Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Apakah Nonton Video Makanan atau Minuman Membatalkan Puasa? Ulama Sebut Bisa Kurangi Keutamaan

Apakah melihat video makanan atau minuman bisa membatalkan puasa? Simak penjelasan dari Dr Islah M. Ag, berikut ini.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Daryono
zoom-in Apakah Nonton Video Makanan atau Minuman Membatalkan Puasa? Ulama Sebut Bisa Kurangi Keutamaan
YouTube/Eat with Boki
Ilustrasi mukbang - Apakah melihat video makanan atau minuman bisa membatalkan puasa? 

TRIBUNNEWS.COM - Apakah melihat video makanan dan minuman saat berpuasa Ramadhan, bisa membatalkan puasa?

Dalam program Tanya Ustaz Tribunnews, Dekan IAIN Surakarya, Dr Islah, M. Ag, memberikan penjelasan.

Mengingat makna puasa, melihat video makanan atau minuman saat berpuasa tak akan membatalkan pusaa.

"Di dalam fikih, puasa itu didefinisikan dengan menjaga diri dari segala hal yang membatalkan puasa, dengan disertai niat, sejak terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari."

"Apakah kita melihat makanan atau minuman yang lezat itu membatalkan?"

"Tentu jawabannya dengan sangat sederhana bisa kita sampaikan, itu tidak membatalkan puasa."

Baca juga: Syakir Daulay Berharap Puasa Ramadan 2021 Ini Bisa Buka Puasa dan Tarawih di Masjid

Baca juga: Menggosok Gigi dan Berkumur Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

"Karena kita tidak memasukkan sesuatu ke dalam lubang di tubuh kita," beber Dr Islah.

Berita Rekomendasi

Meski tak membatalkan, Dr Islah mengimbau agar umat Muslim menjaga substansi puasa.

Substansi yang dimaksud adalah kita harus bisa menjaga fisik dan pikiran selama puasa.

"Apa itu substansi puasa kita? Bagaimana seluruh tubuh kita, bahkan pikiran kita, semua dijaga, dimuarakan pada Allah. Itu unsur penting dari spiritualitas puasa," ujarnya.

Karena itu, kata Dr Islah, melihat video makanan atau minuman bisa mengurangi keutamaan berpuasa Ramadhan.

"Jadi kalau kita misalnya melihat makanan, minuman, dan itu kemudian yang kita pikirkan itu hanya makan, minum, itu tentu secara fikih tidak membatalkan."

"Tapi, dari nilai puasa, kemudian hati kita disibukkan dengan hal-hal yang material, tentu semacam ini bisa mengurang fadilah puasa kita," terangnya.

Dr Islah pun mengimbau agar umat Muslim bisa menjaga fisik dan rohani dari hal-hal duniawi, termasuk melihat video makanan atau minuman.

"Maka sebaiknya kalau kita puasa di bulan Ramadhan, yang kita kekang bukan hanya fisik kita, tapi juga rohani kita, hati kita, dari hal-hal material. Termasuk melihat makanan-makanan," tandasnya.

Hal ini dilakukan agar umat Muslim bisa lebih dekat pada Allah SWT selama menjalankan puasa.

Baca juga: Apakah Orang yang Tidur saat Puasa Ramadhan Dapat Pahala? Begini Penjelasan Lengkapnya

Baca juga: Trik Menjaga Imun Tubuh Saat Puasa, Perhatikan Asupan Proteinnya, Jangan Makan Sosis Setiap Hari

Hal-hal yang Membatalkan Puasa

1. Makan dan minum secara sengaja

Makan dan minum secara sengaaja adalah pembatal puasa.

Dalam hal ini makanan dan minuman yang dimaksud adalah yang dapat menguatkan tubuh atau mengenyangkan.

