Bagaimana Kondisi Ibu Hamil yang Boleh dan Tidak Menjalankan Puasa? Ini Penjelasan Dokter
Dokter spesialis kandungan, Huthia Andriyana, Sp OG menjelakan ada kondisi tertentu yang nantinya memperboleh dan melarang ibu hamil untuk berpuasa.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Dokter spesialis kandungan, Huthia Andriyana, Sp OG memberikan penjelasan terkait kondisi ibu hamil yang boleh dan tidak untuk menjalankan ibadah puasa.
Ia menjelaskan, pada dasarnya ibadah puasa diperbolehkan dan aman untuk dijalankan oleh ibu hamil.
Namun, Huthia tetap memberikan sejumlah kondisi yang perlu diperhatikan ibu hamil yang akan menjalankan ibadah puasanya.
"Pada dasarnya, puasa untuk ibu hamil itu aman, asalkan kondisi memungkinkan dan tidak memaksa."
"Jika ada kondisi tertentu yang dirasa berat boleh membatalkan dan tidak perlu dipaksakan," ucapnya dikutip dari kanal YouTube Tribunnews.
Baca: Benarkah Orang yang Tidur saat Puasa Ramadhan Dapat Pahala? Begini Penjelasannya
Huthia kemudian menguraikan kondisi ibu hamil yang dilarang untuk menjalankan ibadah puasa. Kondisi ini ia bagi berdasarkan masa kehamilan.
Pertama masa kehamilan 1-13 minggu atau trimester pertama.
Huthia menjelaskan, ibu hami di masa ini bisa mengalami gejala mual dan muntah.
Jika gejala tersebut berlebihan, maka ibu hamil disarankan untuk tidak berpuasa.
"Muntah berlebihan lebih dari 3 kali dalam sehari misalnya."
"Atau ada tanda-tanda dehidrasi, seperti bibir kering, matanya berkunang, lemas, kemudian merasa haus berlebihan. Kondisi ini disarankan untuk tidak berpuasa."
"Juga jika flek-flek pendarahan juga tidak disarankan melakukan puasa," ucapnya.
Baca: Mencicipi Makanan Saat Puasa Makruh, Tapi Ada Batasannya, Apa Saja? Ini Kata Ustaz
Kondisi kedua pada masa kehamilan 14-28 minggu (trimester kedua).
Huthia mengatakan dokter biasanya tidak akan merekomendasikan ibu hamil di masa ini jika berat badan atau ukuran janin kecil.
Ukuran tersebut tidak sesuai dengan usia kehamilan yang sesungguhnya.
"Atau adanya kontraksi yang teratur atau ancaman keguguran, gerakan janin dirasakan berkurang, misalnya kurang 10 kali dalam jangka waktu 12 jam."
"Atau mengalami pusing, lemas pada saat berpuasa. Dan merasakan tanda tanda dehidrasi, seperti urin pekat, disarankan tidak berpuasa atau membatalkan jika dalam keadaan puasa," ungkapnya.
Baca: Penjelasan Waktu yang Tepat Mengucapkan Niat Puasa Ramadhan Beserta Bacaannya
Kondisi terakhir, pada masa kehamilan di atas 28 minggu.
Dalam kondisi ini, keadaan ibu hamil yang tidak disarankan untuk tetap menjalankan ibadah puasa jika berat bayi kecil yang tidak sesuai kehamilan yang sesungguhnya.
Huthia menambahkan, sedangkan untuk kondisi ibu hamil yang diperbolehkan tetap menjalankan ibadah puasa tidak mengalami gejala-gejala di atas sesuai trimester usia kehamilan.
Oleh karena itu, perempuan yang juga menjabat sebagai co-founder Klinik Bunda Sehat ini memberikan saran.
"Dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan dasar, seperti cek tekanan nadi, hasil USG untuk mengetahui berat bayi itu akan dievaluasi."
"Jika tekanan darah normal, USG terlihat normal, berat badan bayi dan ibu sesuai dengan target, maka masih diperbolehkan untuk berpuasa," tandasnya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)