekonominya," kata Asrorun.
Baca: 3 Syarat Wajib Zakat Fitrah yang Perlu Diketahui, Berikut Jumlah dan Waktu Pelaksanaannya
MUI Perbolehkan Zakat Digunakan untuk Kepentingan Penanggulangan Covid-19 dan Dampaknya
Asrorun dalam kesempatan yang sama menegaskan, zakat dapat dimanfaatkan dalam upaya penanggulangan pandemi Covid-19.
"Di tengah wabah pandemi Covid-19 ini, salah satu dampak serius yang butuh penanganan kita disamping aspek kesehatan adalah aspek ekonomi."
"Karena itu komisi fatwa MUI menegaskan, bahwa zakat boleh dimanfaatkan untuk kepentingan penanggulangan Covid-19 dan dampaknya," ungkap Asrorun.
Meskipun demikian, MUI tetap memberikan sejumlah ketentuan-ketentuan untuk mengatur pemanfaatan tersebut.