Syaikh Islam Ibnu Taimiyah berkata:

“Orang yang berpuasa dilarang makan dan minum karena keduanya dapat menguatkan tubuh. Padahal maksud meninggalkan makan dan minum di mana kedua aktivitas ini yang mengalirkan darah di dalam tubuh, di mana darah ini adalah tempat mengalirnya setan, dan bukanlah disebabkan karena melakukan injeksi atau bercelak.”

Namun, jika orang yang sedang berpuasa lupa, keliru, atau dipaksa untuk makan, maka puasanya tidak batal.

Seperti dalam sabda Nabi Muhammad SAW:

“Apabila seseorang makan dan minum dalam keadaan lupa, hendaklah dia tetap menyempurnakan puasanya karena Allah telah memberi dia makan dan minum.”

2. Muntah secara sengaja

Baca juga: Jadwal Buka Puasa atau Waktu Maghrib 1 Ramadhan 1442 H di Jakarta, Surabaya hingga Makassar

Baca juga: Masih Mau Makan Gorengan Saat Buka Puasa? Ahli Gizi : Tidak Beri Manfaat Apapun untuk Nutrisi

Seseorang yang muntah secara sengaja saat sedang berpuasa maka puasanya batal.

Seperti sabda Nabi Muhammad SAW:

“Barangsiapa yang muntah menguasainya (muntah tidak sengaja) sedangkan dia dalam keadaan puasa, maka tidak ada qadha’ baginya. Namun apabila dia muntah (dengan sengaja), maka wajib baginya membayar qadha’.”

Jika muntah dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah maka tidak membatalkan puasa.

Namun, jika muntahannya kembali ke dalam perut, maka puasanya batal.

3. Haid dan nifas

Seorang yang sedang dalam masa haid dan nifas maka puasanya batal.

Wanita yang sedang haid dan nifas tidak diperbolehkan untuk berpuasa.

Syaikh Musthofa Al Bugho berkata:

“Jika seorang wanita mendapati haidh dan nifas, puasanya tidak sah. Jika ia mendapati haidh atau nifas di satu waktu dari siang, puasanya batal. Dan ia wajib mengqadha’ puasa pada hari tersebut.”

Baca juga: Hal-hal yang Membatalkan Puasa Ramadhan Beserta Sanksinya dan Amalan yang Dianjurkan

Baca juga: Puasa Tahun Ini Masih Pandemi, Anak Usia Bawah 10 Tahun Disarankan Tidak Tarawih di Masjid

Wanita yang tidak berpuasa karena haid dan nifas maka wajib mengganti puasa di hari lain.

4. Jima (berhubungan intim) secara sengaja

Jika seseorang melakukan jima secara sengaja dengan pilihan sendiri dan dalam keadaan tahu akan haramnya maka puasanya batal.

Namun, jika melakukan jima dalam keadaan lupa dan tidak mengetahui haramnya, maka puasanya tidak batal.

Seperti yang dijelaskan dalam firman Allah SWT dalam surat Al-Baqarah ayah 187 berikut ini:

“Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri’tikaf dalam masjid.”

5. Keluar mani secara sengaja

Selanjutnya, yang dapat membatalkan puasa adalah keluarnya mani atau sperma secara sengaja.

Dalam hal ini, keluarnya mani pada saat berhubungan intim maupun menggunakan tangan (onani).

Sedangkan, jika keluar mani tanpa bersentuhan seperti keluarnya karena mimpi basah atau karena imajinasi melalui pikiran, maka tidak membatalkan puasa.

Seperti yang dikatakan Muhammad Al Hishni:

“Termasuk pembatal jika mengeluarkan mani baik dengan cara yang haram seperti mengeluarkan mani dengan tangan sendiri (onani) atau melakukan cara yang tidak haram seperti onani lewat tangan istri atau budaknya.”

Baca berita seputar Ramadan 2021 lainnya

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengertian Puasa, Bacaan Niat, Serta Hal-hal yang Dapat Membatalkan Puasa

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas