Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19 di Lapangan maupun Sendiri di Rumah
Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19, di Lapangan maupun Sendiri di Rumah
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).