Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19 di Lapangan maupun Sendiri di Rumah
Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19, di Lapangan maupun Sendiri di Rumah
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
a. Berjamaah
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.
- Setelah shalat Id, khatib melaksanakan khutbah.
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
b. Sendiri
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi;
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
- Tata cara pelaksanaannya mengacu Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.
- Tidak ada khutbah.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)