Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara Bayar Lewat baznas.go.id

Seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, dan tidak harus langsung ke mustahik (penerima).

Penulis: Nuryanti
Editor: bunga pradipta p
zoom-in Bagaimana Hukum Bayar Zakat Fitrah Secara Online? Berikut Cara Bayar Lewat baznas.go.id
blibli.com
Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online? 

TRIBUNNEWS.COM - Saat ini, zakat fitrah bisa dibayarkan secara online dari rumah.

Bagaimana hukum membayar zakat fitrah secara online?

Dikutip dari zakat.or.id, Syaikh Yusuf Al-Qardhawi berpendapat bahwa:

“Seorang pemberi zakat tidak harus menyatakan secara eksplisit kepada mustahik bahwa dana yang ia berikan adalah zakat.

Sehingga, apabila seorang muzakki (pemberi zakat) tanpa menyatakan kepada penerima zakat bahwa uang yang ia serahkan adalah zakat, maka zakatnya tetap sah.”

Artinya, seseorang bisa menyerahkan zakatnya secara online kepada lembaga amil zakat, dan tidak harus langsung ke mustahik (penerima).

Baca: Cara Bayar Zakat Fitrah, Lengkap Beserta Bacaan Niat dan Besaran Nominalnya

Berdasarkan keterangan dari Ustaz Zul Ashfi, S.S,I, LC, ketika seorang muzakki sudah berniat membayar zakat maka hukumnya sudah sah.

Berita Rekomendasi

“Online itu hanya ibarat transportasi di mana seseorang dapat menunaikan zakatnya, zakatnya itu dibawa ke amil atau langsung ke mustahik.

Ketika seorang muzakki sudah niat berzakat secara online dan lalu mendapatkan laporan, maka laporan itulah yang mengantikan akad.

Akad bukanlah syarat sahnya zakat, yang terpenting saat menunaikan zakat tersebut jangan lupa mengucapkan niat dalam hati,” jelasnya.

Ilustrasi zakat.
Ilustrasi zakat. (islamichelp.org.uk)

Cara Bayar Zakat Fitrah Online

Bagi orang yang ingin membayarkan zakat fitrah secara online, bisa melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Berikut tata cara bayar zakat fitrah secara online lewat baznas:

1. Buka laman baznas.go.id

2. Klik tulisan bayar zakat di pojok kanan atas

3. Lalu pilih zakat dan zakat fitrah, di kolom jenis dana

4. Isi jumlah nominal zakat fitrah yang akan dibayarkan

5. Lalu lengkapi data diri yakni; nama, nomor telepon, dan alamat email.

6. Selanjutnya pilih metode pembayaran

7. Pemberi zakat bisa memilih secara online, yakni melalui gopay, ovo, dana, linkaja, dan jenius pay

Selain itu, juga bisa melalui transfer, yakni membayar menggunakan internet banking.

Pilihan metode pembayaran yang ketiga yakni Pay pal.

8. Selanjutnya, orang yang membayar zakat fitrah mengucapkan niat zakat fitrah yang muncul di layar

9. Klik tombol lanjutkan pembayaran

10. Tunggu pemberitahuan dari Baznas

bayar zakat di baznas
Membayar zakat fitrah online lewat baznas

Syarat Membayar Zakat Fitrah

Berikut syarat dan waktu mengeluarkan zakat fitrah, yang Tribunnews.com kutip dari zakat.or.id:

Sebelum mengeluarkan zakat fitrah, kita harus tahu syarat-syarat wajib sebagai berikut:

1. Beragama Islam dan merdeka

2. Menemui dua waktu yaitu di antara bulan Ramadhan dan Syawal walaupun hanya sesaat

3. Mempunyai harta yang lebih daripada kebutuhannya sehari-hari untuk dirinya dan orang-orang di bawah tanggungan pada hari raya dan malamnya.

Baca: Apakah Zakat Fitrah Boleh Diberikan pada Orang Non Muslim? Simak 8 Golongan Penerima Zakat

Baca: Bagaimana Hukum Orang yang Tak Bayar Zakat Fitrah Padahal Mampu? Serta Syarat dan Waktu Membayar

Baca: Lupa Bayar Zakat Fitrah Setelah Salat Idul Fitri, Bagaimana Hukumnya? Berikut Penjelasannya

Ada juga syarat tidak wajib zakat fitrah yaitu:

1. Orang yang meninggal sebelum terbenam matahari pada akhir Ramadhan

2. Anak yang lahir selepas terbenam matahari pada akhir Ramadhan

3. Orang yang baru memeluk agama Islam sesudah matahari terbenam pada akhir Ramadhan

4. Tanggungan istri yang baru saja dinikahi selepas matahari terbenam pada akhir Ramadhan

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas