Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Salat Idul Fitri Sesuai Ketentuan Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Kegiatan Idul Fitri 1441 H kali ini, masyarakat diimbau untuk mengerjakan salat ied di rumah masing-masing, berikut ini adalah panduan pelaksanaannya

Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Salat Idul Fitri Sesuai Ketentuan Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI
Freepik
Ilustrasi sholat - Panduan Khutbah dan Salat Idul Fitri sesuai Ketentuan Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI 

1. Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).

2. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim;

- baik laki-laki maupun perempuan

- merdeka maupun hamba sahya

- dewasa maupun anak-anak

- sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir)

- secara berjamaah maupun secara mandiri (munfarid).

Berita Rekomendasi

3. Salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama'ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya, namun karena sedang dalam keadaan pandemi Covid-19, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan ibadah di rumah.

4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.

5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah yang bisa dilakukan dari rumah.

Berikut Panduan Salat Idul Fitri Berjamaah

1. Sebelum Salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid dan tasbih.

2. Saat dimulai dengan menyeru "ash-shalata jami'ah", tanpa azan dan iqamah.

3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas