Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Ramadan

Menggosok Gigi dan Berkumur Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Hukum menggosok gigi dan berkumur saat puasa apakah dapat membuat puasa Ramadhan kita batal? Simak penjelasannya di sini.

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Daryono
zoom-in Menggosok Gigi dan Berkumur Apakah Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya
KOLASE TRIBUNNEWS
ilustrasi - Hukum menggosok gigi dan berkumur saat puasa apakah dapat membuat puasa Ramadhan kita batal? Simak penjelasannya di sini. 

TRIBUNNEWS.COM - Hukum menggosok gigi atau bersiwak dan berkumur saat berpuasa.

Puasa Ramadhan merupakan kewajiban untuk menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang dapat membatalkan puasa mulai dari sebelum terbit fajar hingga terbenamnya matahari.

Dekan IAIN Surakarta, Dr. Ismail Yahya, menjelaskan hukum menggosok gigi saat puasa di kanal YouTube Tribunnews berjudul Hukum Sikat Gigi dan Berkumur saat Puasa Ramadan, Apakah Membatalkan Puasa?

Baca juga: Aturan THR 2021: Wajib Dibayar Paling Lama 7 Hari Sebelum Hari Raya, Ini Ketentuannya

Baca juga: Hal-Hal yang Membatalkan Puasa dan Harus Dihindari Saat Berpuasa Ramadhan

Menggosok gigi dan berkumur tidak membatalkan puasa, namun dianjurkan untuk melakukannya setelah sahur dan sebelum sholat Subuh.

"Hukum bersiwak, sikat gigi dan berkumur saat puasa dibolehkan oleh para ulama, terlebih kalau itu dilakukan sesudah kita sahur, artinya sebelum kita sholat Subuh, sangat dianjurkan" ujarnya.

Sebagian ulama mengatakan hukum menggosok gigi dan berkumur adalah makruh apabila berlebihan.

Adapun makruh adalah suatu hal yang dianjurkan untuk tidak dikerjakan, namun apabila dikerjakan tidak berdosa.

Berita Rekomendasi

Ismail Yahya menambahkan, apabila berkumur saat berwudhu tidak dipermasalahkan.

Hal-Hal yang Harus Dijauhi Selama Berpuasa

- Berkumur atau istinsyaq secara berlebihan

- Mencium istri di siang hari, jika tidak mampu menahan syahwat

- Berbohong

- Memfitnah

- Berkata kotor

- Membuat gaduh

- Berkelahi

- Mengganggu orang lain, serta perbuatan lain yang tidak sesuai dengan ajaran Islam

Hal-Hal yang Membatalkan Puasa

Dikutip dari Buku Panduan Praktis Islami, berikut adalah hal-hal yang membatalkan puasa:

- Makan

- Minum

- Merokok

- Melakukan hubungan seksual suami istri

- Muntah dengan sengaja

- Mengeluarkan mani dengan sengaja

Baca juga: Jalani Puasa Pertama Bareng Atta Halilintar, Aurel Mual Saat Sahur, Lagi Hamil ?

Bacaan Niat Sahur dan Berbuka Puasa

Bacaan Niat Sahur

Bacaan niat puasa ini dilakukan sebelum melaksanakan puasa atau dibacakan malam hari setelah tarawih.

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ اَدَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ هذِهِ السَّنَةِ ِللهِ تَعَالَى

"Nawaitu shauma ghodin 'an adaa'i fardhi syahri romadhoona hadihis-sanati lillahi ta'aalaa."

Artinya: Saya niat berpuasa esok hari untuk menunaikan fardhu di Bulan Ramadan tahun ini karena Allah Ta'aala.

Bacaan Berbuka Puasa

Selain itu, sebelum berbuka puasa, umat Muslim juga harus membaca doa berbuka puasa, sebagai berikut:

اَللّهُمَّ لَكَ صُمْتُ وَبِكَ آمَنْتُ وَعَلَى رِزْقِكَ أَفْطَرْتُ بِرَحْمَتِكَ يَا اَرْحَمَ الرَّحِمِيْنَ

"Allahumma lakasumtu wabika aamantu wa'alaa rizqika afthortu birohmatika yaa arhamar roohimiin."

Artinya: Ya Allah karena-Mu aku berpuasa, dengan-Mu aku beriman, kepada-Mu aku berserah dan dengan rezeki-Mu aku berbuka (puasa), dengan rahmat-Mu, Ya Allah Tuhan Maha Pengasih.

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ

Nabi Saw ketika berbuka puasa, beliau membaca: Dzahabaz dzama-u, Wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru, Insyaa Allah

Artinya: "Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, Insya Allah."

Baca juga: Trik Menjaga Imun Tubuh Saat Puasa, Perhatikan Asupan Proteinnya, Jangan Makan Sosis Setiap Hari

Berita Terkait Ramadhan 2021

(Tribunnews.com/Widya)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas