Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19 di Lapangan maupun Sendiri di Rumah
Fatwa MUI tentang Ketentuan Shalat Idul Fitri saat Covid-19, di Lapangan maupun Sendiri di Rumah
Penulis: Tiara Shelavie
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Berikut adalah ketentuan shalat Idul Fitri selama masa pandemi Covid-19, baik di lapangan maupun shalat sendiri di rumah, berdasarkan Fatwa MUI.
Tahun ini, semua umat muslim di seluruh dunia akan menghadapi hari raya Idul Fitri yang berbeda sama sekali.
Akibat pandemi virus corona, berkerumun tidak diperbolehkan karena berpotensi meningkatkan penyebaran virus.
Dengan begitu, umat muslim diimbau untuk beribadah di rumah, termasuk saat sholat Idul Fitri.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan panduan tentang melaksanakan ibadah salat Idul Fitri di rumah maupun di lapangan.
Baca: Doa Setelah Sholat Tahajud dan Bacaan Dzikir, Lengkap dengan Latin dan Artinya
Baca: 6 Amalan Sunah yang Dilakukan Sebelum Sholat Idul Fitri, Makan hingga Mengenakan Pakaian Terbaik
Ketentuan ini berdasarkan Fatwa MUI No. 28 Tahun 2020 tentang Panduan Kaifat Takbir dan Shalat Idul Fitri saat Covid-19.
Berdasarkan fatwa tersebut, Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, musala, atau tempat lain, dengan syarat:
1. Berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktivitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
2. Berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
Di samping itu, shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
Namun perlu diingat, pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah
Kaifiat atau cara shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
1. Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
2. Shalat dimulai dengan menyeru "ash-shalâta jâmi‘ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
“Aku berniat shalat sunnah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala.”
4. Membaca takbiratul ihram sambil mengangkat kedua tangan.
5. Membaca doa iftitah.
6. Membaca takbir sebanyak 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
7. Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
8. Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
9. Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
10. Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
11. Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
12. Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Ketentuan Shalat Idul Fitri Di Rumah
Shalat Idul Fitri yang dilaksanakan di rumah dapat dilakukan secara berjamaah dan dapat dilakukan secara sendiri (munfarid).
a. Berjamaah
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara berjamaah, maka ketentuannya sebagai berikut:
- Jumlah jamaah yang shalat minimal 4 orang, satu orang imam dan 3 orang makmum.
- Mengikuti ketentuan Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.
- Setelah shalat Id, khatib melaksanakan khutbah.
- Jika jumlah jamaah kurang dari empat orang atau jika dalam pelaksanaan shalat jamaah di rumah tidak ada yang berkemampuan untuk khutbah, maka shalat Idul Fitri boleh dilakukan berjamaah tanpa khutbah.
b. Sendiri
Jika shalat Idul Fitri dilaksanakan secara sendiri (munfarid), maka ketentuannya sebagai berikut:
- Berniat shalat Idul Fitri secara sendiri yang jika dilafalkan berbunyi;
- Dilaksanakan dengan bacaan pelan (sirr).
- Tata cara pelaksanaannya mengacu Panduan Kaifiat Shalat Idul Fitri Berjamaah di atas.
- Tidak ada khutbah.
(Tribunnews.com, Tiara Shelavie)