Syarat Pembayaran Zakat Fitrah, Beserta Besaran Nominal dan Niat Zakat Fitrah
Simak syarat pembayaran zakat fitrah beserta nominal dan niat zakat fitrah dalam artikel berikut ini.
Penulis: Whiesa Daniswara
Editor: Pravitri Retno W
2. Jawa Barat
Sementara di Jawa Barat, besaran uang untuk membayar zakat fitrah mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 40 ribu.
Nominal berbeda untuk setiap kota dan kabupaten di Jawa Barat.
Berikut rincian besaran zakat fitrah dalam bentuk uang di kota atau kabupaten di Jawa Barat, dikutip dari Tribun Jabar:
- Kota Bandung Rp 30.000
- Kabupaten Bandung Rp 30.000
- Kota Cimahi Rp 30.000
- Kabupaten Bandung Barat Rp 30.000
- Kabupaten Cianjur Rp 30.000 dan atau Rp 40.000
- Kabupaten Sukabumi Rp 27.500
- Kota Sukabumi Rp 30.000
- Kabupaten Bogor Rp 35.000
- Kota Bogor Rp 35.000
- Kota Depok Rp 37.500
- Kabupaten Bekasi Rp 40.000
- Kota Bekasi Rp 40.000
- Kabupaten Karawang Rp 32.000
- Kabupaten Purwakarta Rp 30.000
- Kabupaten Subang Rp 27.500
- Kabupaten Sumedang Rp 30.000
- Kabupaten Garut Rp 30.000
- Kabupaten Tasikmalaya Rp 28.750
- Kota Tasikmalaya Rp 30.000
- Kabupaten Majalengka Rp 27.500
- Kabupaten Kuningan Rp 30.000
- Kabupaten Indramayu Rp 30.000
- Kabupaten Cirebon Rp 27.500
- Kota Cirebon Rp 35.000
- Kabupaten Ciamis Rp 30.000
- Kota Banjar Rp 25.000
- Kabupaten Pangandaran Rp 25.000
3. Banten
Sementara di Banten, besaran zakat fitrah bila diuangkan menjadi Rp 30 ribu per jiwa.
Hal ini sesuai dengan SK Baznas Provinsi Banten no. 144/SK-ZF/BAZNAS-BTN/IV/2020.
4. DI Yogyakarta
Nominal serupa juga berlaku di DI Yogyakarta.
Warga Yogyakarta yang akan melaksanakan zakat fitrah dengan nominal uang, bisa membayar senilai Rp 30 ribu per jiwa.
Besaran tersebut adalah harga yang ditetapkan mengikuti standar harga yang berlaku di Yogyakarta serta disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi setiap hari.
Baca: Ketentuan Pembayaran Zakat Fitrah Disertai Besaran Zakat dan Bacaan Niat
Baca: Bacaan Niat Zakat Fitrah Lengkap, Ini Besaran yang Harus Dibayar hingga Golongan Penerimanya
Niat Zakat Fitrah
Adapun sebelum membayar zakat fitrah, diharuskan untuk membaca niat berikut ini seperti yang dikutip dari zakat.or.id :
1. Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri