Salat Idul Fitri Sesuai Ketentuan Kawasan Covid-19 Menurut Fatwa MUI
Kegiatan Idul Fitri 1441 H kali ini, masyarakat diimbau untuk mengerjakan salat ied di rumah masing-masing, berikut ini adalah panduan pelaksanaannya
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
1. Salat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi'ar keagamaan (syi'ar min sya'air al-Islam).
2. Salat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim;
- baik laki-laki maupun perempuan
- merdeka maupun hamba sahya
- dewasa maupun anak-anak
- sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir)
- secara berjamaah maupun secara mandiri (munfarid).
3. Salat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama'ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya, namun karena sedang dalam keadaan pandemi Covid-19, dianjurkan untuk melaksanakan kegiatan ibadah di rumah.
4. Salat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
5. Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah yang bisa dilakukan dari rumah.
Berikut Panduan Salat Idul Fitri Berjamaah
1. Sebelum Salat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid dan tasbih.
2. Saat dimulai dengan menyeru "ash-shalata jami'ah", tanpa azan dan iqamah.
3. Memulai dengan niat shalat Idul Fitri