Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Keterangan Fikih Tidak Harus Ada Ijab Kabul, Pembayaran Zakat Tak Diwajibkan Bertemu Secara Fisik

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan pembayaran zakat tidak diwajibkan bertemu secara fisik.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Keterangan Fikih Tidak Harus Ada Ijab Kabul, Pembayaran Zakat Tak Diwajibkan Bertemu Secara Fisik
baznas.go.id
Ilustrasi pembayaran zakat - Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Ni'am Sholeh, menjelaskan pembayaran zakat tidak diwajibkan bertemu secara fisik. 

Asrorun mengatakan ketentuan pertama adalah zakat tersebut ditujukan untuk kepentingan mustahiq secara langsung yang terdiri dari 8 golongan.

Antara lain muslim yang fakir, miskin, amil, mualaf, yang terlilit utang, kemudian perbudakan, memerdekakan budak, ibnusabil, dan atau fisabilillah.

Baca: 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah, Fakir Miskin hingga Mualaf

Asrorun melanjutkan, zakat berbentuk uang tunai juga diperolehkan untuk kepentingan modal kerja, keperluan pengobatan, atau hal yang sangat dibutuhkan oleh mustahiq.

"Pemanfaatan harta zakat juga boleh dibersifat produktif, seperti kepentingan stimulus kegiatan ekonomi fakir miskin yang terdampak wabah," imbuhnya.

Asrorun menambahkan, zakat juga bisa digunakan untuk penyediaan alat pelindung diri bagi kepentingan tenaga medis saat menangani korban Covid-19.

Atau keperluan lain seperti kepentingan disinfeksi, penyediaan disinfektan, pengobatan, serta kebutuhan relawan yang sedang bertugas melakukan aktivitas kemanusiaan dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Terakhir Asrorun menganjurkan untuk zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat dari waktunya.

Berita Rekomendasi

"Sebelum satu tahun penuh, apabila telah mencapai nisab."

"Ini ditujukan agar manfaat zakat bisa segera diterima oleh mustahiq yang tedampak Covid-19," tandasnya.

Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pemanfaatan Harta Zakat, Infak, dan Shadaqoh untuk Penanggulangan Wabah Covid-19 dan Dampaknya dapat diunduh >>> DI SINI <<<.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas